Jumat, 06 April 2012

Dianggap Merugian Keuangan Negara KPK & Kejagung Periksa Persekongkolan Realisasi DAK


 
Ketua Barindo Kota Depok: Bejo Sumantoro

Depok Pajajaran News
Pelaksanaan Realisasi Anggaran Dana Alokasi Kuhusus (DAK) untuk Pendidikan Tahun Anggaran 2011 luncuran DAK TA. 2010 Kota Depok, yang tidak terserap di Tahun Anggaran 2010, pelaksanaannya baru dilakukan di akhir tahun 2011. Berdasarkan pantauan Organisasi Kemasyarakatan Barisan Indonesia (Barindo) Kota Depok, diduga penuh dengan rekayasa serta terjadi KKN berjamaah, dengan direalisasikannya Anggaran DAK luncuran TA. 2010 tersebut pada akhir tahun anggaran 2011, hal ini bertentangan dengan peraturan Direktorat Jenderal  Perbendaharaan Negara, Nomor PER 73/PB/2011, Tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2011.

Adapun pelanggarannya yang kami duga disengaja oleh para pihak dalam pelaksanaan Dana Alokasi Khusus bidang pendidikan diakhir tahun 2011 antara lain : waktu pelaksanaan disengaja diulur, tidak sesuai dengan SK Wali Kota Depok yang dikeluarkan Tertanggal. 16 Februari 2011, kata Ketua Barindo Kota Depok, Bejo Sumantoro, kepada wartawan Kamis (5/4/2012) di sekretariatnya.
 
Bejo mengungkapkan, persyaratan dokumen lelang yang dibuat oleh panitia pengadaan direkayasa dengan memasukan klausul yang berbunyi, Peserta lelang harus mempunyai Gudang dikota Depok, hal ini tidak sesuai dengan amanat PERPRES 54 Tahun 2010. Pada paket Peng. Sarana TIK Penunjang Perpustakaan Elektronik dan Multimedia Interaktif Pembelajaran, nilai HPS Rp. 1.396.360.000,- CV. Sumber  R[zky, gugur tidak memiliki gudang barang, yang dimenangkan oleh panitia pengadaan adalah: CV. Putra  Indoli  Corporation dengan nilai penawaran Rp. 1.260.000.000,-

Ternyata pada pengadaan Alat Peraga Edutaintment berbasis Pakem (Luncuran tahun 2010), CV. Sumber Rizky ditetapkan sebagai pemenang oleh panitia pengadaan, Sedangkan Pada paket nomor 3 (tiga) diatas CV. Sumber Rizky sudah ditetapkan tidak memiliki gudang di wilayah Kota Depok. CV. Aulimindo Utama, CV. Karya Dua Cemerlang, gugur pada paket Peng. Komputer dan Kelengkapannya (PSBTIK-Bantuan Gubernur Jawa Barat TA 2011) karena : Jaminan Penawaran, Surat Dukungan Keuangan dari bank, Akte, NPWP dan Dokumen Lainnya atas nama CV. Graha Cipta Karya.
Ternyata yang dimenangkan oleh panitia adalah CV. Graha Cipta Karya dengan nilai penawaran Rp. 1.762.486.000,- seharusnya mengacu pada Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek ponopoli dan persaingan usaha tidak sehat, Kedua Perusahaan tersebut DIGUGURKAN dan DIMASUKKAN dalam Daftar Hitam. CV. Sugali Pratama  dimenangkan oleh panitia pada paket Peng. Buku Ensiklopedia SD dan SMP DAK luncuran 2010 dengan nilai HPS Rp. 760.200.000,” ungkapnya.

Lebih jauh Bejo memaparkan, seharusnya CV. Sugali Pratama di gugurkan dan dimasukkan dalam daftar hitam. Karena berdasarkan hasil evaluasi panitia pengadaan pada Paket Pengadaan Buku Bahasa dan Sastra (DAK Luncuran 2010) dokumen penawaran CV. Sugali Pratama milik PT. Athallah Putra Mandiri, maka dengan perbuatan ini sudah dapat dimasukan dalam pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999. Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat, Seharusnya kedua perusahaan tersebut digugurkan dan dimusnahkan dalam daftar hitam.
PT. Kharisma Persada, PT. Catur Multi Infotama, gugur tidak memiliki gudang barang untuk paket Peng. Sarana TIK Penunjang Perpustakaan Elektronik dan Multimedia Interaktif Pembelajaran, Nilai HPS Rp. 1.396.360.000,- yang dimenangkan oleh panitia pengadaan adalah: CV. Putra Indoli Coporation dengan nilai penawaran Rp. 1.260.000.000,-  PT. Restu Ibu, PT. Erarekayasa Mitra Sejati, gugur tidak memiliki gudang barang untuk paket Peng. Alat-alat laboratorium bahasa nilai HPS Rp. 2.550.000.000,-

 Ternyata: yang dimenangkan oleh panitia pengadaan adalah : PT. Untuk Cinta Illahi dengan nilai penawaran Rp. 2.524.500.000,- PT. Rangga Utama gugur tidak memiliki gudang barang untuk peng. paket Alat Peraga dan penunjang pembelajaran/alat elektronik nilai HPS Rp. 3.343.200.000,-
 ternyata dimenangkan oleh panitia adalah; CV. Karya Utama dengan nilai penawaran Rp. 3.149.800.000,” paparnya.
 
Bejo mengakui, berdasarkan kronologis tersebut diatas, maka hasil penetapan pemenang oleh panitia pengadaan barang/jasa kami nyatakan cacat dan batal demi hukum, karena bertentangan dengan dokumen lelang, peraturan pengadaan barang/jasa (Perpres 54 Tahun 2010) dan Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 5 Tahun 1999 tentang  larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, para pejabat terkait dalam pengadaan barang tersebut juga mengabaikan peraturan perbendaharaan Negara Nomor 73/PB/2011 yang seharusnya menjadi acuan bagi panitia pengadaan dalam melaksanakan lelang pengadaan  barang/Jasa Pemerintah.

 Adapun nama-nama perusahaan tersebut yang kami duga melakukan tindakan pidana dan dapat merugikan keuangan Negara hingga milyaran rupiah yakni; CV. Sumber Rizky Rp 397.890.000,- CV. Sumber Rizky Rp 924.479.000,- CV. Putra Indoli Corporation Rp. 1.260.000.000,- PT. Untuk Cinta Illahi Rp. 2.524.500.000,-  CV. Karya Utama Rp. 3.149.800.000,-  CV. Graha Cipta Karya Rp. 1.762.486.000,- CV. Sugali Pratama Rp. 720.573.000,- total kontrak Rp. 10.739.678.000,-
ternyata dari hasil survey kami, ditemukan beberapa ketidak sesuaian harga barang yang dikirim dengan harga pasar dilapangan, ketidaksesuaian tersebut berdampak pada kerugian keuangan Negara yang cukup besar nilainya,” kilahnya.

Bejo menambahkan, pihaknya menemukan selisih harga rata-rata hampir 50 % lebih tinggi dari harga pasar. Adapun selisi harga yang cukup besar nilainya dibandingkan dengan beberapa percetakan yang kami survey, kuat dugaan kami pejabat terkait dalam menentukan nilai HPS telah bersekongkol melakukan mark up anggaran.

Sesuai data Surat Keputusan Walikota Depok tentang sekolah SMP yang mendapatkan buku DAK 2010 ada sebanyak 85 sekolah SMP, jumlah judul buku yang dibagikan sebanyak 139 judul buku, dalam satu judul buku tiap sekolah mendapatkan 2 (dua) buku, atau hitungannya sebagai berikut,” ujarnya.

Bejo menyontohkan, 85 SMP X 139 Judul buku X 2 buku = 23.630 buku. Total harganya : 23.630 buku X @ Rp. 20.000 = Rp. 472.600.000,-  Perbuatan Mark Up anggaran ini kami DUGA sengaja dilakukan oleh pejabat pelaksana Dinas Pendidikan kota Depok mulai dari : PA, KPA, PPK, Panitia Pengadaan, Serta Penyedia Barang/Jasa. Dugaan perbuatan persekongkolan dalam Mark Up anggaran yang dilakukan oleh para pihak yang kami sebutkan diatas, terlihat keberanian PPK dan Panitia dalam melakukan Pelanggaran untuk menetapan pemenang lelang, dengan sengaja melanggar peraturan dan Perundang-Undangan dibawah ini : PA, KPA, Panitia Pengadaan & Penyedia barang /Jasa sengaja melakukan pelanggaran dokumen lelang.

PA, KPA, Panitia Pengadaan & Penyedia Barang /Jasa sengaja melakukan pelanggaran Perpres Nomor 54 Tahun 2010. PA, KPA, Panitia Pengadaan & Penyedia Barang/Jasa sengaja melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat.

Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran: dokumen lelang, Peraturan Pengadaan Barang/Jasa (Perpres 54 Tahun 2010) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun, tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, serta peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Nomor PER 73/PB/2011 diatas, kami menduga nilai kerugian keuangan Negara adalah ± Rp. 5.000.000.000,- lebih,” ujarnya.

Bejo menegaskan, tindakan para oknum pejabat serta penyedia barang/jasa tersebut telah merugikan keuangan Negara yang cukup besar nilainya, sudah sepatutnya dengan data-data dan fakta-fakta yang kami miliki aparat penegak Hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menindak lanjutinya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara ini,” tandasnya.(Faldi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar