Jumat, 20 April 2012

Forbes MPD : Giant Telah Melecehkan Pemkot & Polisi


                                                          Koordinator Forbes MPD Toto Sudiarto

Depok Pajajaran News

Giant Hypermarket yang berlokasi di Jl. Tole Iskandar, Kecamatan Cilodong, Depok, Jabar, dituding telah melecehkan Pemerintah Kota Depok dan Kepolisian Republik Indonesia. Pasalnya janji pihak Giant dihadapan pihak Polsek Sukmajaya dan Polres Depok terhadap Forum Bersama Masyarakat Peduli Depok (Forbes MPD) tidak ditepati.

 ''Bahwa pihak Giant akan memperlihatkan bukti ijin IMB dan UPL UKL serta HO. ”Namun ternyata hanya akal-akalan pihak Giant saja, bahkan mangkir dari kesepakatan pertemuan dengan Forbes MPD, tegas koordinator Forbes MPD, Toto Sudiarto, kepada wartawan Kamis (19/4/2012).

Toto membenarkan, bahwa pada Senin (16/4/2012) lalu di aula Polsek Sukma Jaya, pihak Giant telah membuat kesepakatan bersama dan akan menepati janjinya. “Namun pihak Forbes dan pihak kepolisian menunggu hingga pukul 17.00. Bahkan perwakilan Giant tidak hadir, artinya Giant tidak dapat menunjukkan bukti ijin tersebut. 

“Forbes akan menyikapi mangkirnya pihak Giant dalam pertemuan tersebut. Forbes menilai kasus ijin Giant gate merupakan contoh buruk pelayanan perijinan yang dilakukan oleh Pemkot Depok,” ujarnya. 

Toto mengingatkan, seharusnya BBPT sebagai leading sektor perijinan cermat dan tegas. Tapi justru ada unsur KKN dibalik kasus ijin tersebut, ini dapat dilihat secara jelas dimana tanpa ijin Giant telah berkonpirasi dengan Pihak BBPT. 

Akibatnya amburadullah ketika antara birokrasi tersebut. Seperti contohnya Dibimasda sudah 3 kali mengirim teguran ke Giant. terkait peil banjir, saluran air dan sumur resapan. B L H juga memprotes Giant karna tidak ada IPAL dan dokumen UPL UKL. Kepala dinas tarkim mengaku surat mengeluarkan surat SP4. Tapi di bantah oleh  kabid wasdal,” imbuhnya. 

Toto menegaskan, bahwa pihak Forbes sangat menyayangkan dokumen IPR Giant yang melenceng dari RT/RW. Yang seharusnya lokasi Giant adalah peruntukan untuk pemukiman dan industri. Justru bukan   untuk jasa perdagangan atau perniagaan.

 “Bahkan sebelumnya, pihak DPRD Depok (12/4/2012) telah mengirimkan rekomendasi kepada Walikota,  yang menyatakan agar Giant Hypermarket ditutup sementara operasionalnya sampai mendapatkan surat ijin yang sah,” tandasnya.(Faldi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar