Depok Pajajaran News
Sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Depok menuding hukum di Kota Depok sangat
lemah. Pasalnya penegak hukumnya sangat mudah untuk berkordinasi serta
dikondisikan, maka diduga sejumlah kasus yang ditangani oleh Kejari Depok
dijadikan ATM” tegas ketua Barisan Relawan Indonesia (Barindo) Kota Depok, Bejo
Sumantoro, kepada sejumlah media Senin (21/8/2012) di Sekretariatnya.
Menurut Bejo, pergantian pejabat Kejaksaan Negeri Kota Depok,
hanya akal-akalan saja. Pasalnya, semua kasus yang dilaporkan oleh beberapa
elemen masyarakat kota Depok seputar kasus Tindak Pidana korupsi yang terjadi
di pemerintahan Kota Depok sehingga merugikan keuangan negara, seakan dibiarkan
begitu saja.
Contoh kasus yang sangat mencolok yaitu tentang pembangunan
jalan Sejajar Rel dan program proyek ranning tex Kota Depok yang pernah dilaporkan
secara resmi ke Kejaksaan Negeri Kota Depok Tahun lalu hingga sampai saat ini
tidak ada kepastian Hukumnya,” tuturnya.
Kami sebagai pihak pelapor bertanya-tanya ada apa dengan
kasus yang kami laporkan tersebut sudah 1 (Satu) tahun lebih Kejaksaan Negeri
Kota Depok kog tidak mau menangani kasus tersebut secara serius seolah-olah
dipeti eskan?
Jelas atas kejadian tersebut kami sebagai masyarakat sangat
kecewa dengan “kinerja” kejaksaan negeri Kota Depok,” kilah Bejo.
Bejo menerangkan, dengan pergantian Kepala Kejaksaan Negeri
Kota Depok serta para Kasie nya, dapat mengungkap berbagai kasus yang dinilai
telah merugikan keuangan negara secara profesional.
Kami bagian dari elemen masyarakat kota Depok berharap
Kejaksaan Negeri Kota Depok dapat dengan segera menuntaskan kasus-kasus laporan
kami yang sempat tertunda. Agar kepercayaan kami terhadap Kejaksaan Negeri Kota
Depok dalam penuntasan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Kota Depok dapat
terungkap ke Publik,” terangnya.
Sehingga rasa percaya kami terhadap Kejaksaan Negeri Kota
Depok yang selama ini bimbang akan terbangun lagi dan tumbuh kepercayaan kepada
Kejaksaan Negeri Kota Depok dalam penuntasan kasus Tindak Pidana Korupsi,”
tandas ketua Barindo.
Sama halnya dikatakan Ketua LSM Komite Pemantau Peradilan
Kota Depok (KPPKD) Yohannes Bunga, menurutnya, bahwa selama ini kinerja
Penyidik Kejari Depok dalam hal pemberantasan korupsi di Kota Depok selama ini
dinilai tak pernah serius menuntaskan kasus korupsi.
" Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 tentang percepatan
pemberantasan korupsi pun nampaknya diabaikan. Oleh karena itu, kinerja Kejari
Depok patut dipertanyakan,” tuturnya.
Yohannes mengaku sangat prihatin dengan lemahnya upaya
penanganan serta respon dari pihak penegak hukum di Kota Depok, seperti masih
banyaknya dugaan kasus-kasus korupsi yang bersifat Big Fish (kelas kakap)
nyaris tak ada yang ditangani dan terkesan dibiarkan.
“ Hal ini jelas-jelas Kejari Depok telah mencederai rasa
keadilan yang diharapkan oleh masyarakat,” tandasnya.(Faldi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar