Senin, 19 Maret 2012

Akibat Putusan Menkes Tukang Gigi di Depok Pasrah


                                                              Tukang Gigi (ilutrsi)

Depok Pajajaran News

Larangan Menteri Kesehatan (Menkes) agar tukang gigi tidak melakukan praktik layaknya dokter, ditanggapi dingin tukang gigi yang beroperasi di Kota Depok. Para tukang gigi hanya bisa pasrah menunggu langkah bijak Menkes. Namun, mereka tetap menerima tamu yang ingin memasang gigi. “Saya sih hanya bisa pasrah saja, ngikutin putusan Menkes. Tapi tolong pendaringan kami jangan dimatikan,” kata Edy Saputra, tukang gigi di Jalan Mawar, Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, kepada wartawan Senin (19/3/2012).

Menurut Edy, sejak diberlakukannya pelarangan praktik tersebut, sudah hampir satu minggu ini, ia tidak melayani konsumen. Bahkan, tempat kontrakannya belum dibayar. “Saya ini belum bisa bayar kontrakan, makanya sekarang pasrah saja. “Edy menyayangkan,  juga menyayangkan keputusan tersebut lantaran tidak semua tukang gigi bekerja layaknya dokter gigi. “Saya tidak melakukan perawatan ortodenti,” tuturnya.

 Edy mengaku sudah menggeluti dunia pergigian selama 25 tahun. Dia memahami apa yang tidak boleh dilakukan seorang tukang gigi dan apa yang diperbolehkan. Selama ini, terang Dedy, ia tidak pernah mengambil alih tugas seorang dokter gigi. “Kami tidak pernah mencabut gigi pasien karena kami tahu kalau mencabut gigi membutuhkan keilmuan sendiri,” kilahnya.

Pria yang mendapat keahlian turun temurun itu mengatakan, tidak semua tukang gigi memberikan layanan layaknya dokter gigi seperti perawatan ortodenti (kawat gigi), pencabutan, penambalan gigi, pembuatan gigi porselen, dan lainya. Apalagi hal tersebut bertentangan dengan kewenangan pekerjaan profesi yang diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan No339/1989 dan UU No.29/2004 tentang praktik kedokteran. “Dari tahun 1978 saya sudah diajarkan membuat gigi porselen oleh ayah saya, kenapa sekarang dilarang. Tapi ga papa lah, kan sudah banyak gigi yang bisa dibeli,” ungkap Edy.

Sementara itu di tempat berbeda, Mahfud, tukang gigi di Jalan Nusantara, Kecamatan Pancoran Mas, menegaskan, langkah Menkes sama sekali tidak bijaksana. Sebab, tukang gigi memiliki keahlian setelah belajar puluhan tahun. “Tidak mudah menjadi seorang tukang gigi,” katanya.

 Mahfud berharap, Menkes tidak hanya memberikan perlindungan kepada dokter gigi, akan tetapi juga memberikan perlindungan terhadap tukang gigi. “Menjadi tukang gigi merupakan keahlian kita, kalau kita dilarang, terus mau makan dari mana,” tandasnya.(Faldi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar