Depok Pajajaran News
Mimpi Wali Kota Depok Nur Mahmudi
Ismail menjadikan Kota Depok ini sebagai Kota Layak Anak patut dikaji ulang. Pasalnya
selama tiga bulan terakhir ini mencapai 10 kasus. Jadi tren pelajar berhubungan
intim di Kota Depok mengalami grafik peningkatan yang sangat signifikan.
Menurut Kasubnit Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok, Aiptu Handayani, bahwa hubungan seks
bebas sesama pelajar tersebut umumnya dilakukan atas dasar suka sama suka atau
mereka merupakan pasangan kekasih. Hal itu tak didominasi pelajar sekolah
menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA).
"Bahkan, dalam beberapa
kasus, pelajar sekolah dasar (SD) pun sudah melakukan seks bebas. "Tiga
bulan belakangan ini kasusnya meningkat. Ini sudah mengkhawatirkan. Seperti kasus
terkini siswi SD berinisial R berhubungan badan dengan pacarnya SY yang berusia
21 tahun di Beji, pekan lalu. R ini tubuhnya bongsor," tuturnya kepada
wartawan Jumat (25/5/2012) diruang kerjanya.
Handayani mengaku kaget bahwa
para pelajar itu sudah tahu teknik berhubungan badan. Di antaranya pelajar pria
itu mengeluarkan sperma di luar alat kelamin perempuan. Mereka tidak memakai
alat kontrasepsi. "Bisa jadi hal itu diketahui para pelajar melalui video
porno dan situs porno di internet. Sebab hal itu mudah diperoleh," kilahnya.
Data kejahatan asusila yang
dilakukan anak - anak di bawah umur, Handayani menerangkan, paling banyak
dibandingkan angka kejahatan lainnya yang juga dilakukan anak - anak. Kasus
tersebut ada yang menuju persidangan, namun ada juga yang diselesaikan lewat
mediasi kedua orang tua. "Dalam satu hari ada dua kasus, rata - rata 10
kasus per bulan termasuk di tingkat Polsek, rata - rata karena pergaulan bebas,
usianya SMP bahkan ada yang SD, umumnya memang keduanya suka sama suka,"
terangnya.
Dalam kurun waktu tiga bulan
trendnya meningkat, kata Handayani, ini tidak ada unsur kekerasan sama sekali, karena
modusnya hanya bujuk rayu dan janji rasa sayang yang diberikan sang pria.
"Hanya karena janji sang pria katanya cinta dan sayang. Si wanita langsung
memberikan kehormatannya," ujarnya.
Lebih jauh Handayani
mengungkapkan, seperti kasus terbaru, R
nekat kabur dari rumah hanya untuk berhubungan badan. Saat pulang ke rumah
orangtuanya menanyakan R yang masih kelas 6 SD bermalam di rumah siapa. R
menyatakan bermalam di tempat kerja SY di tempat pencucian motor di Beji,
Depok. Setelah didesak pertanyaan sudah melakukan hubungan badan, R pun
akhirnya mengaku.
"Keduanya baru pacaran selama sebulan. Orangtua R tidak
terima makanya lapor ke polisi. Sebelumnya orangtua R lapor anaknya hilang.
Saat ini kami masih mengintrograsi mereka. Kami akan gunakan UU Perlindungan
Anak pasal 81 No 23 tahun 2002," ungkapnya.
Hubungan seks dilakukan pelajar,
lanjut Handayani, dengan kisaran umur antara 15-17 tahun. Mereka sudah sering
melakukan hubungan badan. Para pelajar putri itu mau melakukan hubungan seks
karena terbuai rayuan pacarnya. Mereka umumnya melakukan hubungan badan di
rumah temannya yang kosong. Ada juga di kios sayur saat pasar sudah tutup, di
sekolah saat sekolah kosong, dan di warnet. Mereka tidak melakukan hal itu di
hotel karena tidak punya uang.
"Keluarga mereka umumnya
mengetahui mereka itu teman dekat. Saat dilaporkan orangtua mereka, pelajar itu
mengaku baru sekali melakukan. Tapi setelah orangtuanya tidak ada dan ditanya
kembali ternyata mereka sudah sering berhubungan badan," ujarnya.(Faldi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar