Sabtu, 14 April 2012

Akibat Melanggar Perda Satpol PP Coret Iklan Milik Sejumlah Provider


Suasana anggota Banpol PP mencoret iklan provider di Jln Margonda Raya

Depok Pajajaran News
 
Akibat melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, sejumlah iklan milik provider yang terpampang di beberapa bangunan di coret Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok. Titik awal pencoretan tersebut berlangsung di dekat kantor cabang provider XL, depan apartemen Margonda Residence, Jalan Margonda Raya. Dilokasi tersebut, pihaknya terpaksa menutup lambang iklan XL yang terpampang besar di dinding sebuah kafe dengan menggunakan cat hitam, kata Kasi Dal Ops Satpol PP Depok Diki Erwin pada sejumlah media, Kamis (12/4/2012).

Diki menuturkan, kami sebagai penegak perda juga menemukan lambang iklan yang sama, terpampang di sebuah bengkel. Lambang itupun terpaksa ditutup menggunakan cat hitam lantaran terbukti tak memiliki izin reklame. Tidak hanya itu, beberapa papan iklan dari provider tersebut yang ada didepan toko bengkel pun ikut  kami dicopot. “Yang kami sayangkan, kejadian seperti ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pertengahan tahun 2010 lalu, kami juga telah menutup lambang iklan profider itu. Tempatnya pun sama,” tuturnya.

Diki menambahkan, provider seharusnya tidak melakukan tindakan curang dalam menarik simpati pelanggan. Mereka cukup membayar pajak reklame ke Pemerintah Kota Depok, agar iklan mereka dapat ditapilkan di wilayah hukum Depok. “Mereka berbuat curang, ya kita tutup dengan cat. Kita kan sudah jelas memiliki perda tentang aturan main ruang terbuka bagi pemasang iklan,” ucapnya.

Diki berjanji akan melakukan sweeping serupa di wilayah lainnya seperti Sawangan, Bojong Sari, Cinere, Cipayung, Tapos, dan Cimanggis. “Semua yang melanggar perda akan kita tindak,” ancamnya.

Diki menegaskan, penertiban yang dilakukan kali ini telah sesuai dengan prosedural yang telah ditetapkan. Dan rencananya, aksi serupa pun akan kembali dilakukan di sejumlah titik kota ini.   “Dari hasil laporan yang kami terima, khusus untuk wilayah Margonda saja ada 16 titik. Jika masih membandel, tentu akan ada sanksi berat,” tandasnya.(Faldi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar