Iklan Raning Tex Elektronic (ist)
Depok, Pajajaran News
Selama ini masyarakat Kota Depok
telah dibohongi oleh Dinas Kominikasi dan Informasi. Pasalnya proyek running
tex (iklan berjalan) di Diskominfo Pemkot Depok yang didanai dari pos APBD TA
2011,senilai Rp 3.169.111.526.,-kini sudah mulai meruncing. Bahkan dikabarkan
Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang melakukan pull baket dan pull data, guna
penyelidikan tertutup untuk segera mengungkap kasus tersebut yang kini sudah
berkembang menjadi opini publik di masyarakat, kata Koordinator Komunitas
Pemantau Peradilan Kota Depok (KPPKD), Yohannes Bunga, kepada sejumlah media kemarin,
dikantor Sekretariatnya.
Yohannes memaparkan, anggaran yang dibuat untuk proyek
running tex tidak realistis, dan berlebihan serta terindikasi adanya "mark
up anggaran" dengan terencananya nilai pagu sebesar Rp 3.169.111.526. “
Proyek pembangunan running tex yang berjumlah hanya 5 unit itu, sangat
berlebihan, karena anggaran yang diserap sangat jauh diatas kebutuhan yang
sebenarnya. diduga terjadi pembengkakan jumlah anggaran hanya untuk pembangunan
itu saja yang merupakan pemborosan dan terindikasi terjadi kebocoran yang tidak
wajar.
"Sebagai,mana diketahui proyek
running tex yang menghabiskan dana miliaran rupiah itu hanya di bangun di lima
titik diantaranya, dua unit terletak di jalan Margonda Raya, dua unit terletak
di jalan Raya Bogor, serta satu unit di wilayah Cibubur,” paparnya.
Biasanya dalam suatu rencana
penyusunan anggaran pada pengadaan barang dan jasa pihak perencana cenderung
melakukan "penggelembungan anggaran" atau disebut mark up anggaran,
agar paket proyek tersebut diarahkan kepada pengusaha tertentu yaitu bertujuan
dalam rangka "tender arisan" atau proyek bagi-bagi untung.
Ciri-ciri penggelembungan
anggaran pada pengadaan barang dan jasa, kata Yohanes, dapat dilihat dari aspek
biaya yang dibutuhkan tinggi, dan jauh diatas kebutuhan yang sebenarnya. “
Sementara kualitas hasil pekerjaan proyek rendah dapat mengakibatkan hasil
pekerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan volume pekerjaan atau tidak
sesuai dengan spesifikasi teknis,” ungkap Yohanes.
Lebih jauh Yohanes menerangkan, Indikasi
proyek yang diarahkan, dapat dilihat dari penilaian pihak panitia lelang yang
telah memenangkan penawar tertinggi pada urutan keempat yaitu dimenangkan oleh
CV. Pintu Rejeki Rp 3.160.000.000, dan hanya ditawar turun Rp 9 juta dari nilai
pagu senilai Rp 3.169.111.525. Padahal acuan di dalam Perpres No. 54 tahun 2011
tentang pengadaan barang dan jasa kerap mempertimbangkan pada penawaran
terendah yang responsive.
“ Tentu dalam hal ini,
berdasarkan penawaran tersebut di atas patut diduga bahwa proyek running tex
berpotensi merugikan keuangan negara, karena diduga telah melanggar Perpres No.
54 Tahun 2011 tentang pengadaan barang dan jasa,” terangnya.
Padahal diketahui PT. Hutama
Manggala Persada melakukan penawaran harga terendah Rp 900.000.000. Urutan
kedua PT. Satria Surya Pratama dengan penawaran Rp 1.000.000, dan urutan ketiga
oleh CV. Andini.
“ Perlu diselidiki bahwa siapa
sesungguhnya yang membawa atau memiliki tiga perusahaan di atas. Bukan tidak
mungkin yang membawa ketiga perusahaan yang kalah adalah pihak pemenang juga,”
jelasnya.
Yohanes menegaskan, bahwa kasus
proyek running tex yang menyerap anggaran yang tidak relistis itu , kini sedang
dibidik oleh Kejagung. “ Ya menurut keterangan yang diperoleh dari pihak
Kejagung memang kasus tersebut sedang dilakukan pull baket dan pull data. Kita
mendorong agar dilakukan penyelidikan tertutup untuk segera mengungkap kasus
tersebut yang kini sudah berkembang menjadi opini publik di masyarakat Depok,”
tandasnya.(Faldi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar