Rabu, 13 Juni 2012

Sebanyak 331 Koperasi Fiktif Bakal Dibubarkan


                                                                   Waspada dengan Koprasi fiktip

Depok Pajajaran News

Sekretaris Dinas Pasar UKM, dan Koperasi Kota Depok, Solihin Yusup Sudarman, menegaskan, rencana Pemerintah Kota Depok membubarkan ratusan koperasi bukan hanya geretak sambal. Buktinya, Dinas Pasar, UKM, dan Koperasi telah menyiapkan langkah proses pencabutan badan hukum sejumlah 331 koperasi yang masuk dalam kategori tak aktif dan tidak jelas keberadaannya.

 "Kita sudah melakukan penelusuran sejak tahun 2009. Dari 997 koperasi yang tercatat di dinasnya, hanya 350 masih aktif, 331 tidak jelas junterungannya, dan sisanya dalam pembinaan. Yang 331 ini lah yang akan kita cabut badan hukumnya," tegasnya kepada wartawan Rabu (13/6/2012) di ruang kerjanya.

Yusup menjelaskan, langkah-langkah menuju pencabutan badan hukuk ke-331 koperasi sudah dilakukan. Dari mulai melakukan pengumuman di koran lokal, kantor kelurahan, sampai kantor kecamatan. Isi pengumumannya sendiri. “Yang isinya, agar para penanggungjawab koperasi, anggota maupun pengurus melaporkan keberadaannya ke Dinas Pasar, UKM, dan Koperasi.

"Namun, sampai pengumuman tersebut dicabut setelah tiga bulan, hanya sedikit koperasi yang melaporkan keberadaanya. Ke-331 koperasi ini lah yang kemudian kita proses," jelasnya.

Yusup menegaskan, landasan pembubaran koperasi tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) No.17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi. Maka pihaknya akan mengumumkan sekali lagi rencana pencabutan badan hukum koperasi tersebut pada bulan keenam. 

Bila rencana pembubaran tidak mendapat tanggapan dari koperasi bersangkutan maka pihak-pihak berkepentingan dianggap telah menyetujui pencabutan badan hukum koperasi. "Kalau ada yang keberatan sebaiknya dilakukan sekarang-sekarang ini," tandasnya.

Sama halnya ditegaskan, Andi Kuswandi selaku Kasi Bina Lembaga Koperasi, pihaknya telah berupaya melakukan tindakan penyelamatan terhadap koperasi yang akan dibubarkan. 

Karenanya,  setelah tiga bulan diumumkan lewat media massa, pihaknya akan membuat pengumuman ulang disetiap kecamatan yang berisi tentang keberadaan koperasi dan rencana pembubaran dengan tenggang waktu selama enam bulan. "Kalau tidak ada yang lapor juga, berarti dianggap setuju untuk dibubarkan," tegasnya.(Faldi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar