Bogor
Pajajaran News
Operasional Hotel Parunk Transit yang berlokasi di Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor Jawa Barat, dalam waktu dekat akan ditutup. Hal itu terkait tiga surat teguran yang dilayangkan Dinas Pariwisata Kabupaten Bogor yang tidak diindahkan oleh pengelola Hotel.
Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Bogor, Dace
Supriadi,seperti dikutip sejumlah media di Bogor Senin (16/4/2012)
menegaskan,Dinas Pariwisata sebelumnya telah melayangkan surat teguran sebanyak
tiga kali, kepada pengelola Hotel Parunk Transit, namum surat teguran itu tidak
diindahkan.
“ Saya baru menerima
berkas pelimpahan dari Dinas Pariwisata hari ini,” kata Dace.
Dikatakan Dace, ada dua opsi terkait langkah yang akan dilakukan pihaknya yakni, penghentian paksa operasional hotel dan pembongkaran bangunannya.Yang akan kami lakukan terlebih dahulu adalah opsi pertama menghentikan operasionalnya dulu.
Terkait pembongkaran
gedung, lanjut dia, pihaknya belum mendapat pelimpahan dari Dinas Tata
Bangunan. Jika memang nantinya direkomendasikan, pihaknya mengaku siap
melakukan eksekusi pembongkaran dalam empat pekan.
“ Sesuai mekanisme
yang berlaku, opsi pertama dapat dilakukan dalam waktu tiga hari setelah pelimpahan
berkas dari instansi terkait. Soal eksekusi akan dikoordinasdikan dulu
teknisnya paling lambat akhir bulan ini,” kata mantan Camat Naggung ini.
Belum lama sebagai mana diketahui, disalah satu kamar Hotel
Parunk Transit, saat di sidak oleh petugas tim gabungan BNN ketahuan sedang
membuat vidio porno dan berujung aksi demontrasi masa besar -besaran dari
masyarakat dan meminta agar kegiatan Hotel itu segera ditutup.
Dalam kasus pembuatan video porno yang dilakukan pada Minggu
11 Maret 2012, polisi telah menahan empat pelakunya. Setelah dilakukan tes
urine, keempat tersangka juga terbukti menggunakan narkoba jenis shabu-shabu
dan ganja.
Sebelumnya, Ketua
Komisi A DPRD Kabupaten Bogor, Ade Munawaroh juga meminta dinas terkait untuk
mengevaluasi ulang kegiatan di hotel itu, yang diduga kuat mengarah kepada
perbuatan asusila dan melanggar perda ketertiban umum.(Asep/Faldi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar