Senin, 30 April 2012

Dispenda Kab Bogor Tingkatkan PAD Dari Sektor PBB P2


Bogor,Pajajaran News

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)Kabupaten Bogor tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sector Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang diterapkan terhadap orang atau badan yang memperoleh manfaat atas bumi dan bangunan. Sebelum diundangkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, PBB merupakan pajak pusat yang dikelola langsung oleh pemerintah berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.


UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1985, Pemerintah Daerah menerima kontribusi atas pajak melalui penerimaan dana perimbangan dari pusat berupa bagi hasil pajak. Oleh sebab itu pemerintah memandang perlu melakukan peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah dengan memperluas kewenangan perpajakan daerah.

UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah,mengatur tentang pengalihan pengelolaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan sebagai pajak daerah,sementara dari sector pertambangan, perkebunan dan kehutanan masih menjadi kompetensi pemerintah pusat dan daerah. Namun, peralihan PBB P2 ini bukan hanya sematamata mengalihkan potensi pendapatan daerah kepada pemerintah daerah.

Pemerintah pusat memberi tenggang waktu kepada daerah yang dianggap cukup hingga sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 untuk mempersiapkan diri. Hal ini sesuai dengan peraturan bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010, daerah harus melaksanakan tahapan persiapan pengalihan PBB P2 sebagai pajak daerah.


Pemerintah Kabupaten Bogor telah mencanangkan Tahun 2012 sebagai tahun penerimaan pengalihan PBB-P2. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2012, pengelolaan PBB P2 menjadi kompetensi pemerintah Kabupaten Bogor.


Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan restrukturisasi Dinas Pendapatan Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) menjadi Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2011 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Dinas Pendapatan Daerah.

Pembentukan dinas ini dalam rangka optimalisasi penerimaan pendapatan daerah karena adanya penambahan 3(tiga) jenis pajak,yaitu pajak air tanah,yang semula pajak Provinsi serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan(BPHTB) dan PBB P2.


Selain tahapan-tahapan persiapan yang telah dilakukan pemerintah Kabupaten Bogor,juga harus mempersiapkan diri menghadapi permasalahan-permasalan terkait pemungutan PBB yang selama ini menjadi beban pemerintah pusat dan sampai saat ini belum terselesaikan. Artinya, banyak tunggakan permasalahan yang kini berpindah kepundak pemerintah Kabupaten Bogor.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 10 tahun 2011,terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012 pemerintah daerah mulai melaksanakan pelayanan pengelolaan pajak PBB P2. Pelayanan terhadap 40 Kecamatan terdiri dari 428 Desa dan Kelurahan dengan jumlah objek pajak sekitar 1,644,755 dialihkan ke daerah pada tahun 2012 ini.


Pemerintah Kabupaten Bogor merencanakan penerimaan pendapatan PBB P2 sebesar Rp 117.384.223.000, Dengan target penerimaan tersebut Kabupaten Bogor menempati urutan ke3(tiga) di Provinsi Jawa Barat setelah Kota Bandunag dan Bekasi.


Jika ditambahkan dengan target penerimaan bagi hasil pajak dari dana perimbangan,maka pendapatan dari sector Pertambangan,Perkebunan dan Kehutanan sebesar 43 milliar, dan keseluruhan target penerimaan dari pajak bumi dan bangunan pada tahun 2012 sebesar 160,3 milliar dan jika dibandingkan dengan target penerimaan dari sector PBB pada tahun 2011 sebesar 125 milliar maka ada kenaikan target penerimaan sebesar 35,5 milliar (28,3 persen)

Dilimpahkannya pengelolaan PBB P2 kepada pemerintah Kabupaten Bogor bukanlah sekedar untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan,tapi juga mengefektifkan pengelolaan adminitrasi dan pelayanan kepada wajib pajak dan diharapkan akan menjadi lebih baik.( Tom/Jek)

     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar