Contoh bangunan yang bermasalah (Ist)
Depok Pajajaran News
Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Jaringan LSM se-Kota Depok, menilai
kinerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Depok amburadul dan
berkolusi. Pasalnya ketika seluruh pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
yang diajukan masyarakat tak dilayani oleh Pemerintah kota (Pemkot) Depok karena Pemkot Depok masih menunggu Perda Retribusi yang baru
ditetapkan.
Namun kenyataannya ada pemohon yang tetap mendapatkan Surat Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh Pemkot Depok meskipun Perda Retribusi yang baru belum ditetapkan. Yakni Surat Izin IMB dengan Nomor : 644.2/899/IMB/BPPT/2011 milik Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) periode 2011-2016, Bambang Widjoyanto,” terang Koordinator LSM Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (Kapok), Kasno, kepada sejumlah media (7/6/2012) di Balaikota.
Namun kenyataannya ada pemohon yang tetap mendapatkan Surat Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh Pemkot Depok meskipun Perda Retribusi yang baru belum ditetapkan. Yakni Surat Izin IMB dengan Nomor : 644.2/899/IMB/BPPT/2011 milik Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) periode 2011-2016, Bambang Widjoyanto,” terang Koordinator LSM Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (Kapok), Kasno, kepada sejumlah media (7/6/2012) di Balaikota.
Kasno mengungkapkan,
bahwa Permohonan Izin Mendirikan Bangunan yang diajukan oleh Bambang
Widjoyanto, bertindak untuk dan atas nama Sendiri, dengan Nomor Pendaftaran:
01323676230096854600 tertanggal 12 Desember 2011, yaitu dengan maksud
mendirikan Bangunan Ruko yang berlokasi di Jl. Merdeka No.7 RT.08/08 Kelurahan
Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, telah dijawab dengan diterbitkan Surat Izinnya
oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) kota Depok pada tanggal 30
Desember 2011 yang ditandatangani oleh Drs. Sri Utomo, M.Si selaku Kepala BPPT
kota Depok,” ungkapnya.
Pantauan
di lokasi Bangunan, lanjut Kasno, diketahui banyak kejanggalan yang menyebabkan
masyarakat sekitar lokasi bangunan mempertanyakan tentang keberadaan bangunan
tersebut, khususnya mengenai Perubahan Fungsi Bangunan, dari Bangunan fungsi
Hunian atau Tempat Tinggal yang berubah menjadi Bangunan fungsi Usaha atau
Ruko. "Selain itu, warga sekitar juga mempertanyakan terkait jumlah Lantai yang
dibangun, yang mana untuk lokasi tersebut selama ini tidak diperkenankan untuk
membangun dengan jumlah Lantai melebihi atau diatas 2 (dua) lantai, namun
kenyataaannya dibangun dengan 4 (empat) lantai,” ujarnya.
Pertanyaannya,
apakah proses permohonan Perubahan Fungsi Bangunan, dari Bangunan fungsi Hunian
atau Tempat Tinggal yang berubah menjadi Bangunan fungsi Usaha atau Ruko, sudah
ditempuh oleh pemohon dalam hal ini Bambang Widjoyanto??? Kami menduga bahwa
permohonan Perubahan Fungsi Bangunan belum ditempuh oleh Pemohon,” tandas
Kasno.
Pernyataan itu diamini oleh Ketua Barisan Indonesia (Barindo), Bejo Sumantoro, menurutnya, sesuai peraturan, bahwa Perubahan fungsi bangunan hanya dapat
dilakukan setelah mendapatkan Izin dari Walikota, hal tersebut tertera dengan
jelas dalam Peraturan Daerah Kota Depok No. 03 tahun 2006 tentang Bangunan dan
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Pasal 6 Ayat (4),” tuturnya.
Terkait Jumlah Lantai
yang dibangun, Bejo memaparkan, masyarakat mendapat penjelasan bahwa yang
menjadi DASAR dibolehkannya bangunan dimaksud membangun hingga 4 (empat) lantai
adalah Peraturan Walikota (Perwa) No 06
tahun 2011 tentang Penetapan dan Perhitungan Kepadatan dan Ketinggian
Bangunan. Jika menggunakan Perwa tersebut, maka jelas bahwa Jumlah Lantai yang
dizinkan adalah 3 (tiga) lantai dengan mengacu pada Rumus Perhitungan Koefisien
Lantai Bangunan (KLB) seperti tertera pada Pasal 8 Ayat (2) yakni, KLB = Luas
Lantai Total Bangunan : Luas Lahan. Seperti Luas Lantai Bangunan dari total 4
(empat) lantai bangunan Ruko ini, masing-masing
adalah, Bangunan Lantai 1 adalah 96,50 m2. Bangunan Lantai 2 adalah
96,50 m2. Bangunan Lantai 3 adalah 96,50 m2.
Bangunan Lantai 4 adalah 29,33 m2. Jadi
Jumlah Luas Lantai Bangunan
adalah 318,83 m2,” paparnya.
Bejo mengungkapkan, sementara Luas Lahan bangunan adalah 102,00 m2,
maka sesuai Rumus Perhitungan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) diatas, maka
Jumlah Lantai yang diperkenankan yakni, 318,83 m2 : 102,00 m2 = 3,125 m2 (3
Lantai). Jika Peraturan Walikota (Perwa) No 06
tahun 2011 tentang Penetapan dan Perhitungan Kepadatan dan Ketinggian
Bangunan.yang dijadikan DASAR dibolehkannya bangunan dimaksud membangun hingga
4 (empat) lantai, tapi mengapa Perwa tersebut tidak dicantumkan sebagai DASAR
ataupun ‘konsideran’ dalam Surat Izin tentang IMB dengan Nomor :
644.2/899/IMB/BPPT/2011 milik Bambang Widjoyanto. “Lantas pertanyaannya,
mengapa lantai bangaunan ruko tersebut bisa diizinkan hingga 4 lantai, lalu
siap yang mengizinkannya,” ungkapnya.
Hasil investigasi dilapangan, ditemukan bahwa Proses Permohonan Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan milik
Bambang Widjoyanto ini melalui Tirta (calo,red). Dan proses
pemberkasan dokumen Administrasi maupun Teknis dikawal langsung oleh Shandy Samsurizal, Kepala
Bidang (Kabid) Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan Pembangunan pada Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) kota Depok atas
perintah Nurmahmudi Ismail," kilahnya.
Begitu pun Cahyo Putranto, Koordinator
Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) Kota Depok, menurutnya, kejadian ini
sangat disayangkan, bahwa sikap Bambang Widjoyanto yang menyerahkan kuasa sepenuhnya
pengurusan melalui “calo”. Apakah karena kesibukannya sebagai salah satu
pimpinan KPK RI, lantas membuat dirinya bersikap seperti itu,” tuturnya.
Cahyo menegaskan, mengapa pihak-pihak Dinas Teknis terkait
Perizinan di Pemkot Depok khususnya BPMP2T dan Distarkim Kota Depok lebih
memilih “bungkam” dan mengatakan Perizinan
Bangunan Ruko milik Bambang Widjoyanto ini dengan sebutan “itu milik Shandy
(Shandy Samsurizal, red), orangnya Nurmahmudi.
“Atau IMB tersebut adalah “kado khusus” dari Nurmahmudi
Ismail buat Bambang Widjayanto atas pelantikan dirinya sebagai Pimpinan KPK RI
pada tanggal 16 Desember 2011,” tandasnya.(Faldi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar