Senin, 19 Maret 2012

Warga Perumnas Depok Utara Tolak Pembangunan Town House



                                               Warga tolak pembangunan town house (ilstrs)

DepokPajajaran News

Warga Perumnas Depok Utara menolak rencana pembangunan town house Mahoni Permai yang menggunakan sebagian lahan fasos fasum Perumnas Depok Utara, Beji, Depok, Jawa Barat,” tegas Ketua Forum RW se Perumnas Depok Utara (Forwesdu) Tri Suwoyo, usai mengikuti rapat sosialisasi dengan Camat Beji dan pihak pengembang di kantor kelurahan Beji, Depok, Jawa Barat, Senin (18/3/2012).

Tri mengungkapkan, pengembang tidak dapat seenaknya perutnya menggunakan lahan fasos-fasum tanpa seizin warga Perumnas Depok Utara. Dia meminta pihak kelurahan dan kecamatan berpihak ke warga bukan ke penggembang. “Kami mempertanyakan izin prinsip dan IMB, karena pembangunannya juga belum mendapatkan izin lingkungan dari warga Perumnas Depok Utara,” ungkapnya.

Tri menyesalkan, pihak kelurahan, kecamatan, dan bagian aset Pemerintahan Kota (pemkot) Depok justru memberi sinyal positif untuk penggunaan lahan fasos fasum itu. “Kami mencurigai kalau mereka sudah menerima sesuatu sehingga mereka mencoba memutarbalikan aturan untuk meyakinkan warga bahwa lahan fasos fasum bisa dimanfaatkan untuk kepentingan komersil,” ujarnya.

Ketua RW 07 itu menegaskan, apapun alasannya warga tetap menolak.  Tidak masalah kalau lahan fasos fasum itu digunakan untuk kepentingan negara. Tapi bukan untuk kepentingan komersil. “Jadi tolong pak lurah, pak camat dan bagian aset Pemkot Depok untuk jangan memaksa dan jangan bodohi warga,” tandas Tri.

Sementara itu, Ketua Kelompok Sadar Lingkungan (Pokdar) Perumnas Depok Utara, Memet mengatakan, rencana pembangunan perumahan tersebut secara peruntukan dan amdal (analisa dampak lingkungan) tidak layak. Lahanya cuma 4000 meter dan berada dibibir kali. Padahal dalam peraturan, pembangunan ditentukan harus 25 meter dari garis sempadan kali. “Pembangunan ini jelas dapat merusak lingkungan alam,” katanya.

Apalagi, lanjut Memet, pihak pengembang ternyata belum memiliki izin lingkungan tapi mengaku sudah memiliki izin prinsip, IMB, site plan dan izin lainnya yang dikeluarkan Pemkot Depok. “Itu merupakan kebohongan besar. Kami meminta pemkot Depok tidak menggeluarkan izin karena warga menolak rencanan pembangunan perumahan tersebut,” kilahnya.

Memet berharap kepada Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menindak tegas oknum-oknum kelurahan, kecamatan, dan bagian aset yang telah memberikan rekomendasi penggunaan atas lahan fasos fasum warga ke pengembang.  “Kami minta wali kota menindak tegas oknum yang telah memperjual belikan fasos fasum warga,” ujarnya.(Faldi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar