Cibinong Pajajaran News
Dengan terbitnya Undang-undang No
16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, “maka pihak kejaksaan memiliki tugas dalam hal
penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. “Posisi kita
sebagai pengacara negara, dan kita akan bertindak sesuai undang-undang.
”Maka, untuk mengantisipasi
masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kementerian
Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor menandatangani memorandum of understanding
(MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong. , kata Kepala Kejari Cibinong
Bogor, Mia Amiati, di aula Kemenag, kemarin.
Mia mengakui, semakin hari
masyarakat semakin berkembang dan hal itu berdampak kepada berbagai persoalan di masyarakat,
salah satunya bidang hukum. “Kompleksnya berimplikasi kepada berbagai persoalan
hukum di masyarakat.
“Namun demikian, kerja sama ini
bukan untuk membatasi berbagai masalah yang berkaitan dengan hukum pidana, dan
tentunya hal itu harus dipisahkan secara nyata. “Ruang lingkup kerja sama ini kita batasi pada hal
perdata dan tata usaha negara, jadi tidak ada ranah pidana,” kilahnya.
Menurut Mia, jika dalam MoU ini
terjadi perselisihan hukum, Kemenag tinggal membuat surat kuasa dan memberikannya
ke Kejari Cibinong. Selain itu pihaknya
juga bisa menjadi media komunikasi mengenai persoalan perdata dan tata usaha
negara. “Kita akan berposisi sebagai
pengacara atas persoalan itu,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Suhendra, selaku
Kepala Kemenag Kab Bogor, menerangkan, dengan adanya MoU ini, pihaknya menyambut
baik kerja sama ini. Selain itu, sebelumnya Kemenag dihadapkan pada berbagai
persoalan. Salah satunya bisa masalah hukum. “Ini bentuk antisipasi, kalau
suatu saat ada masalah kita sudah siap dan tahu langkahlangkahnya.
Hal ini akan menjadi media
pengetahuan hukum terutama yang berkaitan dengan persoalan perdata dan tata
usaha negara. “Mungkin kita awam soal-soal perdata dan tata usaha negara,
makanya kita adakan MoU ini,” terangnya.(M.Dasuki)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar