Sukabumi Pajajaran News
Perkembangan Kasus oknum dosen STIE PGRI Kota Sukabumi yang melakukan tindak asusila terhadap mahasiswinya belum dilaporkan secara resmi oleh pihak korban.
Kasus ini masih dalam proses oleh pihak penyidik dari unit
IV Reskrim Polresta Sukabumi.Kasatreskrim Polresta Sukabumi
didampingi Kanit IV Reskrim Sarif mengatakan bahwa kasus ini masih
menunggu pihak korban melakukan laporan.
Pasalnya yang ditangani saat
ini adalah laporan pencemaran nama baik dan adanya perbuatan dari pacar
korban yang mengaku sebagai wartawan dengan tujuan memeras oknum dosen.
"Kasus ini masih menunggu laporan dari pihak korban, adapun kasus yang dilaporkan oleh dosen dan pihak media yang merasa namanya dicatut akan diselesaikan secara kekeluargaan,"terangnya.
Hal senada dibenarkan oleh Kanit IV Reskrim Polresta Sukabumi Sarif kepada wartawan, pihak penyidik baru menerima surat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan mengaku sebagai wartawan dari terlapor yang merupakan pacar korban.
Pacar koraban AG (23) adalah mahasiswa STIE PGRI Kota Sukabumi yang diduga akan melakukan pemerasan kepada sang dosen dengan mengaku sebagai supriatna dan berprofesi sebagai wartawan Radar Bogor dan MNC.
" Hingga kini baru ada laporan tertulis dari pihak Radar Sukabumi yang ditandatangani oleh Pimpinan Redaksinya, untuk MNC belum ada. Jadi kasus ini sesuai permintaan pihak Dosen dan Radar akan dilakukan secara kekeluargaan,"terangnya.
Disinggung mengenai tindakan Dosen,Sarif menegaskan penyidik tidak dapat memproses apabila tidak ada laporan dari pihak korban,” jelasnya. (Yovi/Riky)
"Kasus ini masih menunggu laporan dari pihak korban, adapun kasus yang dilaporkan oleh dosen dan pihak media yang merasa namanya dicatut akan diselesaikan secara kekeluargaan,"terangnya.
Hal senada dibenarkan oleh Kanit IV Reskrim Polresta Sukabumi Sarif kepada wartawan, pihak penyidik baru menerima surat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan mengaku sebagai wartawan dari terlapor yang merupakan pacar korban.
Pacar koraban AG (23) adalah mahasiswa STIE PGRI Kota Sukabumi yang diduga akan melakukan pemerasan kepada sang dosen dengan mengaku sebagai supriatna dan berprofesi sebagai wartawan Radar Bogor dan MNC.
" Hingga kini baru ada laporan tertulis dari pihak Radar Sukabumi yang ditandatangani oleh Pimpinan Redaksinya, untuk MNC belum ada. Jadi kasus ini sesuai permintaan pihak Dosen dan Radar akan dilakukan secara kekeluargaan,"terangnya.
Disinggung mengenai tindakan Dosen,Sarif menegaskan penyidik tidak dapat memproses apabila tidak ada laporan dari pihak korban,” jelasnya. (Yovi/Riky)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar