Kamis, 22 Maret 2012

Disperindag Kota Depok Toko Modern dan Minimarket Dilarang Buka 24 Jam


                                                     Minimarket dilarang buka 24 jam

Depok Pajajaran News
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Farrah Mulyati menegaskan bahwa toko modern dan minimarket di Kota Depok dilarang beroperasi selama 24 jam mulai awal bulan. Jika larangan tersebut diindahkan maka pengelola toko modern dan minimarket yang melanggar akan dikenakan sanksi penutupan izin usaha. “Jika di awal bulan masih ditemukan ada toko modern dan minimarket yang buka 24 jam akan dikenakan sanksi penutupan paksa,” katanya kepada wartawan, Selasa (20/3/2012) dikantornya.
Hal tersebut dilakukan setelah pihaknya bersepakat dengan Kapolres Kota Depok, Komisaris Besar Mulyadi Kaharni, saat melakukan sosialisasi kepada pengelola minimarket dan pasar modern se- Kota Depok. Pengaturan jam operasional tersebut, kata Farrah, juga sesuai dengan Peraturan Daerah (perda) No. 3 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan.

Menurutnya, perda tersebut juga mengatur tentang jam operasional pasar modern termasuk diantaranya minimarket. Dalam pasal 55 disebutkan bahwa jam operasional pusat perbelanjaan dan toko modern ditetapkan pukul 10.00-22.00 WIB pada hari Senin sampai Jumat. Sementara hari Sabtu dan Minggu buka pukul 10.00-23.00 WIB,” tutur Farrah.

Khusus untuk minimarket, kata Farrah, jam operasionalnya yaitu pukul 08.00-22.00 WIB. Kecuali untuk hari besar agama dan nasional, diperbolehkan buka lebih dari jam 22.00 WIB asalkan sudah meminta izin terlebih dahulu ke Disperindag. "Misalnya saat hari raya atau tahun baru boleh buka lebih dari jam 22.00 WIB, asal sudah ada izin dari Disperindag," ujarnya.

Farrah menegaskan, peraturan tersebut mulai diimplementasikan tanggal 1 April 2012. Dia mengakui, seharusnya perda sudah mulai diterapkan sejak disahkan. Namun, menurut dia penerapan perda tersebut membutuhkan sosialisasi terlebih dahulu kepada pemilik dan pengelola pasar modern termasuk minimarket. “Bagi minimarket yang melanggar, kata Farrah, akan diberikan peringatan sampai tiga kali. Jika masih melanggar juga, maka minimarket tersebut akan dicabut izin usahanya,” tandasnya.

Selain untuk menjaga keamanan, Farrah mengingatkan, tujuan dari penerapan Perda ini untuk melindungi pasar tradisional. Dia mengatakan, perda tersebut juga telah melewati proses kajian sehingga sudah mempertimbangkan banyak faktor. "Kita sudah pertimbangkan segala aspek, yang paling utama adalah bagaimana kita melindungi keberadaan pasar tradisional," imbuhnya.(Faldi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar