Suasana anggota Banpol PP mencoret iklan provider di Jln Margonda Raya
Depok Pajajaran News
Akibat melanggar Peraturan Daerah
(Perda) No. 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, sejumlah iklan milik provider
yang terpampang di beberapa bangunan di coret Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kota Depok. Titik awal pencoretan tersebut berlangsung di dekat
kantor cabang provider XL, depan apartemen Margonda Residence, Jalan Margonda
Raya. Dilokasi tersebut, pihaknya terpaksa menutup lambang iklan XL yang
terpampang besar di dinding sebuah kafe dengan menggunakan cat hitam, kata Kasi
Dal Ops Satpol PP Depok Diki Erwin pada sejumlah media, Kamis (12/4/2012).
Diki menuturkan, kami sebagai
penegak perda juga menemukan lambang iklan yang sama, terpampang di sebuah
bengkel. Lambang itupun terpaksa ditutup menggunakan cat hitam lantaran
terbukti tak memiliki izin reklame. Tidak hanya itu, beberapa papan iklan dari
provider tersebut yang ada didepan toko bengkel pun ikut kami dicopot. “Yang kami sayangkan, kejadian
seperti ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pertengahan tahun 2010
lalu, kami juga telah menutup lambang iklan profider itu. Tempatnya pun sama,” tuturnya.
Diki menambahkan, provider
seharusnya tidak melakukan tindakan curang dalam menarik simpati pelanggan.
Mereka cukup membayar pajak reklame ke Pemerintah Kota Depok, agar iklan mereka
dapat ditapilkan di wilayah hukum Depok. “Mereka berbuat curang, ya kita tutup
dengan cat. Kita kan sudah jelas memiliki perda tentang aturan main ruang
terbuka bagi pemasang iklan,” ucapnya.
Diki berjanji akan melakukan
sweeping serupa di wilayah lainnya seperti Sawangan, Bojong Sari, Cinere,
Cipayung, Tapos, dan Cimanggis. “Semua yang melanggar perda akan kita tindak,”
ancamnya.
Diki menegaskan, penertiban yang
dilakukan kali ini telah sesuai dengan prosedural yang telah ditetapkan. Dan
rencananya, aksi serupa pun akan kembali dilakukan di sejumlah titik kota
ini. “Dari hasil laporan yang kami
terima, khusus untuk wilayah Margonda saja ada 16 titik. Jika masih membandel,
tentu akan ada sanksi berat,” tandasnya.(Faldi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar