Minggu, 10 Juni 2012

Polisi Musnahkan Jutaan Ekstasi


              BNN musnahkan jutaan Ekstasi di UPT dan Rehabilitasi BNN Lido, Kabupaten Bogor (Ist)


Bogor Pajajaran News

Sesuai dengan Undang Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 75 huruf k dan pasal 91 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Yang berisi bahwa setiap barang bukti tindak pidana narkotika harus dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 hari setelah mendapatkan ketetapan pemusnahan dari kejaksaan negeri setempat.

“Maka Badan Narkotika Nasional (BNN) telah memusnahkan barang bukti pil ekstasi sebanyak 1.412.476 butir, jutaan pil ekstasi ini didapat dari hasil penangkapan sindikat narkoba internasional di pelabuhan Tanjung Priok Mei lalu,” tegas Deputi Bidang Pemberantasan Narkoba BNN,  Brigjen Beni Joshua Mamoto, Jumat (8/6/2012), di UPT dan Rehabilitasi BNN Lido, Kabupaten Bogor. 

Beni menerangkan, salah satu oknum anggota primer koperasi kalta yang berinisial S, menjadi salah satu tersangka dalam peredaran narkoba internasional ini. S bertugas merubah data packing list pada barang dan menurunkan bea masuk dan selanjutnya selisih pembayaran bea masuk diambil dan dinikmati oleh S. 

"Dari hasil pengembangan penyidikan oleh aparat, petugas berhasil menangkap 8 tersangka lainnya yakni, RS, AR, RS, MH, AR, JT dan AS. Kesembilan tersangka terancam undang- undang narkotika dengan ancaman hukuman mati,” terangnya. 

Beni menegaskan, sindikat peredaran narkoba inter nasional ini berasal dari shen zhen, cina dengan jalur peredaran melalui laut. Para sindikat terbilang profesional karena menggunakan kapal selam tanpa awak dalam pengirimannya. “pihaknya saat ini masih menyelidiki dugaan keterkaitan sindikat Malaysia yang masuk ke Indonesia,” tandasnya.(M.Dasuki)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar