Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Ist)
Depok Pajajaran News
Direktur Eksekutif LSM Forum Research Economy Social dan
Humanity ( FRESH), Murhtada Sinuraya membenarkan bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa
Barat ( Kejati Jabar) terus memperdalami kasus dugaan penyalahgunaan angaran
APBD Kota Depok tahun 2008/2011. Termasuk memperdalam dugaan penyalahgunaan
anggaran di Dinas Pemadam Kebakaran, katanya kepada wartawan Selasa (27/3/2012)
di Sekretariatnya.
Murhtada mengungkapkan,
penyimpangan di Dinas Damkar terjadi pada tahun 2009 lalu. Laporan
pertangguyng jawaban Walikota Depok tahun 2009, disebutkan bahwa ada bantuan
dana dari anggaran belanja tak terduga APBD 2009 sebesar Rp. 5.715.316.750.
Anggaran tersebut digunakan untuk menangani bencana kebakaran sebanyak 100 kali
dengan rincian 42 kali penanggulangan kebakaran pada bangunan dan 58 kali di
tempat usaha dan lokasi lain.
Sementara itu, pos anggaran untuk
penanggulangan tersebut Dinas Damkar sudah ada sebesar Rp. 1.578.029.450. Jadi jumlah anggaran yang digunakan untuk
penanggulangan bencana sebesar Rp. 7.293.346.200 pada tahun 2009. Dari jumlah tersebut, digunakan untuk
pengadaan peralatan APRA untuk OPD, pelatihan penanggulangan, pengadaan jaket
tahan panas juga pembangunan gedung UPT Cimanggis juga pembuatan sistem
komunikasi informasi kebakaran smart alram juga pelatihan Satuan Relawan
Kebakaran ( Satlakar). "Namun anehnya, dalam laporan realisasi penggunaan
anggaran oleh SKPD Dinas Kebakaran dinyatakan nihil dalam pos belanja tak
terduga,” ungkapnya.
Mantan anggota DPRD Depok dari
Partai Demokrat ini menuturkan, tentu saja ini sangatlah janggal, mengingat
dalam Laporan Pertanggung Jawaban Walikota btahun 2009 lalu, ternyata
disebutkan adanya penggunaan dari pos anggaran tak terduga APBD sebesar Rp.
5.715.316.750. "Ini kan jelas penyimpangan, karena itu, maka pihaknya meminta
pihak kejaksaan tinggi jawa barat untuk mengusut secara tuntas dugaan
penyelewengan penggunaan anggaran tersebut,” tutur Murhtada.
Murhtada menegaskan, dalam DPA
Dinas Kebakaran tahun 2009 disebutkan adanya realisasi penggunaan anggaran dari
APBD untuk penanggulangan bencana sebesar Rp. 1.703.974.509. "Bagaimana
bisa dikatakan nihil anggaran, jika kemudian di laporan realisasi penggunaan
anggaran di Dinas tersebut terdapat realisasi penggunaan dana untuk
penanggulangan bencana sebesar hampir Rp. 1,8 milyar, ini jelas sangat janggal,
apalagi juga disebutkan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota
Depok tahun 2009 sekitar Rp. 5.715.316.750 ditujukan untuk penanggulangan
bencana kebakaran,” tandasnya.
Dalam pantauan Forum Riset
Ekonomi Sosial Humanity (Fresh) dilapangan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa barat ( Kejati Jabar)
telah memanggil 6 orang Kepala Dinas dan mantan Kepala Dinas dalam kasus dugaan
korupsi penyelewengan dana APBD 2008/2011 senilai Rp422,76 miliar. Keempat
Kepala Dinas yang diperiksa diantaranya
adalah Ety Suharyati ( Mantan Kepal Dinas Pendidikan), Kepala Dinas Badan Pelayanan Penanaman Modal
dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPMP-PPT) Kota Depok Sri Utomo yang saat
tahun 2009 menjabat sebagai Kepala
Bagian Keuangan Sekda Depok,
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok Misbahul Munir, Kepala Dinas
Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok, Doddy Setiadi, dan
Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Manusia (BMSDA) Kota Depok Yayan
Arianto dan Herman Hidayat ( mantan Kepala Dinas Bina Marga dan SDA yang kini
menjabat sebagai Kepala Dinas Pasar dan UKM),” ujar Murhtada.
Murhtada memaparkan, mereka
diperiksa tim intelijen diketuai Asisten Kajati Bidang Intelijen Sampe Tua
Ginting dari mulai dari Senin (27/2)
hingga Jumat (2/3) lalu. Sri Utomo
diperiksa terkait dugaan penyimpangan dana APBD Kota Depok untuk Program
Pendanaan Kompetensi Indeks Pembangunan Manusia (PPK-IPM) Kota Depok.
Sedangkan, Doddy diperiksa terkait jabatannya sebagai Kepala Dinas DPPKA Kota
Depok dan sebagai Bendahara Umum dan Bantuan Keuangan. Adapun Misbahul Munir
diperiksa diduga terkait kasus korupsi penanggulangan kebakaran di Kota Depok.
Sedangkan, Yayan Arianto diperiksa terkait kasus dana penanggulangan bencana
alam,” paparnya.
Sedangkan Sri Utomo sendiri, yang
sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas BPPMP-PPT mengakui ia diperiksa terkait korupsi dana
PPK-IPM Kota Depok 2008. Dia juga mengakui, selain dirinya diperiksan. Sri juga mengakui memberikan dokumen dana
pengeluaran PPK-IPM kepada tim penyidik kejaksaan tinggi jabar,” ujar Murhtada.
Keterangan dari Kejati Jabar,
tegas Murhtada, diperoleh sepuluh kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota
Depok kini masuk daftar pemeriksaan. Enam dari kesepuluh yang masuk daftar
pemeriksaan seperti Dinas dan Badan yang tersangkut kasus korupsi dana Bantuan
Sosial (Bansos), di antaranya Bagian Umum Kota Depok, Bagian Kesejahteraan
Rakyat Kota Depok, Sekretariat Kota Depok, Dinas Pendidikan Kota Depok, Dinas
Kesehatan Kota Depok," tandasnya.(Faldi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar