Rabu, 13 Juni 2012

"Akibat BPN Tidak Serius" Ganti Rugi Lahan Tol Cijago Gagal




                                                            Kantor BPN Kota Depok

Depok Pajajaran News 

Kendati telah dimenangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara  (PTUN), namun tim Pembebasan Tanah (TPT) tol Cinere-Jagorawi (Cijago) membatalkan pembayaran ganti rugi lahan tol sesi dua secara tiba-tiba karena mendapat peringatan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok untuk mempertimbangkan pembayaran.

 “Ini kan sama saja, BPN menangguhkan keputusan dia sendiri. Apalagi, surat tanah kan mereka yang buat," kata salah satu perwakilan warga, Media, kepada sejumlah wartawan baru-baru ini. 

Hal tersebut sangat disesalkan warga. Menurut Media, pembayaran dibatalkan setelah TPT menerima surat dari BPN, akibatnya pembayaran ganti rugi batal.

 “Setidaknya terdapat 400 bidang lahan anggota paguyubannya yang terkena pembebasan lahan tol Cijago sesi dua. Kebanyakan lahan yang dimiliki warga, kata dia, merupakan tanah faber atau warisan sejak zaman Belanda. Namun, lanjutnya, keberadaannya telah diakui. 

Bahkan, permasalahan tersebut telah dimenangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara  (PTUN). "Kita kan sudah menang di PTUN. Kenapa BPN masih minta dipertimbangkan untuk pembayaran lahan ini," tuturnya.

Dia berharap, agar pembayaran ganti rugi pembebasan lahan tol Cijago sesi dua segera dibayarkan. Pasalnya, berdasarkan ketentuan pihaknya berhak mendapat ganti rugi. Apalagi, permasalahan tanah tersebut sudah menang di tingkat PTUN.

"Kita tetap berharap agar pembayaran ganti rugi pembebasan lahan tol Cijago sesi dua cepat dibayarkan. Tadi, dari hasil pertemuan dengan TPT katanya Pemerintah Kota akan menyurati ke BPN," ujar Media.(Faldi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar