Kantor BPN Kota Depok
Depok Pajajaran News
Kendati telah dimenangkan di
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),
namun tim Pembebasan Tanah (TPT) tol Cinere-Jagorawi (Cijago) membatalkan
pembayaran ganti rugi lahan tol sesi dua secara tiba-tiba karena mendapat
peringatan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok untuk mempertimbangkan
pembayaran.
“Ini kan sama saja, BPN menangguhkan keputusan
dia sendiri. Apalagi, surat tanah kan mereka yang buat," kata salah satu
perwakilan warga, Media, kepada sejumlah wartawan baru-baru ini.
Hal tersebut sangat disesalkan warga.
Menurut Media, pembayaran dibatalkan setelah TPT menerima surat dari BPN,
akibatnya pembayaran ganti rugi batal.
“Setidaknya terdapat 400 bidang lahan anggota
paguyubannya yang terkena pembebasan lahan tol Cijago sesi dua. Kebanyakan
lahan yang dimiliki warga, kata dia, merupakan tanah faber atau warisan sejak
zaman Belanda. Namun, lanjutnya, keberadaannya telah diakui.
Bahkan, permasalahan tersebut
telah dimenangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kita kan sudah menang di PTUN.
Kenapa BPN masih minta dipertimbangkan untuk pembayaran lahan ini,"
tuturnya.
Dia berharap, agar pembayaran
ganti rugi pembebasan lahan tol Cijago sesi dua segera dibayarkan. Pasalnya,
berdasarkan ketentuan pihaknya berhak mendapat ganti rugi. Apalagi,
permasalahan tanah tersebut sudah menang di tingkat PTUN.
"Kita tetap berharap agar
pembayaran ganti rugi pembebasan lahan tol Cijago sesi dua cepat dibayarkan.
Tadi, dari hasil pertemuan dengan TPT katanya Pemerintah Kota akan menyurati ke
BPN," ujar Media.(Faldi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar