Suasana setelah tanah lonsong (Ist)
Bandung Pajajaran
News
Pemerintah Kota Bandung berserta
rombongan yakni, Wakil Walikota Bandung, Ayi Vivananda, meninjau sebuah rumah
yang hancur tergerus dinding benteng bangunan di Jalan Ranca Bulan Dalam, RT 8
RW 6, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kamis (3/5/2012).
Kejadian longsor tersebut terjadi
pada hari Rabu 2 Mei 2012 pukul 21.30 WIB, menimpa rumah non permanen milik
keluarga Bpk. Endang dan Ibu Ai Atikah, serta empat anaknya masing-masing
Andika (9 bulan), Sasa (2), Amanda (6), Nira (10). Amanda sendiri tewas
tertimpa reruntuhan dinding serta lima orang anggota keluarga lainnya terluka.
Dikatakan Ayi pemilik benteng
bangunan harus bertanggung jawab atas kejadian hilangnya jiwa dan akan mengusut
lebih lanjut faktor-faktor yang menyebabkan runtuhnya bangunan tersebut,"
ujarnya.
Menurut keterangan warga kata Ayi,
ada berangkal yang ditimbun mungkin merupakan sebuah kelalaian yang akan
diteliti untuk diproses lebih lanjut, dan kemudian kita akan meneliti apakah
ini merupakan faktor kelalaian pemilik bangunan atau karena faktor alam.
" Tentunya kita akan terus
berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyelidiki
faktor-faktor penyebab runtuhnya benteng yang menyebabkan meninggalnya
Amanda," katanya.
Ayi menyampaikan rasa
belasungkawanya atas kejadian tersebut dan memerintahkan pemilik bangunan untuk
menghentikan kegiatan pembangunnya.
" Kami merasa prihatin
karena bagaimanapun juga ini menyangkut korban jiwa warga masyarakat Kota
Bandung, dan selanjutnya kita akan meneliti apakah bangunan yang menimpa rumah
Bapak Endang ini berizin atau tidak, karena menurut penuturan penjaga rumah ini
belum berizin, oleh karena itu kita akan perintahkan Satpol PP, Dinas Bina
Marga dan Distarcip untuk melakukan penyegelan dan saya sudah saya sampaikan
pada penjaga rumah untuk menghentikan pembangunan sebelum ada izin,"
katanya.
Dan berjanji akan memberikan
bantuan untuk meringankan penderitaan keluarga bapak Endang, "Biaya akan
dikoordinasikan dengan pihak Rs. Salamun dan pemilik bangunan harus memberikan
santunan perawatan dan bertanggung jawab disamping pemberian bantuan dari
Pemerintah Kota Bandung," pungkasnya.(Iper)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar