Depok Pajajaran News
Ratusan warga Perumahan Taman
Anyelir 3, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, melakukan unjuk
rasa di depan Balai Kota Depok, Jumat (20/4/2012). Mereka menilai Wali Kota Nur
Mahmudi, pengembang Perumahan Anyelir 3 yakni PT
Surya Inti Propertindo (PT SIP), dan empat perbankan ternama
seperti BTN, BRI, BII, dan Artha Graha kongkalikong
melakukan pembodohan terhadap konsumen Taman Anyelir 3. Pasalnya, perumahan
tersebut telah berdiri sejak 2009. Dari 700 rumah yang sudah terbangun, 500
rumah diantaranya sudah ditempati. Bagaimana mungkin perumahan tersebut belum
mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Kami menduga pembangunan perumahan
tersebut sarta dengan kolusi dan korupsi antara pengembang, pihak bank, dan
aparat Pemkot Depok,” ujar Fauzan (30) salah satu warga.
Menurutnya, ketiga pihak
tersebut sangaja menipu konsumen perumahan hanya untuk mengambil uang konsumen.
Yang lebih menyedihkan, kata Fauzan, para penghuni Taman Anyelir 3 belum
memiliki kartu indentitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) Depok. “Warga yang
membeli rumah merasa ditipu oleh pengembang. Akibat belum adanya IMB penghuni PUTA-3
tidak bisa mendapatkan kartu identitas penduduk (KTP). Ayah satu anak ini yang
“Sudah setahun saya tinggal di Anyelir 3. Ternyata perizinannya tidak lengkap.
Saya saja masih ber-KTP Bandung, dan berkerja sebagai PNS di RSCM Jakarta. Saya
lihat ada kolusi yang akut yang dilakukan dinas-dinas di Pemerintah Depok yang
berkaitan pendirian perumahan dengan pengembang dan perbankan penjamin,”
tuturnya.
Sementara itu,
Ketua Paguyuban Taman Anyelir, Nurkhalis mengatakan, pada umumnya penghuni
perumahan Taman Anyelir dulunya adalah orang-orang yang tinggal di rumah
kontrakan baik di Jakarta maupun Kota Depok. “Waktu ada Taman Ayelir 3 kami
sangat berminat dan mengambil fasilitas kredit dari beberapa bank. Oleh
pengembang awalnya dikatakan semua perizinan sudah beres. Namun ternyata
bermasalah,” tutur Fauzan.
Sekitar 20 pengunjuk
rasa sempat berdialog dengan Kepala Satpol PP Kota Depok, Gandara Budiana di
ruang rapat Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) bersama PT SIP dan pejabat
dari BTN, BRI, dan BII. Sayangnya tak ada kesepakatan yang dihasilkan dalam
mediasi tersebut. Kontan para pengunjuk rasa berang. Mereka mengancam akan
kembali berdemontrasi untuk menuntut keadilan.
“Kami akan datang lagi
untuk menuntut keadilan. BPPT dan Distarkim telah melakukan kolusi dengan
pengembang dengan membangun perumahan tanpa memenuhi syarat perizinan. Sekarang
kami yang dirugikan,” ujar Bambang Dwi pengunjukrasa yang lain.
Hingga kini menjadi
pertanyaan kenapa pihak pengembang dan perbankan sangat tertutup kepada wartawan.
Mereka menghindar untuk memberikan pernyataan berkaitan aspirasi para
demonstran. “Nanti saja mas, saya belum bisa berikan pernyataan,” ujar
perwakilan BTN yang tidak bersedia menyenbutkan namanya.(Faldi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar