Waspada dengan Koprasi fiktip
Depok Pajajaran News
Sekretaris Dinas Pasar UKM, dan
Koperasi Kota Depok, Solihin Yusup Sudarman, menegaskan, rencana Pemerintah
Kota Depok membubarkan ratusan koperasi bukan hanya geretak sambal. Buktinya,
Dinas Pasar, UKM, dan Koperasi telah menyiapkan langkah proses pencabutan badan
hukum sejumlah 331 koperasi yang masuk dalam kategori tak aktif dan tidak jelas
keberadaannya.
"Kita sudah melakukan penelusuran sejak
tahun 2009. Dari 997 koperasi yang tercatat di dinasnya, hanya 350 masih aktif,
331 tidak jelas junterungannya, dan sisanya dalam pembinaan. Yang 331 ini lah
yang akan kita cabut badan hukumnya," tegasnya kepada wartawan Rabu (13/6/2012)
di ruang kerjanya.
Yusup menjelaskan,
langkah-langkah menuju pencabutan badan hukuk ke-331 koperasi sudah dilakukan.
Dari mulai melakukan pengumuman di koran lokal, kantor kelurahan, sampai kantor
kecamatan. Isi pengumumannya sendiri. “Yang isinya, agar para penanggungjawab
koperasi, anggota maupun pengurus melaporkan keberadaannya ke Dinas Pasar, UKM,
dan Koperasi.
"Namun, sampai pengumuman
tersebut dicabut setelah tiga bulan, hanya sedikit koperasi yang melaporkan
keberadaanya. Ke-331 koperasi ini lah yang kemudian kita proses," jelasnya.
Yusup menegaskan, landasan
pembubaran koperasi tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) No.17 tahun 1994
tentang Pembubaran Koperasi. Maka pihaknya akan mengumumkan sekali lagi rencana
pencabutan badan hukum koperasi tersebut pada bulan keenam.
Bila rencana pembubaran tidak
mendapat tanggapan dari koperasi bersangkutan maka pihak-pihak berkepentingan
dianggap telah menyetujui pencabutan badan hukum koperasi. "Kalau ada yang
keberatan sebaiknya dilakukan sekarang-sekarang ini," tandasnya.
Sama halnya ditegaskan, Andi
Kuswandi selaku Kasi Bina Lembaga Koperasi, pihaknya telah berupaya melakukan
tindakan penyelamatan terhadap koperasi yang akan dibubarkan.
Karenanya, setelah tiga bulan diumumkan lewat media
massa, pihaknya akan membuat pengumuman ulang disetiap kecamatan yang berisi
tentang keberadaan koperasi dan rencana pembubaran dengan tenggang waktu selama
enam bulan. "Kalau tidak ada yang lapor juga, berarti dianggap setuju
untuk dibubarkan," tegasnya.(Faldi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar