Rabu, 13 Juni 2012

DKP Kota Depok Akan Revisi Perda Bebas Sampah






Depok Pajajaran News

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Depok, Ulis Sumardi, didampingi oleh Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan DKP, Rahmat Hidayat, membenarkan, bahwa pihaknya berencana akan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) No.14 tahun 2001 tentang Depok Bebas Sampah.

 Pasalnya, dalam perda tersebut peran pemerintah masih cukup dominan dalam menanggulangi permasalahan sampah.
Sedangkan peran masyarakat masih relatif kecil. Padahal masalah sampah bukan hanya menjadi domain pemerintah, melainkan seluruh warga Depok. Bila Perda Depok Bebas Sampah tidak segera direvisi maka kemungkinan Depok meraih Piala Adipura ditahun mendatang makin kecil," ujarnya kepada wartawan Senin (11/6/2012) di ruang kerjanya.

Menurut Ulis, untuk menanggulangi permasalahan sampah di Kota Depok, pihaknya telah menggulirkan pelbagai macam program dari mulai pembangunan Unit Pengelolaan Sampah, pencanangan gerakan Depok memilah, dan menelurkan program dor to dor langsung ke masyarakat. Namun, tetap saja masalah sampah masih menjadi persoalan serius bila hanya ditangani pemerintah saja. "Revisi perda nantinya dilandasi keinginan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi mengatasi masalah persampahan," tuturnya.

Pernyataan Ulis Sumardi diamini oleh Kabid nya Rahmat Hidayat, mengungapkan, Pemerintah Kota Depok menargetkan cakupan pelayanan kepada masyarakat sampai tahun 2016 mencapai 82 persen. Melebihi cakupan pelayanan yang dicanangkan Millennium Development Goals (MDgs). 

Tahun ini saja, ungkapnya, cakupan pelayanan sudah mencapai 38 persen. Itu artinya, target cakupan pelayanan mencapai 82 persen dapat diraih dalam waktu yang sudah ditentukan. "Makanya pemerintah masih menargetkan membangun UPS sampai 100 unit, dengan begitu seluruh sampah dapat diatasi," ungkapnya.

Bila revisi perda disetujui DPRD Kota Depok, papar Rahmat, maka program pengangkutan sampah dor to dor dengan sendirinya dihilangkan. Sebab tidak efektif dan boros anggaran. Truk sampah bisa digunakan untuk mengakut sampah di jalan protokol. Dia mencontohkan, sampah yang dihasilkan Jalan Margonda setiap harinya mencapai 40 meter kubik atau setara dengan empat truk sampah. Apalagi di Jalan Juanda yang biasa digunakan untuk pasar kaget. "Truk sampah tidak usah lagi masuk ke perumahan, harus dor to dor memungut sampah dari warga. Ini tidak adil dengan warga yang rumahnya tidak berada di komplek perumahan," paparnya.

Rahmat menambahkan, perda mendatang harus mengatur pembagian peran antara pemerintah, masyarakat, dan pihak pengembang perumahan. Dimana, kata dia, pengembang diwajibkan menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Sementara masyarakat membuang sampah langsung ke TPS yang disediakan pengembang.

 "Sedangkan tugas pemerintah mengangkat sampah dari TPS. Jika masyarakat keberatan dengan TPS, maka pemerintah dapat menggantinya dengan dum truk," ujarnya.

Rahmat menghimbau, jika ada masyarakat keberatan dengan keberadaan TPS di perumahan. Namun, mereka juga harus menyadari bahwa permasalahan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Melainkan tanggung jawab seluruh masyarakat.

 "Kalau kita komunikasikan dengan baik, masalah seperti ini dapat diatasi. Kuncinya saling sepemahaman antara pemerintah dan warga," imbuhnya.(Faldi)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar