Minggu, 13 Mei 2012

Polisi Tangkap Basah Pemakai Sabu




                                                      Pemakai narkoba jenis sabu-sabu (Ist)

Depok Pajajaran News

Kanit Reskrim Polsek Metro Pancoran Mas AKP I Ketut Garis, membenarkan, bahwa Henri Rinaldi (40) telah diamankan ketika sedang asyik menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, di rumahnya Jl Tanah Baru Gang Swadaya No 8, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Sabtu (12/52012) dinihari, katanya kepada wartawan Mingggu (13/5/2012) dikantornya.

 Garis mengakui, ini berawal dari adanya informasi warga yang resah akan sikap Henri yang selalu menggunakan sabu di rumah dan di tempat usaha bengkel motornya. "Warga kemudian melapor ke Polsek Pancoran Mas. Dari laporan itu anggotanya langsung melakukan penyelidikan kelokasi," kilahnya.

Pihaknya langsung menggerebek Henri dan menangkap basah pelaku. Saat polisi mendatangi rumahnya sekitar pukul 01.00 WIB, Henri kedapatan sedang menghisap sabu dengan menggunakan bong. “Henri tak menyangka sedang menikmati sabu-sabu ternyata sudah diperhatikan polisi.

 "Kepolisian menyita satu paket hemat sabu-sabu, serta alat pengisap bong, dan korek api di kamar pelaku," ujar I Ketut Garis.

Garis menambahkan, Henri mengaku, bahwa ia mengkonsumsi sabu sejak tiga bulan terakhir, dan Henri membeli sabu tersebut dari temannya yang berdomisili di Jakarta. 

"Pelaku telah melanggar hukum dan dikenai pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pihak kepolisian masih terus mengusut serta mengembangkan kasus ini, ungkapnya.(Faldi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar