Sabtu, 01 September 2012

“Semakin Solid dan Siap Berjuang” Partai Hanura Depok Siap Hadiri Muskerda DPD Jabar

                                  Sekretaris Daerah Partai Hanura Kota Depok, Yoyo Effendi
 
Depok Pajajaran News

Sekitar 50 orang Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai HANURA Kota Depok Sabtu, (1/9/2012) siap bergerak ke Bandung untuk menghadiri  Musyawarah Kerja Daerah Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura Provinsi Jawa Barat  di Hotel Horizon Bandung, kata Sekretaris Daerah Partai Hanura Kota Depok, Yoyo Effendi, kepada sejumlah media Jum’at (31/8/2012) di Posko Perjuangan Hanura Kota Depok.

“Seluruh pengurus DPC sudah siap berangkat. Kami ingin menunjukan bahwa Partai Hanura Depok semakin solid, kuat dan siap berjuang” ujar Yoyo.

Mantan anggota KPU Kota Depok yang kini terjun ke politik praktis ini memaparkan keberangkatan DPC Hanura Depok ke Bandung merupakan salah satu agenda kerja dari sekian agenda kerja lainnya. “Agenda kerja Partai Hanura Depok sangat padat. Mengikuti Muskerja DPD Hanura Jabar hanya salah satu agenda kita” paparnya.

Salah satu agenda Partai Hanura Kota Depok yang sangat penting dan menjadi prioritas adalah mengawal pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung. “Eksekusi putusan Mahkamah Agung akan kami kawal sampai tuntas. Sampai hari ini kami masih optimis dan baik sangka terhadap KPU Kota Depok. Mereka  pasti melaksanakan kewajibannya mengeksekusi putusan pengadilan” katanya menambahkan.

Terkait belum adanya kepastian pelaksanaan eksekusi putusan MA dan sikap KPU Kota Depok yang seolah-olah menyepelekan perintah putusan MA, Yoyo mengungkapkan, sikap ngeyel anggota KPU Kota Depok itu sudah termasuk tindakan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara pemilu. 

Menurut Yoyo, jika para komisioner KPU Depok sungguh-sungguh tidak mau melaksanakan putusan MA, Partai Hanura tidak akan segan-segan untuk mengadukan Hasan dkk ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ungkapnya.

Jika hal itu dilakukan, Yoyo meyakini Hasan dkk  akan dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. Resiko hukum bagi anggota KPU yang diberhentikan dengan tidak hormat selain akan kehilangan jabatan, juga mereka harus mengembalikan uang kehormatan dua kali lipat. 

Seiring berlakunya UU No.15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, sanksi hukum bagi anggota KPU yang diberhentikan makin berat  salah satunya adalah kewajiban mengembalikan uang kehormatan dua kali lipat selama menjabat sebagai anggota KPU,”tandasnya.(Faldi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar