Kamis, 07 Juni 2012

Hanya Dua Minggu, BPPT Depok Terbitkan IMB Bangunan Milik Anggota KPK


                                                      Contoh bangunan yang bermasalah (Ist)

Depok Pajajaran News

Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Jaringan LSM se-Kota Depok, menilai kinerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Depok amburadul dan berkolusi. Pasalnya ketika seluruh pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diajukan masyarakat tak dilayani oleh Pemerintah kota (Pemkot) Depok karena Pemkot Depok masih menunggu Perda Retribusi yang baru ditetapkan.

Namun kenyataannya ada pemohon yang tetap mendapatkan Surat Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh Pemkot Depok meskipun Perda Retribusi yang baru belum ditetapkan. Yakni Surat Izin IMB dengan Nomor : 644.2/899/IMB/BPPT/2011 milik Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) periode 2011-2016, Bambang Widjoyanto,” terang Koordinator LSM Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (Kapok), Kasno, kepada sejumlah media (7/6/2012) di Balaikota.

Kasno mengungkapkan, bahwa Permohonan Izin Mendirikan Bangunan yang diajukan oleh Bambang Widjoyanto, bertindak untuk dan atas nama Sendiri, dengan Nomor Pendaftaran: 01323676230096854600 tertanggal 12 Desember 2011, yaitu dengan maksud mendirikan Bangunan Ruko yang berlokasi di Jl. Merdeka No.7 RT.08/08 Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, telah dijawab dengan diterbitkan Surat Izinnya oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) kota Depok pada tanggal 30 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Drs. Sri Utomo, M.Si selaku Kepala BPPT kota Depok,” ungkapnya.

Pantauan di lokasi Bangunan, lanjut Kasno, diketahui banyak kejanggalan yang menyebabkan masyarakat sekitar lokasi bangunan mempertanyakan tentang keberadaan bangunan tersebut, khususnya mengenai Perubahan Fungsi Bangunan, dari Bangunan fungsi Hunian atau Tempat Tinggal yang berubah menjadi Bangunan fungsi Usaha atau Ruko. "Selain itu, warga sekitar juga mempertanyakan terkait jumlah Lantai yang dibangun, yang mana untuk lokasi tersebut selama ini tidak diperkenankan untuk membangun dengan jumlah Lantai melebihi atau diatas 2 (dua) lantai, namun kenyataaannya dibangun dengan 4 (empat) lantai,” ujarnya.

Pertanyaannya, apakah proses permohonan Perubahan Fungsi Bangunan, dari Bangunan fungsi Hunian atau Tempat Tinggal yang berubah menjadi Bangunan fungsi Usaha atau Ruko, sudah ditempuh oleh pemohon dalam hal ini Bambang Widjoyanto??? Kami menduga bahwa permohonan Perubahan Fungsi Bangunan belum ditempuh oleh Pemohon,” tandas Kasno.

Pernyataan itu diamini oleh  Ketua Barisan Indonesia (Barindo), Bejo Sumantoro, menurutnya, sesuai peraturan, bahwa Perubahan fungsi bangunan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan Izin dari Walikota, hal tersebut tertera dengan jelas dalam Peraturan Daerah Kota Depok No. 03 tahun 2006 tentang Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Pasal 6 Ayat (4),” tuturnya.

Terkait Jumlah Lantai yang dibangun, Bejo memaparkan, masyarakat mendapat penjelasan bahwa yang menjadi DASAR dibolehkannya bangunan dimaksud membangun hingga 4 (empat) lantai adalah Peraturan Walikota (Perwa) No 06  tahun 2011 tentang Penetapan dan Perhitungan Kepadatan dan Ketinggian Bangunan. Jika menggunakan Perwa tersebut, maka jelas bahwa Jumlah Lantai yang dizinkan adalah 3 (tiga) lantai dengan mengacu pada Rumus Perhitungan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) seperti tertera pada Pasal 8 Ayat (2) yakni, KLB = Luas Lantai Total Bangunan : Luas Lahan. Seperti Luas Lantai Bangunan dari total 4 (empat) lantai bangunan Ruko ini, masing-masing  adalah, Bangunan Lantai 1 adalah 96,50 m2. Bangunan Lantai 2 adalah 96,50 m2. Bangunan Lantai 3 adalah 96,50 m2. Bangunan Lantai 4 adalah  29,33 m2. Jadi Jumlah Luas Lantai Bangunan adalah 318,83 m2,”  paparnya.

Bejo mengungkapkan, sementara Luas Lahan bangunan adalah 102,00 m2, maka sesuai Rumus Perhitungan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) diatas, maka Jumlah Lantai yang diperkenankan yakni, 318,83 m2 : 102,00 m2 = 3,125 m2 (3 Lantai). Jika Peraturan Walikota (Perwa) No 06  tahun 2011 tentang Penetapan dan Perhitungan Kepadatan dan Ketinggian Bangunan.yang dijadikan DASAR dibolehkannya bangunan dimaksud membangun hingga 4 (empat) lantai, tapi mengapa Perwa tersebut tidak dicantumkan sebagai DASAR ataupun ‘konsideran’ dalam Surat Izin tentang IMB dengan Nomor : 644.2/899/IMB/BPPT/2011 milik Bambang Widjoyanto. “Lantas pertanyaannya, mengapa lantai bangaunan ruko tersebut bisa diizinkan hingga 4 lantai, lalu siap yang mengizinkannya,” ungkapnya.

Hasil investigasi dilapangan, ditemukan bahwa Proses Permohonan Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan milik Bambang Widjoyanto ini melalui Tirta (calo,red). Dan proses pemberkasan dokumen Administrasi maupun Teknis dikawal langsung oleh Shandy Samsurizal, Kepala Bidang (Kabid) Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan Pembangunan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) kota Depok atas perintah Nurmahmudi Ismail,"  kilahnya.

Begitu pun Cahyo Putranto, Koordinator Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) Kota Depok, menurutnya, kejadian ini sangat disayangkan, bahwa sikap Bambang Widjoyanto yang menyerahkan kuasa sepenuhnya pengurusan melalui “calo”. Apakah karena kesibukannya sebagai salah satu pimpinan KPK RI, lantas membuat dirinya bersikap seperti itu,” tuturnya.

Cahyo menegaskan, mengapa pihak-pihak Dinas Teknis terkait Perizinan di Pemkot Depok khususnya BPMP2T dan Distarkim Kota Depok lebih memilih “bungkam” dan mengatakan Perizinan Bangunan Ruko milik Bambang Widjoyanto ini dengan sebutan “itu milik Shandy (Shandy Samsurizal, red), orangnya Nurmahmudi.

“Atau IMB tersebut adalah “kado khusus” dari Nurmahmudi Ismail buat Bambang Widjayanto atas pelantikan dirinya sebagai Pimpinan KPK RI pada tanggal 16 Desember 2011,” tandasnya.(Faldi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar