Deriktur eksekutif LSM Fresh Drs.Murthada Sinuraya,MM (Ist)
Depok Pajajaran News
Deriktur eksekutif Lebaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum
Research Economy Social & Humanity (Fresh), Drs.Murthada Sinuraya,MM,
mengatakan, sudah sepantasnya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan
Kejaksaan Agung (Kejagung) unutk menangani permasalahan dugaan korupsi yang
dilakukan Pemerintah Kota Depok. “Sebab telah merugikan keuangan negara puluhan
miliar rupiah, katanya kepada wartawan Jum’at (18/5/2012) di kediamannya.
Murthada, menjelaskan, faktanya Menteri
Dalam Negeri Menarik Penghargaan atas Kinerja Pemerintahan Kota Depok Dalam
Penyelenggara Pemerintahan. PP No. 6 tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah(EPPD); Pasal 36; sasaran Pengukuran Kinerja pada tataran pengambilan
kebijakan sebagaimana dimaksud pasal 35 huruf(a) adalah kinerja Kepala Daerah
dan DPRD ada 13 Aspek Penilaian”pasal 18” PP ini antara lain, ketaatan
pelaksanaan penyelenggara Pemerintahan Daerah pada Peraturan
perundang-undangan,” jelasnya.
Murthada, memaparkan, terbukti Walikota
Depok NMI, diduga telah melayani Pemerintah Pusat membagi-bagi uang rakyat
puluhan miliaran rupiah terhadap, biaya
Penunjang Operasional Pelayanan Kedinasan KDH/WKDH Depok APBD TA,2009 sampai
dengan APBD TA.2011. Biaya Penunjang
operasional Pelayanan Kedinasan KDH/WKDH, tambah Murthada, realisasi Pendapatan
Asli Daerah.
Setelah di audited BPK yang
diserap KDH/WKDH, PP. No.109 pasal.9 huruf (e) biaya Penunjang operasional Kdh/Wkdh
maximal 0.40% dari PAD. 0,40% x (2),
diduga telah merugikan keuangan Negara/Daerah.” Pasalnya telah melebihi
penyerapannya. Seperti contoh, Tahun 2009 Rp 115.720.347.455,- Rp
1.273.962.700,- telah koordinasi dengan Pemerintah Pusat Rp 796.381.900,-
Rp.460juta Rp 814 juta. Tahun 2010 Rp 142.380.788.621,- Rp 1,391.098.400,
kembali berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat Rp 909.365.600 , Rp.569 juta, Rp 822
juta. Serta di tahun 2011, Rp 282.770.389.866,-
Rp.1.725.521.000,- Kembali terulang berkoordinasi dengan Pemerintah pusat Rp
657.323.200,- Rp 1,131miliar, Rp 594juta. “Jadi total dugaan kerugian
keseluruhannya mencapai Rp 2,230 miliar,”
kilah Murthada.
Transfaransi Dalam Pemanfaatan
Alokasi,Pencairan Dan Penyerapan serta efektivitas perencanaan,penyusunan,pelaksanaan tata usaha,pertanggung jawaban dan
pengawasan APBD, faktanya, terang Murthada, ini diduga telah membagi-bagikan
uang rakyat dengan hibah, tanpa melalui naskah atau perjanjian hibah yang sah,
ini jelas telah melanggar PP no.57 tahun 2005 Tentang Hibah Kepada Daerah seperti,
di Tahun 2010: a. Hibah kepada Pemerintah Pusat sebesar Rp 24.667.830.850,- b.Hibah kepada
Badan/lembaga/organisasi swasta Rp 11.124.716.671,- c.Hibah Kepada Masyarakat/Perorangan
sebesar Rp 3.485.000.000,-
Murthada menjelaskan, untuk sasaran
Pengukuran Kinerja Pada Tataran Pelaksana Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 35 huruf(b) PP No.6 tahun 2008 ini ada 9 Aspek penilain antara lain; a.Ketaatan
terhadap Peraturan Perundang undangan; faktanya. Diduga Seluruh SKPD(OPD) telah
meyerap Dana Penyusunan Laporan Keuangan tanpa menerbitkan Neraca. Melanggar
PERMENDAGERU N0.13 tahun 2006 pasal;265 dan 295 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah yakni, masing-masing SKPD(OPD) tidak melampirkan laporan Neraca
dan telah menyerap dana untuk membuat Pelaporan keuangan semesteran,sehingga Negara
diduga Dirugikan Sebesar, belanja
penyusunan Laporan Keuangan TA 2007 sebesar
Rp. 2,551miliar, belanja penyusunan Laporan Keuangan TA 2008 sebesar Rp 1,656miliar, belanja penyusunan
Laporan Keuangan TA 2009 sebesar Rp 3.019miliar dan belanja penyusunan Laporan
Keuangan TA 2010 sebesar Rp 2,977miliar.”
Pada akhir Negara telah diduga dirugikan sebesar Rp 10,203miliar,” jelasnya.
Murthada menegaskan, pengelolaan
barang milik daerah, yang perbedaan susutnya nilai aset tetap (yang tidak menguntungkan)
di tahun APBD 2010, di OPD Dinas Pendapatan Pengelolaan Keunagan Dan Aset Rp
128,89milyar selisih hasil inventarisasi (audited) Rp 121,1milyar.
Data semua ini telah disampaikan
kepada KPK, Kejari Depok, terkait dgn Pengadan lahan Pemda TA 2007-2010. No.81
DE/FreshVIII/2011, tgl 8 Agustus 2011. Kedua terkait dengan pengadaan alat
angkutan TA 2009-2010. NO.82 D.E/Fresh.VIII/2011, tgl 8 Agustu 2011, kepada KPK,
Kejagung RI, Kejari Depok. Ketiga terkait dengan dugaan korupsi Penunjang
Opresional KDH/Wkl KDH Ta2009-2010. No.84 D.E/Fresh.VIII/2011, tgl 15 Agustus
2011, telah disampaikan kepada KPK, Kejari Depok,” tandasnya.(Faldi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar