Minggu, 27 Mei 2012

Polisi Ringkus Pembunuh Paman dan Anak


                                                    Kapolresta Depok Komisaris Besar Polisi Mulyadi Kaharni (Ist)



Depok Pajajaran News

Kapolresta Depok Komisaris Besar Polisi Mulyadi Kaharni, membenarkan, pihaknya telah berhasil menangkap Heryanto (34) pelaku pembunuhan pamannya Marjono (53) dan anak Marjono, M. Rizki (9). Menurut pengakuan pelaku, motif sementara pembunuhan tersebut karena sakit hati. “Kami masih menyelidiki lebih dalam motif tersebut. Dari saksi-saksi dan pengakuan tersangka dia melakukan sendiri, terangnya kepada wartawan Sabtu (26/5/2012) diruang kerjanya.

Mulyadi menjelaskan, setelah 6 hari buron,  akhirnya pekerja gali sumur mesin air ini ditangkap Tim Buser. Pelaku tertangkap di kawasan Pasar Ayam, Cawang, Jakarta timur. “Saat ditangkap, Heryanto sempat berupaya melakukan perlawanan dan melarikan diri. Namun akhirnya dia berhasil diringkus pihak kepolisian,” jelasnya. 

Mengenai adanya dugaan perselisihan keluarga menurut Mulyadi, pihaknya akan selidiki lebih lanjut. Sepertinya Heryanto tidak senang dengan Marjono dan anaknya yang numpang tinggal di rumah ibu pelaku, Muraini (75). Keluarga besar tersebut baru lima bulan tinggal di Kampung Jambu, Bojonggede, Kab. Bogor dan sebelumnya tinggal di Jakarta.

Entah sebab apa, Heryanto, Senin (21/5/2012) lalu mendatangi Marjono yang sedang tidur di kamar, dan langsung menghantam dengan linggis sampai kepalanya remuk. Kemudian kemenakannya, M. Rizki yang masuk ke kamar ketika mendengar keributan dan erangan kesakitan ayahnya, juga tak luput dari hantaman linggis sang paman dibagian kepala. Ayah dan anak itu spontan tewas dalam posisi saling berpelukan,” tuturnya.

Mulyadi menambahkan, diduga ada perselisihan antara Heryanto dengan Marjono selama tinggal bersama. Pelaku dituntut dengan pasal 338 KUHP junto pasal 351 ayat 3, tentang pembuhunan dan penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.(Faldi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar