Sabtu, 19 Mei 2012

"Diduga Merugikan Keuangan Negara" KPK & Kejagung Bidik Pemkot Depok




                                                      Deriktur eksekutif  LSM Fresh Drs.Murthada Sinuraya,MM (Ist)

Depok Pajajaran News 
 
Deriktur eksekutif  Lebaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Research Economy Social & Humanity (Fresh), Drs.Murthada Sinuraya,MM, mengatakan, sudah sepantasnya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) unutk menangani permasalahan dugaan korupsi yang dilakukan Pemerintah Kota Depok. “Sebab telah merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah, katanya kepada wartawan Jum’at (18/5/2012) di kediamannya.

Murthada, menjelaskan, faktanya Menteri Dalam Negeri Menarik Penghargaan atas Kinerja Pemerintahan Kota Depok Dalam Penyelenggara Pemerintahan. PP No. 6 tahun 2008 Tentang Pedoman  Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah(EPPD); Pasal 36; sasaran Pengukuran Kinerja pada tataran pengambilan kebijakan sebagaimana dimaksud pasal 35 huruf(a) adalah kinerja Kepala Daerah dan DPRD ada 13 Aspek Penilaian”pasal 18” PP ini antara lain, ketaatan pelaksanaan penyelenggara Pemerintahan Daerah pada Peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Murthada, memaparkan, terbukti Walikota Depok NMI, diduga telah melayani Pemerintah Pusat membagi-bagi uang rakyat puluhan miliaran rupiah terhadap, biaya  Penunjang Operasional Pelayanan Kedinasan KDH/WKDH Depok APBD TA,2009 sampai dengan APBD TA.2011. Biaya  Penunjang operasional Pelayanan Kedinasan KDH/WKDH, tambah Murthada, realisasi Pendapatan Asli Daerah.

Setelah di audited BPK yang diserap KDH/WKDH, PP. No.109 pasal.9 huruf (e) biaya Penunjang operasional Kdh/Wkdh maximal 0.40% dari  PAD. 0,40% x (2), diduga telah merugikan keuangan Negara/Daerah.” Pasalnya telah melebihi penyerapannya. Seperti contoh, Tahun 2009 Rp 115.720.347.455,- Rp 1.273.962.700,- telah koordinasi dengan Pemerintah Pusat Rp 796.381.900,- Rp.460juta Rp 814 juta. Tahun 2010 Rp 142.380.788.621,- Rp 1,391.098.400, kembali berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat Rp 909.365.600 , Rp.569 juta, Rp 822 juta. Serta di tahun  2011, Rp 282.770.389.866,- Rp.1.725.521.000,- Kembali terulang berkoordinasi dengan Pemerintah pusat Rp 657.323.200,- Rp 1,131miliar, Rp 594juta. “Jadi total dugaan kerugian keseluruhannya mencapai Rp 2,230 miliar,” kilah Murthada.

Transfaransi Dalam Pemanfaatan Alokasi,Pencairan Dan Penyerapan serta efektivitas perencanaan,penyusunan,pelaksanaan tata usaha,pertanggung jawaban dan pengawasan APBD, faktanya, terang Murthada, ini diduga telah membagi-bagikan uang rakyat dengan hibah, tanpa melalui naskah atau perjanjian hibah yang sah, ini jelas telah melanggar PP no.57 tahun 2005 Tentang Hibah Kepada Daerah seperti, di Tahun 2010: a. Hibah kepada Pemerintah Pusat sebesar Rp 24.667.830.850,- b.Hibah kepada Badan/lembaga/organisasi swasta Rp 11.124.716.671,- c.Hibah Kepada Masyarakat/Perorangan sebesar Rp 3.485.000.000,-

Murthada menjelaskan, untuk sasaran Pengukuran Kinerja Pada Tataran Pelaksana Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf(b) PP No.6 tahun 2008 ini ada 9 Aspek penilain antara lain; a.Ketaatan terhadap Peraturan Perundang undangan; faktanya. Diduga Seluruh SKPD(OPD) telah meyerap Dana Penyusunan Laporan Keuangan tanpa menerbitkan Neraca. Melanggar PERMENDAGERU N0.13 tahun 2006 pasal;265 dan 295 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yakni, masing-masing SKPD(OPD) tidak melampirkan laporan Neraca dan telah menyerap dana untuk membuat Pelaporan keuangan semesteran,sehingga Negara diduga Dirugikan Sebesar,  belanja penyusunan Laporan Keuangan TA 2007 sebesar  Rp. 2,551miliar, belanja penyusunan Laporan Keuangan TA 2008  sebesar Rp 1,656miliar, belanja penyusunan Laporan Keuangan TA 2009 sebesar Rp 3.019miliar dan belanja penyusunan Laporan Keuangan TA 2010 sebesar  Rp 2,977miliar.” Pada akhir Negara telah diduga dirugikan sebesar Rp 10,203miliar,” jelasnya.

Murthada menegaskan, pengelolaan barang milik daerah, yang perbedaan susutnya nilai aset tetap (yang tidak menguntungkan) di tahun APBD 2010, di OPD Dinas Pendapatan Pengelolaan Keunagan Dan Aset Rp 128,89milyar selisih hasil inventarisasi (audited) Rp 121,1milyar.

Data semua ini telah disampaikan kepada KPK, Kejari Depok, terkait dgn Pengadan lahan Pemda TA 2007-2010. No.81 DE/FreshVIII/2011, tgl 8 Agustus 2011. Kedua terkait dengan pengadaan alat angkutan TA 2009-2010. NO.82 D.E/Fresh.VIII/2011, tgl 8 Agustu 2011, kepada KPK, Kejagung RI, Kejari Depok. Ketiga terkait dengan dugaan korupsi Penunjang Opresional KDH/Wkl KDH Ta2009-2010. No.84 D.E/Fresh.VIII/2011, tgl 15 Agustus 2011, telah disampaikan kepada KPK, Kejari Depok,” tandasnya.(Faldi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar