Area lahan pertanian diperuntunkan pembangunan jalan tol Depok Antasari (Ist)
Depok Pajajaran News
Pembangunan tol Depok-Antasari
(Desari) sepanjang 1,5 km yang akan direalisasikan pada 2014 mendatang membawa
dampak buruk bagi lahan pertanian. ternyata mengikis 95 hektar lahan pertanian.
Selain itu, ada 130 hektar di Kelurahan Curug juga dialihfungsikan menjadi
lahan perumahan milik Artha Graha. Kita berupaya agar lahan pertanian ini bisa
dipertahankan," kata Kepala Seksi (Kasie) Produksi Tanaman Pangan dan
Holtikultura Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perikanan Kota Depok, Eti Nur
Rahmawati, kepada wartawan Rabu (23/5/2012) diruang kerjanya.
Eti mengakui, hingga saat ini pihaknya
berupaya agar perlindungan pada lahan pertanian bisa dimasukkan ke dalam Raperda RT/RW. Beberapa lokasi lahan
pertanian yang terkikis ada di beberapa kelurahan seperti, Kelurahan Krukut
17,78 hektar, Kelurahan Limo, 17,95 hektar, dan Kelurahan Grogol, 59,28 hektar.
Sejumlah 95 Ha lahan pertanian yang terkikis
tersebut termasuk dari 1.185 ha lahan pertanian yang tersisa. Hingga saat ini
lahan pertanian di Depok 5,9 persen dari luas wilayan kota Depok.
"Pihaknya berupaya agar lahan pertanian ini bisa dipertahankan melalui
Raperda RT/RW," kilahnya.
Eti memaparkan, lahan pertanian
harus dipertahankan sesuai dengan Undang-undang (UU) NO. 41 tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan. Selain terkikis karena pembangunan
Tol Desari tersebut. Lahan pertanian juga terkikis karena proyek pembangunan
perumahan Artha Graha. "Selain pembangunan tol Desari, lahan pertanian juga terkikis oleh
pembangunan perumahan Artha Graha di Kelurahan Curug," paparnya.
Sementara ditempat terpisah, Djatmiko
selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas
Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kota Depok, mengakui, yang termasuk dalam
kategori lahan pertanian tinggal 217 hektar. Ini perbedaan yang cukup
signifikan antara fakta dan data. "Data lahan pertanian yang dimiliki
Dinas Pertanian itu berbeda dengan fakta di lapangan. Apalagi, kalau dilihat
dari sejarah pemilikan lahan pertanian itu," kilahnya.
Menurut Djatmiko, secara historis terkait lahan pertanian sudah ada
atuaran pada Perda NO. 12 tahun
2001 tentang RT/RW yang menyangkut
posisi tanah pertanian dikuasai pengembang karena ada HGB (Hak Guna Bangunan).
Namun, terkait lahan pertanian Badan
Perencanaan Daerah Kota Depok (Bapeda) meminta merevisi aturan tersebut.
Pada 2009
disyahkannya Perda NO. 2 tahun 2009 yang mengharuskan lahan pertanian
pada perumahan. "Aturan itu mengharuskan pemilik perumahan agar
menyediakan lahan pertanian dan tidak bisa diubah untuk bangunan. Cuma, para
pengembang ini banyak yang protes. Sebab, lahan perumahan tersebut merupakan
miliknya dan berhak digunakan apa saja,” tuturnya.(Faldi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar