Jumat, 25 Mei 2012

“Kerja sama Kemenag, Kejari” Mengantisipasi Masalah Hukum



Cibinong Pajajaran News

Dengan terbitnya Undang-undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, “maka pihak kejaksaan memiliki tugas dalam hal penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. “Posisi kita sebagai pengacara negara, dan kita akan bertindak sesuai undang-undang.

”Maka, untuk mengantisipasi masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong. , kata Kepala Kejari Cibinong Bogor, Mia Amiati, di aula Kemenag, kemarin.

Mia mengakui, semakin hari masyarakat semakin berkembang dan hal itu berdampak  kepada berbagai persoalan di masyarakat, salah satunya bidang hukum. “Kompleksnya berimplikasi kepada berbagai persoalan hukum di masyarakat.

“Namun demikian, kerja sama ini bukan untuk membatasi berbagai masalah yang berkaitan dengan hukum pidana, dan tentunya hal itu harus dipisahkan secara nyata. “Ruang  lingkup kerja sama ini kita batasi pada hal perdata dan tata usaha negara, jadi tidak ada ranah pidana,” kilahnya.

Menurut Mia, jika dalam MoU ini terjadi perselisihan hukum, Kemenag tinggal membuat surat kuasa dan memberikannya ke  Kejari Cibinong. Selain itu pihaknya juga bisa menjadi media komunikasi mengenai persoalan perdata dan tata usaha negara. “Kita  akan berposisi sebagai pengacara atas persoalan itu,” tuturnya.

Ditempat yang sama, Suhendra, selaku Kepala Kemenag Kab Bogor, menerangkan, dengan adanya MoU ini, pihaknya menyambut baik kerja sama ini. Selain itu, sebelumnya Kemenag dihadapkan pada berbagai persoalan. Salah satunya bisa masalah hukum. “Ini bentuk antisipasi, kalau suatu saat ada masalah kita sudah siap dan tahu langkahlangkahnya.

Hal ini akan menjadi media pengetahuan hukum terutama yang berkaitan dengan persoalan perdata dan tata usaha negara. “Mungkin kita awam soal-soal perdata dan tata usaha negara, makanya kita adakan MoU ini,” terangnya.(M.Dasuki)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar