Jumat, 16 Maret 2012

Gelombang : Sekdakot Depok Jangan Asbun



                                                           Balai Kota Depok
 
 Depok Pajajaran News
Sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), menilai Sekda kota Depok dan Kepala BPPT kota Depok mewakili Walikota Depok telah memberikan keterangan/informasi yang tidak benar atau menyesatkan, serta data dan bukti Palsu kepada Ombusman RI pada hari Kamis, 2 Februari 2012 lalu, kata Koordinator Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) Kota Depok, Cahyo Putranto, kepada PN melalui telponnya baru-baru ini.

Menurut Cahyo, dengan memberi keterangan seperti itu, maka Sekdakot dapat dikenakan SANKSI PIDANA seperti yang tertera didalam Pasal 55 UU No.14 thn 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan ancaman hukuman penjara 1 (satu) tahun dan/atau denda Rp.5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah).

Dan dapat pula dikenakan Sanksi Pidana Khusus yaitu Penyalahgunaan wewenang dan Jabatan seperti yang tertera di dalam Pasal 15 UU No.20 tahnu 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.

Pertanyaan pihak Gelombang, terkait permasalahan diatas dan demi menjaga Wibawa Pemkot Depok dari Oknum Pejabat yg "asbun" ini, maka kami meminta kaapda Walikota Depok agar Sekda dan kepala BPPT dalam memberikan keterangan/informasi yang tidak benar dan menyesatkan, bahwa Ruko Torina sudah diberi SP 1, 2, 3, dan 4 serta perintah pembongkaran) juga pemberian data dan bukti (gambar dan RAB rencana Pembangunan & Pelebaran jalan, Jl.Sawangan Cakra Buana) palsu kepada Ombudsman RI, dilakukan atas perintah pimpinan (yang diwakili) atau kehendak pribadi mereka,”kilah Cahyo.(Faldi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar