Giant Hypermarket (ist)
Depok Pajajaran News
Kendati Hypermarket Giant yang
berlokasi di jalan raya Tole Iskandar Depok telah dibuka dan beroprasi, namun hingga
saat ini belum dapat diterima oleh warga. Sebab beredarnya selebaran surat
kesepakatan bersama antara LSM yang tergabung dalam Satgas pemantau dan penjaga
ketertiban penyelenggaraan bangunan (P2KPB) dengan pihak Giant tertanggal 12
Maret 2012 , yang isinya tentang dana konpensasi pengganti oprasional
pembatalan demontrasi, menuai pergunjingan baru diberbagai kalangan.
“ Sebagai warga, kami turut
prihatin setelah membaca surat itu. Ternyata LSM yang selalu menjadi corong
masyarakat untuk membela ketidak adilan dan ketidak beresan, sudah tidak murni
lagi dalam menyampaikan aspirasi, karena hanya mementingkan perut semata. Hati
nurani LSM telah tergadai” kata Rohiman Ramlan, warga Kelurahan Sukamaju kepada
wartawan kemarin.
Rohiman mengungkapkan, tadinya
saya tidak yakin dan tidak percaya kalau LSM yang selama ini, getol mengkritisi
pemerintah bisa disuap dengan sejumlah uang demi kepentingan sesaat.Tetapi
setelah membaca isi surat ternyata benar, meski tidak tersirat uang suap
berkedok penganti operasional itu ada, dan ini fakta tidak terbantahkan.
“ Sekali lagi pemerintah kota
Depok tidak tegas dalam hal ini. Jika memang belum ada ijinnya kenapa tetap
dibiarkan berdiri dan beroperasi. Kalau memang salah harus berani dong
membongkarnya,” kata Rohiman menyarankan,” ungkapnya.
Rohiman menambahkan, sebagaimana
Surat kesepakatan bersama,yang ditanda tangani Ir.Muklis selaku Project
Director Giant Supermarket menyebutkan pihaknya bersedia memberikan dana
konpensasi sebagai penganti dana operasional demontrasi, asalkan rencana
demontarsi yang akan digelar pada Rabu 21 Maret 2012, itu batal dilakukan,”
ujarnya.
Berdasarkan beredarnya selebaran
tersebut, LSM yang tergabung dalam Satgas P2KPB, Cahyo Putranto Budiman selaku
Koordinator Satgas, telah menandatangi bahwa bersedia untuk mensinergiskan
kapasitas dan fungsi yang dimilikinya dalam rangka menjaga tetap selaras,
tertib dan nyaman seluruh proses kegiatan yang sedang dilaksanakan Giant
Supermarket, dengan kata lain asal ada dana penganti operasional untuk
demontrasi. “Padahal diketahui pelaksanaan
pembangunan Giant sejak awal belum lah lengkap perijinannya seperti Amdal, Feil
banjir, IMB , Ijin reaklame termasuk pajak air bawah tanah diduga juga belumlah
dibayarkan pajaknya,” ungkapnya.
Masyarakat berharap pemerintah
Kota Depok dengan stakeholder yang ada, harus segera melakukan upaya atau
tindakan tegas bagi setiap pelangar baik itu Perda maupun peraturan lainnya,
jika tidak ingin disebut dilecehkan atau sama sama tergadaikan sama seperti
LSM,” tandas Rohiman.(Asp/Faldi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar