Ketua Barindo Kota Depok: Bejo Sumantoro
Depok Pajajaran News
Pelaksanaan
Realisasi Anggaran Dana Alokasi Kuhusus (DAK) untuk Pendidikan Tahun Anggaran
2011 luncuran DAK TA. 2010 Kota Depok, yang tidak terserap di Tahun Anggaran
2010, pelaksanaannya baru dilakukan di akhir tahun 2011. Berdasarkan pantauan Organisasi Kemasyarakatan Barisan Indonesia
(Barindo) Kota Depok, diduga penuh dengan rekayasa serta
terjadi KKN berjamaah, dengan direalisasikannya Anggaran DAK luncuran TA. 2010
tersebut pada akhir tahun anggaran 2011, hal ini bertentangan dengan peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, Nomor PER 73/PB/2011, Tentang Langkah-Langkah Dalam
Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2011.
Adapun pelanggarannya yang kami duga disengaja oleh para pihak dalam
pelaksanaan Dana Alokasi Khusus bidang pendidikan diakhir tahun 2011 antara
lain : waktu pelaksanaan disengaja
diulur, tidak sesuai dengan SK Wali Kota Depok yang dikeluarkan Tertanggal. 16
Februari 2011, kata Ketua Barindo Kota Depok, Bejo
Sumantoro, kepada wartawan Kamis (5/4/2012) di sekretariatnya.
Bejo
mengungkapkan, persyaratan dokumen lelang yang dibuat
oleh panitia pengadaan direkayasa dengan memasukan klausul yang berbunyi,
Peserta lelang harus mempunyai Gudang dikota Depok, hal ini tidak sesuai dengan
amanat PERPRES 54 Tahun
2010. Pada paket Peng. Sarana TIK Penunjang Perpustakaan Elektronik dan Multimedia
Interaktif Pembelajaran, nilai
HPS Rp. 1.396.360.000,- CV. Sumber R[zky, gugur tidak
memiliki gudang
barang, yang dimenangkan oleh panitia pengadaan adalah: CV. Putra Indoli Corporation
dengan nilai penawaran Rp. 1.260.000.000,-
Ternyata pada pengadaan
Alat Peraga Edutaintment berbasis Pakem
(Luncuran tahun 2010), CV. Sumber Rizky ditetapkan sebagai pemenang oleh panitia pengadaan,
Sedangkan Pada paket nomor 3 (tiga) diatas CV. Sumber Rizky
sudah ditetapkan tidak memiliki gudang di wilayah
Kota Depok. CV.
Aulimindo Utama, CV. Karya Dua
Cemerlang, gugur
pada paket Peng. Komputer dan Kelengkapannya (PSBTIK-Bantuan Gubernur Jawa
Barat TA 2011) karena : Jaminan Penawaran, Surat Dukungan Keuangan dari bank,
Akte, NPWP dan Dokumen Lainnya atas nama CV. Graha Cipta Karya.
Ternyata
yang dimenangkan oleh panitia adalah CV. Graha Cipta Karya
dengan nilai penawaran Rp. 1.762.486.000,- seharusnya mengacu
pada Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek ponopoli dan persaingan usaha tidak sehat, Kedua Perusahaan
tersebut DIGUGURKAN dan DIMASUKKAN dalam Daftar Hitam. CV. Sugali Pratama dimenangkan oleh panitia pada paket Peng. Buku
Ensiklopedia SD dan SMP DAK luncuran 2010 dengan nilai HPS Rp. 760.200.000,” ungkapnya.
Lebih jauh Bejo
memaparkan, seharusnya CV. Sugali Pratama di gugurkan dan dimasukkan dalam
daftar hitam. Karena berdasarkan hasil evaluasi panitia pengadaan pada Paket
Pengadaan Buku Bahasa dan Sastra (DAK Luncuran 2010) dokumen penawaran CV. Sugali Pratama milik PT. Athallah Putra Mandiri, maka dengan perbuatan ini sudah
dapat dimasukan dalam pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999.
Tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan usaha tidak sehat,
Seharusnya kedua perusahaan tersebut digugurkan dan dimusnahkan dalam daftar hitam.
PT. Kharisma Persada, PT. Catur Multi Infotama, gugur tidak memiliki gudang barang untuk paket Peng. Sarana TIK
Penunjang Perpustakaan Elektronik dan Multimedia Interaktif Pembelajaran, Nilai
HPS Rp. 1.396.360.000,- yang dimenangkan oleh panitia pengadaan adalah: CV. Putra Indoli Coporation dengan nilai penawaran Rp. 1.260.000.000,-
PT. Restu Ibu, PT. Erarekayasa Mitra Sejati, gugur tidak memiliki gudang barang untuk paket Peng. Alat-alat laboratorium bahasa
nilai HPS Rp.
2.550.000.000,-
Ternyata:
yang dimenangkan oleh panitia pengadaan adalah : PT. Untuk Cinta Illahi dengan nilai penawaran Rp. 2.524.500.000,- PT. Rangga Utama gugur tidak memiliki gudang barang
untuk peng. paket Alat Peraga dan penunjang
pembelajaran/alat elektronik nilai
HPS Rp. 3.343.200.000,-
ternyata
dimenangkan oleh panitia adalah; CV. Karya Utama
dengan nilai penawaran Rp. 3.149.800.000,” paparnya.
Bejo mengakui, berdasarkan
kronologis tersebut diatas, maka hasil penetapan pemenang oleh panitia
pengadaan barang/jasa kami nyatakan cacat dan batal demi hukum, karena bertentangan dengan dokumen lelang, peraturan pengadaan
barang/jasa (Perpres 54
Tahun 2010) dan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, para pejabat terkait dalam pengadaan barang tersebut juga mengabaikan peraturan perbendaharaan Negara Nomor 73/PB/2011 yang
seharusnya menjadi acuan
bagi panitia pengadaan dalam melaksanakan lelang pengadaan
barang/Jasa
Pemerintah.
Adapun nama-nama perusahaan tersebut yang kami
duga melakukan tindakan pidana dan dapat merugikan keuangan Negara
hingga milyaran rupiah yakni; CV.
Sumber Rizky Rp 397.890.000,- CV.
Sumber Rizky Rp 924.479.000,- CV. Putra Indoli Corporation Rp.
1.260.000.000,- PT.
Untuk Cinta Illahi Rp.
2.524.500.000,- CV. Karya Utama Rp.
3.149.800.000,- CV. Graha Cipta Karya Rp.
1.762.486.000,- CV.
Sugali Pratama Rp. 720.573.000,- total kontrak Rp.
10.739.678.000,-
ternyata
dari hasil survey kami, ditemukan beberapa ketidak sesuaian harga barang yang
dikirim dengan harga pasar dilapangan, ketidaksesuaian tersebut berdampak pada
kerugian keuangan Negara yang cukup besar nilainya,” kilahnya.
Bejo
menambahkan, pihaknya menemukan selisih harga rata-rata
hampir 50 % lebih tinggi dari harga pasar. Adapun selisi harga yang cukup besar nilainya dibandingkan dengan beberapa
percetakan yang kami survey, kuat dugaan
kami pejabat terkait dalam menentukan nilai HPS telah bersekongkol melakukan mark up anggaran.
Sesuai data Surat
Keputusan Walikota Depok tentang sekolah SMP yang mendapatkan buku DAK 2010 ada
sebanyak 85 sekolah SMP, jumlah judul buku yang dibagikan sebanyak 139 judul
buku, dalam satu judul buku tiap sekolah mendapatkan 2 (dua) buku, atau
hitungannya sebagai berikut,” ujarnya.
Bejo
menyontohkan, 85 SMP X 139 Judul buku X 2 buku =
23.630 buku. Total
harganya : 23.630 buku X @ Rp. 20.000 = Rp. 472.600.000,- Perbuatan
Mark Up anggaran ini kami DUGA sengaja dilakukan oleh pejabat pelaksana Dinas Pendidikan
kota Depok mulai dari : PA, KPA, PPK, Panitia Pengadaan,
Serta Penyedia Barang/Jasa. Dugaan perbuatan persekongkolan
dalam Mark Up anggaran yang dilakukan oleh para pihak yang kami sebutkan
diatas, terlihat keberanian PPK
dan Panitia
dalam melakukan Pelanggaran
untuk menetapan pemenang lelang, dengan
sengaja melanggar peraturan dan
Perundang-Undangan dibawah
ini : PA,
KPA, Panitia Pengadaan & Penyedia barang /Jasa sengaja melakukan pelanggaran dokumen lelang.
PA, KPA, Panitia Pengadaan & Penyedia Barang /Jasa sengaja melakukan pelanggaran
Perpres Nomor 54 Tahun 2010. PA, KPA, Panitia Pengadaan & Penyedia Barang/Jasa sengaja melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999. Tentang
larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat.
Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran:
dokumen lelang, Peraturan Pengadaan
Barang/Jasa (Perpres 54 Tahun 2010) dan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 tahun, tentang larangan praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat, serta peraturan Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Negara Nomor PER 73/PB/2011 diatas, kami menduga nilai kerugian keuangan Negara adalah ± Rp.
5.000.000.000,- lebih,” ujarnya.
Bejo menegaskan,
tindakan para oknum pejabat serta penyedia barang/jasa tersebut telah merugikan
keuangan Negara yang cukup besar nilainya, sudah sepatutnya dengan data-data dan
fakta-fakta yang kami miliki aparat penegak Hukum dalam hal ini Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menindak lanjutinya
sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara ini,” tandasnya.(Faldi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar