Kamis, 24 Mei 2012

Pembangunan Tol Desari Kikis Lahan Pertanian


                                  Area lahan pertanian diperuntunkan pembangunan jalan tol Depok Antasari (Ist)

Depok Pajajaran News

Pembangunan tol Depok-Antasari (Desari) sepanjang 1,5 km yang akan direalisasikan pada 2014 mendatang membawa dampak buruk bagi lahan pertanian. ternyata mengikis 95 hektar lahan pertanian. Selain itu, ada 130 hektar di Kelurahan Curug juga dialihfungsikan menjadi lahan perumahan milik Artha Graha. Kita berupaya agar lahan pertanian ini bisa dipertahankan," kata Kepala Seksi (Kasie) Produksi Tanaman Pangan dan Holtikultura Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perikanan Kota Depok, Eti Nur Rahmawati, kepada wartawan Rabu (23/5/2012) diruang kerjanya.

Eti mengakui, hingga saat ini pihaknya berupaya agar perlindungan pada lahan pertanian bisa dimasukkan ke dalam  Raperda RT/RW. Beberapa lokasi lahan pertanian yang terkikis ada di beberapa kelurahan seperti, Kelurahan Krukut 17,78 hektar, Kelurahan Limo, 17,95 hektar, dan Kelurahan Grogol, 59,28 hektar.

 Sejumlah 95 Ha lahan pertanian yang terkikis tersebut termasuk dari 1.185 ha lahan pertanian yang tersisa. Hingga saat ini lahan pertanian di Depok 5,9 persen dari luas wilayan kota Depok. "Pihaknya berupaya agar lahan pertanian ini bisa dipertahankan melalui Raperda RT/RW," kilahnya.

Eti memaparkan, lahan pertanian harus dipertahankan sesuai dengan Undang-undang (UU) NO. 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan. Selain terkikis karena pembangunan Tol Desari tersebut. Lahan pertanian juga terkikis karena proyek pembangunan perumahan Artha Graha. "Selain pembangunan tol  Desari, lahan pertanian juga terkikis oleh pembangunan perumahan Artha Graha di Kelurahan Curug," paparnya.

Sementara ditempat terpisah, Djatmiko  selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kota Depok, mengakui, yang termasuk dalam kategori lahan pertanian tinggal 217 hektar. Ini perbedaan yang cukup signifikan antara fakta dan data. "Data lahan pertanian yang dimiliki Dinas Pertanian itu berbeda dengan fakta di lapangan. Apalagi, kalau dilihat dari sejarah pemilikan lahan pertanian itu," kilahnya.

  Menurut Djatmiko, secara historis terkait lahan pertanian sudah ada atuaran pada  Perda NO. 12 tahun 2001  tentang RT/RW yang menyangkut posisi tanah pertanian dikuasai pengembang karena ada HGB (Hak Guna Bangunan). Namun, terkait  lahan pertanian Badan Perencanaan Daerah Kota Depok (Bapeda) meminta merevisi aturan tersebut. 

Pada  2009  disyahkannya Perda NO. 2 tahun 2009 yang mengharuskan lahan pertanian pada perumahan. "Aturan itu mengharuskan pemilik perumahan agar menyediakan lahan pertanian dan tidak bisa diubah untuk bangunan. Cuma, para pengembang ini banyak yang protes. Sebab, lahan perumahan tersebut merupakan miliknya dan berhak digunakan apa saja,” tuturnya.(Faldi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar