Depok Pajajaran News
Kepala Dinas Kebersihan dan
Pertamanan (DKP) Kota Depok, Ulis Sumardi, didampingi oleh Kepala Bidang
(Kabid) Kebersihan DKP, Rahmat Hidayat, membenarkan, bahwa pihaknya berencana akan
melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) No.14 tahun 2001 tentang Depok Bebas
Sampah.
Pasalnya, dalam perda tersebut peran pemerintah masih cukup dominan
dalam menanggulangi permasalahan sampah.
Sedangkan peran masyarakat masih
relatif kecil. Padahal masalah sampah bukan hanya menjadi domain pemerintah,
melainkan seluruh warga Depok. Bila Perda Depok Bebas Sampah tidak segera
direvisi maka kemungkinan Depok meraih Piala Adipura ditahun mendatang makin
kecil," ujarnya kepada wartawan Senin (11/6/2012) di ruang kerjanya.
Menurut Ulis, untuk menanggulangi
permasalahan sampah di Kota Depok, pihaknya telah menggulirkan pelbagai macam
program dari mulai pembangunan Unit Pengelolaan Sampah, pencanangan gerakan
Depok memilah, dan menelurkan program dor to dor langsung ke masyarakat. Namun,
tetap saja masalah sampah masih menjadi persoalan serius bila hanya ditangani
pemerintah saja. "Revisi perda nantinya dilandasi keinginan mengajak
masyarakat untuk berpartisipasi mengatasi masalah persampahan," tuturnya.
Pernyataan Ulis Sumardi diamini
oleh Kabid nya Rahmat Hidayat, mengungapkan, Pemerintah Kota Depok menargetkan
cakupan pelayanan kepada masyarakat sampai tahun 2016 mencapai 82 persen.
Melebihi cakupan pelayanan yang dicanangkan Millennium Development Goals
(MDgs).
Tahun ini saja, ungkapnya, cakupan pelayanan sudah mencapai 38 persen.
Itu artinya, target cakupan pelayanan mencapai 82 persen dapat diraih dalam
waktu yang sudah ditentukan. "Makanya pemerintah masih menargetkan
membangun UPS sampai 100 unit, dengan begitu seluruh sampah dapat
diatasi," ungkapnya.
Bila revisi perda disetujui DPRD
Kota Depok, papar Rahmat, maka program pengangkutan sampah dor to dor dengan
sendirinya dihilangkan. Sebab tidak efektif dan boros anggaran. Truk sampah
bisa digunakan untuk mengakut sampah di jalan protokol. Dia mencontohkan,
sampah yang dihasilkan Jalan Margonda setiap harinya mencapai 40 meter kubik
atau setara dengan empat truk sampah. Apalagi di Jalan Juanda yang biasa
digunakan untuk pasar kaget. "Truk sampah tidak usah lagi masuk ke
perumahan, harus dor to dor memungut sampah dari warga. Ini tidak adil dengan
warga yang rumahnya tidak berada di komplek perumahan," paparnya.
Rahmat menambahkan, perda
mendatang harus mengatur pembagian peran antara pemerintah, masyarakat, dan pihak
pengembang perumahan. Dimana, kata dia, pengembang diwajibkan menyediakan
Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Sementara masyarakat membuang sampah
langsung ke TPS yang disediakan pengembang.
"Sedangkan tugas pemerintah
mengangkat sampah dari TPS. Jika masyarakat keberatan dengan TPS, maka
pemerintah dapat menggantinya dengan dum truk," ujarnya.
Rahmat menghimbau, jika ada
masyarakat keberatan dengan keberadaan TPS di perumahan. Namun, mereka juga
harus menyadari bahwa permasalahan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab
pemerintah. Melainkan tanggung jawab seluruh masyarakat.
"Kalau kita
komunikasikan dengan baik, masalah seperti ini dapat diatasi. Kuncinya saling
sepemahaman antara pemerintah dan warga," imbuhnya.(Faldi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar