Ribut-ribut soal keberadaan dan telah beroprasinya Giant terus bergulir. Diduga keberadaan Giant tersebut sarat
dengan KKN kata
Koordinator Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI (LPPNRI), Toto Sugiarto,
kepada wartawan Minggu (1/4/2012) di Sekretariatnya.
Menurut Toto, keberadaan Giant telah kangkangi Permendagri No.32 tahun 2010, tentang pemberian Izin Mendirikan Bangunan dan Perda Kota Depok No 03 tahun 2006 tentang Bangunan dan retribusi izin mendirikan bangunan,” tuturnya.
Menurut Toto, keberadaan Giant telah kangkangi Permendagri No.32 tahun 2010, tentang pemberian Izin Mendirikan Bangunan dan Perda Kota Depok No 03 tahun 2006 tentang Bangunan dan retribusi izin mendirikan bangunan,” tuturnya.
Toto menegaskan, kepolisian dan kejaksaan negeri untuk bersikap tegas terhadap persoalan ini. Dan mengusut siapa-siapa yang "bermain" dibelakang
dan diluar birokrasi terkait pembangunan Giant tersebut.
Terpisah, Kepala Dinas
Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Nunu Heriyana, mengaku belum sepenuhnya
mempelajari soal masalah GIANT. Namun pihaknya sudah memberikan surat peringatan
kepada GIANT.
Perntayaan Kadistarkim itu dibantah oleh Kepala Bidang Pengawasan Dalam (Wasdal), Theo bahwa pihak Tarkim sudah mengeluarkan surat teguran. "Sampai saat ini, setahu saya Distarkim belum pernah mengeluarkan surat perintah untuk penghentian pembangunan GIANT, “ kilahnya.(Faldi)
Perntayaan Kadistarkim itu dibantah oleh Kepala Bidang Pengawasan Dalam (Wasdal), Theo bahwa pihak Tarkim sudah mengeluarkan surat teguran. "Sampai saat ini, setahu saya Distarkim belum pernah mengeluarkan surat perintah untuk penghentian pembangunan GIANT, “ kilahnya.(Faldi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar