Sabtu, 28 Januari 2012

Kasus DAK Buku Jangan Dideponir

SUKABUMI,PN-Pengusutan dugaan tin dak pidana korupsi program dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan untuk pengadaan buku senilai Rp 13 miliar di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat   mendapat sorotan dari sejumlah kalangan. Mereka meminta agar kejaksaan setempat segera meningkatkan tahapan dari penyelidikan ke penyidikan dan segera ke proses penuntutan.
Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Trans paransi (AMPET)Sukabumi, Iwan A Ridwan menuturkan kejaksaan harus serius dalam menangani kasus tersebut. Pasalnya, dengan terungkapnya kasus korupsi di Dinas Pendi dikan (Disdik) akan berimbas kepada penyalu ran program lain.
“ Kasus ini harus lebih dipertajam. Bahkan, kalau semua data dan bukti memang menga rah ke tindakan pidana korupsi, sebaiknya jangan dipendam atau di deponir. Kejaksaan harus meningkatkan ke penyidikan agar semuanya terungkap,” kata Iwan.
Terungkapnya kasus dugaan korupsi di Disdik, kata Iwan, tentu akan memberikan efek  jera kepada “mafia” pendidikan. “Jangan sampai setiap ada program pendidikan tidak sampai ke sasaran lantaran adanya praktek KKN di Disdik,” tegasnya.
Sebagaimana diberiakan sebelumnya, Kejaksaan mencium dugaan penyelewengan  program DAK, khususnya untuk pelaksanaan pengadaan buku senilai Rp 12 miliar dari Rp40 miliar untuk 138 SD, tidak sesuai kontrak. Artinya, mayoritas sekolah yang menerima buku pelajaran tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya. Satu sekolah seharusnya menerima buku sebanyak 4.540 eksemplar. Kenyataannya, rata-rata satu sekolah hanya menerima 3 ribu hingga 4 ribu eksemplar. Diduga pelaksanaan DAK ada pengurangan.
Dalam proses penyelidikan kasus tersebut, kejaksaan  telah memintai keterangan beberapa panitia lelang, sejumlah kepala SD, dan perusahaan pemenang program tersebut Wakil PT RSK, Rosda.
Keterangan yang berhasil dihimpun Radar Online dilapangan menyebutkan , proses pencairan dana DAK sebesar Rp12 miliar itu diduga menggunakan dokumen palsu. Pasalnya, antara kontrak dengan jumlah buku yang diterima di tiap sekolah berbeda, namun uang bisa dicairkan. (Yovi Giovani)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar