BNN musnahkan jutaan Ekstasi di UPT dan Rehabilitasi BNN Lido, Kabupaten Bogor (Ist)
Bogor Pajajaran News
Sesuai dengan Undang Undang no 35
tahun 2009 tentang narkotika pasal 75 huruf k dan pasal 91 undang undang nomor
35 tahun 2009 tentang narkotika. Yang berisi bahwa setiap barang bukti tindak
pidana narkotika harus dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 hari setelah
mendapatkan ketetapan pemusnahan dari kejaksaan negeri setempat.
“Maka Badan Narkotika Nasional
(BNN) telah memusnahkan barang bukti pil ekstasi sebanyak 1.412.476 butir, jutaan
pil ekstasi ini didapat dari hasil penangkapan sindikat narkoba internasional di
pelabuhan Tanjung Priok Mei lalu,” tegas Deputi Bidang Pemberantasan Narkoba
BNN, Brigjen Beni Joshua Mamoto, Jumat
(8/6/2012), di UPT dan Rehabilitasi BNN Lido, Kabupaten Bogor.
Beni menerangkan, salah satu
oknum anggota primer koperasi kalta yang berinisial S, menjadi salah satu
tersangka dalam peredaran narkoba internasional ini. S bertugas merubah data
packing list pada barang dan menurunkan bea masuk dan selanjutnya selisih
pembayaran bea masuk diambil dan dinikmati oleh S.
"Dari hasil pengembangan
penyidikan oleh aparat, petugas berhasil menangkap 8 tersangka lainnya yakni, RS,
AR, RS, MH, AR, JT dan AS. Kesembilan tersangka terancam undang- undang
narkotika dengan ancaman hukuman mati,” terangnya.
Beni menegaskan, sindikat
peredaran narkoba inter nasional ini berasal dari shen zhen, cina dengan jalur
peredaran melalui laut. Para sindikat terbilang profesional karena menggunakan
kapal selam tanpa awak dalam pengirimannya. “pihaknya saat ini masih
menyelidiki dugaan keterkaitan sindikat Malaysia yang masuk ke Indonesia,” tandasnya.(M.Dasuki)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar