Sabtu, 26 Mei 2012

Berhubungan Intim Diluar Nikah Meningkat “Kota Depok Jadi Kota Layak Anak “Patut Dikaji Ulang




                                                                             Seks pelajar meningkat (Ist)

Depok Pajajaran News 

Mimpi Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menjadikan Kota Depok ini sebagai Kota Layak Anak patut dikaji ulang. Pasalnya selama tiga bulan terakhir ini mencapai 10 kasus. Jadi tren pelajar berhubungan intim di Kota Depok mengalami grafik peningkatan yang sangat signifikan. 

Menurut Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok, Aiptu Handayani, bahwa hubungan seks bebas sesama pelajar tersebut umumnya dilakukan atas dasar suka sama suka atau mereka merupakan pasangan kekasih. Hal itu tak didominasi pelajar sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA).

 "Bahkan, dalam beberapa kasus, pelajar sekolah dasar (SD) pun sudah melakukan seks bebas. "Tiga bulan belakangan ini kasusnya meningkat. Ini sudah mengkhawatirkan. Seperti kasus terkini siswi SD berinisial R berhubungan badan dengan pacarnya SY yang berusia 21 tahun di Beji, pekan lalu. R ini tubuhnya bongsor," tuturnya kepada wartawan Jumat (25/5/2012) diruang kerjanya. 

Handayani mengaku kaget bahwa para pelajar itu sudah tahu teknik berhubungan badan. Di antaranya pelajar pria itu mengeluarkan sperma di luar alat kelamin perempuan. Mereka tidak memakai alat kontrasepsi. "Bisa jadi hal itu diketahui para pelajar melalui video porno dan situs porno di internet. Sebab hal itu mudah diperoleh," kilahnya.

Data kejahatan asusila yang dilakukan anak - anak di bawah umur, Handayani menerangkan, paling banyak dibandingkan angka kejahatan lainnya yang juga dilakukan anak - anak. Kasus tersebut ada yang menuju persidangan, namun ada juga yang diselesaikan lewat mediasi kedua orang tua. "Dalam satu hari ada dua kasus, rata - rata 10 kasus per bulan termasuk di tingkat Polsek, rata - rata karena pergaulan bebas, usianya SMP bahkan ada yang SD, umumnya memang keduanya suka sama suka," terangnya.

Dalam kurun waktu tiga bulan trendnya meningkat, kata Handayani, ini tidak ada unsur kekerasan sama sekali, karena modusnya hanya bujuk rayu dan janji rasa sayang yang diberikan sang pria. "Hanya karena janji sang pria katanya cinta dan sayang. Si wanita langsung memberikan kehormatannya," ujarnya.

Lebih jauh Handayani mengungkapkan,  seperti kasus terbaru, R nekat kabur dari rumah hanya untuk berhubungan badan. Saat pulang ke rumah orangtuanya menanyakan R yang masih kelas 6 SD bermalam di rumah siapa. R menyatakan bermalam di tempat kerja SY di tempat pencucian motor di Beji, Depok. Setelah didesak pertanyaan sudah melakukan hubungan badan, R pun akhirnya mengaku.

 "Keduanya baru pacaran selama sebulan. Orangtua R tidak terima makanya lapor ke polisi. Sebelumnya orangtua R lapor anaknya hilang. Saat ini kami masih mengintrograsi mereka. Kami akan gunakan UU Perlindungan Anak pasal 81 No 23 tahun 2002," ungkapnya.

Hubungan seks dilakukan pelajar, lanjut Handayani, dengan kisaran umur antara 15-17 tahun. Mereka sudah sering melakukan hubungan badan. Para pelajar putri itu mau melakukan hubungan seks karena terbuai rayuan pacarnya. Mereka umumnya melakukan hubungan badan di rumah temannya yang kosong. Ada juga di kios sayur saat pasar sudah tutup, di sekolah saat sekolah kosong, dan di warnet. Mereka tidak melakukan hal itu di hotel karena tidak punya uang. 

"Keluarga mereka umumnya mengetahui mereka itu teman dekat. Saat dilaporkan orangtua mereka, pelajar itu mengaku baru sekali melakukan. Tapi setelah orangtuanya tidak ada dan ditanya kembali ternyata mereka sudah sering berhubungan badan," ujarnya.(Faldi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar