Koordinator Forbes MPD Toto Sudiarto
Depok Pajajaran News
Giant Hypermarket yang berlokasi
di Jl. Tole Iskandar, Kecamatan Cilodong, Depok, Jabar, dituding telah
melecehkan Pemerintah Kota Depok dan Kepolisian Republik Indonesia. Pasalnya janji
pihak Giant dihadapan pihak Polsek Sukmajaya dan Polres Depok terhadap Forum Bersama Masyarakat Peduli Depok (Forbes
MPD) tidak ditepati.
''Bahwa pihak Giant akan memperlihatkan bukti ijin IMB dan UPL UKL serta HO.
”Namun ternyata hanya akal-akalan pihak Giant saja, bahkan mangkir dari
kesepakatan pertemuan dengan Forbes MPD, tegas koordinator Forbes MPD, Toto
Sudiarto, kepada wartawan Kamis (19/4/2012).
Toto membenarkan, bahwa pada
Senin (16/4/2012) lalu di aula Polsek Sukma Jaya, pihak Giant telah membuat
kesepakatan bersama dan akan menepati janjinya. “Namun pihak Forbes dan pihak
kepolisian menunggu hingga pukul 17.00. Bahkan perwakilan Giant tidak hadir,
artinya Giant tidak dapat menunjukkan bukti ijin tersebut.
“Forbes akan
menyikapi mangkirnya pihak Giant dalam pertemuan tersebut. Forbes menilai kasus
ijin Giant gate merupakan contoh buruk pelayanan perijinan yang dilakukan oleh
Pemkot Depok,” ujarnya.
Toto mengingatkan, seharusnya
BBPT sebagai leading sektor perijinan cermat dan tegas. Tapi justru ada unsur
KKN dibalik kasus ijin tersebut, ini dapat dilihat secara jelas dimana tanpa
ijin Giant telah berkonpirasi dengan Pihak BBPT.
Akibatnya amburadullah ketika
antara birokrasi tersebut. Seperti contohnya Dibimasda sudah 3 kali mengirim
teguran ke Giant. terkait peil banjir, saluran air dan sumur resapan. B L H
juga memprotes Giant karna tidak ada IPAL dan dokumen UPL UKL. Kepala dinas
tarkim mengaku surat mengeluarkan surat SP4. Tapi di bantah oleh kabid wasdal,” imbuhnya.
Toto menegaskan, bahwa pihak
Forbes sangat menyayangkan dokumen IPR Giant yang melenceng dari RT/RW. Yang
seharusnya lokasi Giant adalah peruntukan untuk pemukiman dan industri. Justru
bukan untuk jasa perdagangan atau
perniagaan.
“Bahkan sebelumnya, pihak DPRD Depok (12/4/2012) telah mengirimkan
rekomendasi kepada Walikota, yang menyatakan
agar Giant Hypermarket ditutup sementara operasionalnya sampai mendapatkan surat
ijin yang sah,” tandasnya.(Faldi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar