Depok Pajajaran News
Sekitar 50 orang Pengurus Dewan
Pimpinan Cabang Partai HANURA Kota Depok Sabtu, (1/9/2012) siap bergerak ke
Bandung untuk menghadiri Musyawarah
Kerja Daerah Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura Provinsi Jawa Barat di Hotel Horizon Bandung, kata Sekretaris
Daerah Partai Hanura Kota Depok, Yoyo Effendi, kepada sejumlah media Jum’at
(31/8/2012) di Posko Perjuangan Hanura Kota Depok.
“Seluruh pengurus DPC sudah siap
berangkat. Kami ingin menunjukan bahwa Partai Hanura Depok semakin solid, kuat
dan siap berjuang” ujar Yoyo.
Mantan anggota KPU Kota Depok
yang kini terjun ke politik praktis ini memaparkan keberangkatan DPC Hanura Depok
ke Bandung merupakan salah satu agenda kerja dari sekian agenda kerja lainnya.
“Agenda kerja Partai Hanura Depok sangat padat. Mengikuti Muskerja DPD Hanura
Jabar hanya salah satu agenda kita” paparnya.
Salah satu agenda Partai Hanura
Kota Depok yang sangat penting dan menjadi prioritas adalah mengawal
pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung. “Eksekusi putusan Mahkamah Agung
akan kami kawal sampai tuntas. Sampai hari ini kami masih optimis dan baik
sangka terhadap KPU Kota Depok. Mereka
pasti melaksanakan kewajibannya mengeksekusi putusan pengadilan” katanya
menambahkan.
Terkait belum adanya kepastian
pelaksanaan eksekusi putusan MA dan sikap KPU Kota Depok yang seolah-olah
menyepelekan perintah putusan MA, Yoyo mengungkapkan, sikap ngeyel anggota KPU
Kota Depok itu sudah termasuk tindakan pelanggaran terhadap kode etik
penyelenggara pemilu.
Menurut Yoyo, jika para komisioner KPU Depok
sungguh-sungguh tidak mau melaksanakan putusan MA, Partai Hanura tidak akan
segan-segan untuk mengadukan Hasan dkk ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP),” ungkapnya.
Jika hal itu dilakukan, Yoyo
meyakini Hasan dkk akan dikenai sanksi
pemberhentian dengan tidak hormat. Resiko hukum bagi anggota KPU yang
diberhentikan dengan tidak hormat selain akan kehilangan jabatan, juga mereka
harus mengembalikan uang kehormatan dua kali lipat.
Seiring berlakunya UU No.15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, sanksi hukum bagi anggota KPU yang
diberhentikan makin berat salah satunya
adalah kewajiban mengembalikan uang kehormatan dua kali lipat selama menjabat
sebagai anggota KPU,”tandasnya.(Faldi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar