|
||
Depok Pajajaran News Sri Utomo selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Depok, akan memerintahkan terhadap Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mensegel serta memberhentikan pembangunan yang sedang dilakukan pengembang ataupun warga biasa, jika belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihaknya. “ Kendati izin prinsip telah disetujui bukan berarti pengembang dapat langsung melakukan pembangunan,” katanya kepada wartawan diruang kerjanya baru-baru ini. Menurut Sri Utomo, di Kota Depok masih banyak pengembang yang berani melakukan pembangunan walaupun belum mendapatkan izin. Hal itu sangat disesalkan. Padahal, BPMP2T sudah mempermudah proses pembuatan izin. Sekarang ini seluruh pengurusan izin berjalan satu pintu. Yang dimaksud pengurusan izin satu pintu adalah, seluruh izin dilakukan di dinasnya. “Para konsumen tinggal datang ke kantor BPMP2T, kita yang mengumpulkan dinas terkait. Jadi, pengembang tidak perlu membawa berkas sambil berkeliling kantor dinas,” tuturnya. Sri Utomo mengingatkan, pihaknya tidak akan mengeluarkan izin pendirian rumah, toko, restoran, dan bangunan lainnya yang berada di garis sepadan sungai (gss) dan garis sepadan bangunan (gsb). “ Sekalipun mereka sudah berdiri lebih dari 5 tahun, tetap saja tidak akan kita keluarkan IMB-nya. Makanya sebelum membangun sebaiknya tanya dulu ke pihak-pihak terkait,” imbuhnya. Sri Utomo menegaskan, pihaknya tengah melakukan pengkajian terhadap beberapa izin perumahan yang tengah bermasalah saat ini. Bahkan pihak pengembang sudah mengajukan proses administrasi pembuatan IMB. Dua diantaranya adalah Perumahan Taman Anyelir III dan Ruko Torina. Namun, bukan berarti IMB mereka bisa langsung keluar. “Jika tidak memenuhi syarat, bukan tidak mungkin perumahan Taman Anyelir III tidak akan dikeluarkan IMB-nya,” tandasnya.(Faldi) |
Minggu, 18 Maret 2012
Kepala BPMP2T Kota Depok : IBM Langgar GSS &GSB Tidak Dikeluarkan
BPMP2T
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar