Minimarket dilarang buka 24 jam
Depok Pajajaran News
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag),
Farrah Mulyati menegaskan bahwa toko modern dan minimarket di Kota Depok
dilarang beroperasi selama 24 jam mulai awal bulan. Jika larangan tersebut
diindahkan maka pengelola toko modern dan minimarket yang melanggar akan
dikenakan sanksi penutupan izin usaha. “Jika di awal bulan masih ditemukan ada
toko modern dan minimarket yang buka 24 jam akan dikenakan sanksi penutupan
paksa,” katanya kepada wartawan, Selasa (20/3/2012) dikantornya.
Hal tersebut dilakukan setelah pihaknya bersepakat dengan
Kapolres Kota Depok, Komisaris Besar Mulyadi Kaharni, saat melakukan
sosialisasi kepada pengelola minimarket dan pasar modern se- Kota Depok.
Pengaturan jam operasional tersebut, kata Farrah, juga sesuai dengan Peraturan
Daerah (perda) No. 3 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan
Pendaftaran Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan.
Menurutnya, perda tersebut juga mengatur tentang jam
operasional pasar modern termasuk diantaranya minimarket. Dalam pasal 55
disebutkan bahwa jam operasional pusat perbelanjaan dan toko modern ditetapkan
pukul 10.00-22.00 WIB pada hari Senin sampai Jumat. Sementara hari Sabtu dan
Minggu buka pukul 10.00-23.00 WIB,” tutur Farrah.
Khusus untuk minimarket, kata Farrah, jam operasionalnya
yaitu pukul 08.00-22.00 WIB. Kecuali untuk hari besar agama dan nasional,
diperbolehkan buka lebih dari jam 22.00 WIB asalkan sudah meminta izin terlebih
dahulu ke Disperindag. "Misalnya saat hari raya atau tahun baru boleh buka
lebih dari jam 22.00 WIB, asal sudah ada izin dari Disperindag," ujarnya.
Farrah menegaskan, peraturan tersebut mulai
diimplementasikan tanggal 1 April 2012. Dia mengakui, seharusnya perda sudah
mulai diterapkan sejak disahkan. Namun, menurut dia penerapan perda tersebut
membutuhkan sosialisasi terlebih dahulu kepada pemilik dan pengelola pasar
modern termasuk minimarket. “Bagi minimarket yang melanggar, kata Farrah, akan
diberikan peringatan sampai tiga kali. Jika masih melanggar juga, maka
minimarket tersebut akan dicabut izin usahanya,” tandasnya.
Selain untuk menjaga keamanan, Farrah mengingatkan, tujuan
dari penerapan Perda ini untuk melindungi pasar tradisional. Dia mengatakan,
perda tersebut juga telah melewati proses kajian sehingga sudah
mempertimbangkan banyak faktor. "Kita sudah pertimbangkan segala aspek,
yang paling utama adalah bagaimana kita melindungi keberadaan pasar
tradisional," imbuhnya.(Faldi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar