Minggu, 01 April 2012

LPPNRI : Giant Sarat KKN





Depok Pajajaran News
Ribut-ribut soal keberadaan dan telah beroprasinya Giant terus bergulir. Diduga keberadaan Giant tersebut sarat dengan KKN kata Koordinator Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI (LPPNRI), Toto Sugiarto, kepada wartawan Minggu (1/4/2012) di Sekretariatnya.

Menurut Toto, keberadaan Giant  telah kangkangi Permendagri No.32 tahun 2010, tentang pemberian Izin Mendirikan Bangunan dan Perda Kota Depok No 03 tahun 2006 tentang Bangunan dan retribusi izin mendirikan bangunan,” tuturnya.

Toto menegaskan, kepolisian dan kejaksaan negeri  untuk bersikap tegas terhadap persoalan ini. Dan mengusut siapa-siapa yang "bermain" dibelakang dan diluar birokrasi terkait pembangunan Giant tersebut.
  
Terpisah, Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Nunu Heriyana, mengaku belum sepenuhnya mempelajari soal masalah GIANT. Namun pihaknya sudah memberikan surat peringatan kepada GIANT.

Perntayaan Kadistarkim itu dibantah oleh Kepala Bidang Pengawasan Dalam (Wasdal), Theo bahwa pihak Tarkim sudah mengeluarkan surat teguran. "Sampai saat ini, setahu saya Distarkim belum pernah mengeluarkan surat perintah untuk penghentian pembangunan GIANT, “ kilahnya.(Faldi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar