Warga tolak pembangunan town house (ilstrs)
DepokPajajaran News
Warga Perumnas Depok Utara menolak rencana
pembangunan town house Mahoni Permai yang menggunakan sebagian lahan fasos
fasum Perumnas Depok Utara, Beji, Depok, Jawa Barat,” tegas Ketua Forum RW se
Perumnas Depok Utara (Forwesdu) Tri Suwoyo, usai mengikuti rapat sosialisasi
dengan Camat Beji dan pihak pengembang di kantor kelurahan Beji, Depok, Jawa
Barat, Senin (18/3/2012).
Tri mengungkapkan, pengembang tidak
dapat seenaknya perutnya menggunakan lahan fasos-fasum tanpa seizin warga
Perumnas Depok Utara. Dia meminta pihak kelurahan dan kecamatan berpihak ke
warga bukan ke penggembang. “Kami mempertanyakan izin prinsip dan IMB, karena
pembangunannya juga belum mendapatkan izin lingkungan dari warga Perumnas Depok
Utara,” ungkapnya.
Tri menyesalkan, pihak kelurahan,
kecamatan, dan bagian aset Pemerintahan Kota (pemkot) Depok justru memberi
sinyal positif untuk penggunaan lahan fasos fasum itu. “Kami mencurigai kalau
mereka sudah menerima sesuatu sehingga mereka mencoba memutarbalikan aturan
untuk meyakinkan warga bahwa lahan fasos fasum bisa dimanfaatkan untuk
kepentingan komersil,” ujarnya.
Ketua RW 07 itu menegaskan, apapun
alasannya warga tetap menolak. Tidak masalah kalau lahan fasos fasum itu
digunakan untuk kepentingan negara. Tapi bukan untuk kepentingan komersil.
“Jadi tolong pak lurah, pak camat dan bagian aset Pemkot Depok untuk jangan
memaksa dan jangan bodohi warga,” tandas Tri.
Sementara itu, Ketua Kelompok Sadar
Lingkungan (Pokdar) Perumnas Depok Utara, Memet mengatakan, rencana pembangunan
perumahan tersebut secara peruntukan dan amdal (analisa dampak lingkungan)
tidak layak. Lahanya cuma 4000 meter dan berada dibibir kali. Padahal dalam
peraturan, pembangunan ditentukan harus 25 meter dari garis sempadan kali.
“Pembangunan ini jelas dapat merusak lingkungan alam,” katanya.
Apalagi, lanjut Memet, pihak
pengembang ternyata belum memiliki izin lingkungan tapi mengaku sudah memiliki
izin prinsip, IMB, site plan dan izin lainnya yang dikeluarkan Pemkot Depok.
“Itu merupakan kebohongan besar. Kami meminta pemkot Depok tidak menggeluarkan
izin karena warga menolak rencanan pembangunan perumahan tersebut,” kilahnya.
Memet berharap kepada Wali Kota
Depok Nur Mahmudi Ismail menindak tegas oknum-oknum kelurahan, kecamatan, dan
bagian aset yang telah memberikan rekomendasi penggunaan atas lahan fasos fasum
warga ke pengembang. “Kami minta wali kota menindak tegas oknum yang
telah memperjual belikan fasos fasum warga,” ujarnya.(Faldi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar