salah satu pemimpin media online menandatangani pedoman media online |
Jakarta ,PN- Dewan Pers, Jumat (3
feberuari )siang , resmi meluncurkan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Didahului pengantar Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Agus Sudibyo, tokoh pers Atmakusumah Astraatmadja, Ketua Dewan Pers Bagir Manan, dan juga Kadiv Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution, Dewan Pers akhirnya meluncurkan pedoman media online itu.
Pedoman pemberitaan media online ini lalu ditandatangani juga oleh para pemimpin dan wakil pengelola media online, termasuk dari Viva News, mediaindonesia.com, Kompas.com, antaranews.com, dan Tempo.co.
Pedoman pemberitaan media online memuat 9 poin meliputi ruang lingkup, verifikasi dan keberimbangan berita, isi buatan pengguna (user generated content), mengenai ralat dan hak jawab, soal pencabutan berita, iklan, hak cipta, pencantuman pedoman dan ketentuan mengenai sengketa. (ant)
Didahului pengantar Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Agus Sudibyo, tokoh pers Atmakusumah Astraatmadja, Ketua Dewan Pers Bagir Manan, dan juga Kadiv Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution, Dewan Pers akhirnya meluncurkan pedoman media online itu.
Pedoman pemberitaan media online ini lalu ditandatangani juga oleh para pemimpin dan wakil pengelola media online, termasuk dari Viva News, mediaindonesia.com, Kompas.com, antaranews.com, dan Tempo.co.
Pedoman pemberitaan media online memuat 9 poin meliputi ruang lingkup, verifikasi dan keberimbangan berita, isi buatan pengguna (user generated content), mengenai ralat dan hak jawab, soal pencabutan berita, iklan, hak cipta, pencantuman pedoman dan ketentuan mengenai sengketa. (ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar