SPPT & PBB (ilst)
Depok Pajajaran News
Warga Negara Asing (WNA) memiliki
tanah diwilayah Kota Depok, namun penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di RT005 RW03, Kelurahan
Cinangka, Kecamatan Sawangan kota Depok menuai permasalahan baru sehingga
berbuntut pelaporan ke pihak kepolisian oleh LSM, karena SPPT PBB tahun 2012
tercatat atas nama Carol Lesley Engmann, warga negara Inggris janggal.
Ketua umum Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat untuk Transportasi (FORSI), Berman
Nainggolan, menuding adanya kejanggalan dalam Penerbitan Surat Pemberitahuan
Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama warga Negara
asing itu.
“ Kejanggalan ini disinyalir
melibatkan pejabat dilingkungan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan
Aset Pelayanan PBB dan BPHTB Kota Depok,” katanya kepada wartawan kemarin.
Menurut Berman, dalam SPPT PBB
tersebut Carol memiliki dua nomor obyek pajak (NOP) yakni NOP
32.78.006.014.006-0151.0 dan NOP 32.78.006.014.008-0020.0. Sementara itu, hasil
penelusuran pihaknya, Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset
Pelayanan PBB dan BPHTB terjadi peralihan dari Suwardi (pemilik lama, red)
kepada Carol. “ Kejanggalan ini sudah kami
laporkan ke Polda Metro Jaya, kita ingin mereka mengusut siapapun yang terlibat
dalam permainan ini," katanya.
Padahal, kata Berman, Direktorat
Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) menunjukan
Carol berstatus Warga Negara Asing (WNA) dengan izin tinggal terbatas nomor
2C11AL0090-L yang dikeluarkan tanggal 13 Maret 2012. “ Aneh kan kalau WNA punya tanah
di negara kita, kalau begitu kita juga dapat dong dengan mudah punya tanah di
negara mereka,” tuturnya.
Berman meegaskan, bahwa Carol
seharusnya memenuhi beberapa syarat untuk bisa mendapatkan peralihat atau
mutasi wajib pajak, antara lain folmulir mutasi, SPOP/LSPOP, foto copy KTP atau
KK, foto copy surat nikah, foto copy PBB terakhir, foto lokasi rumah. “ Yang menjadi pertanyaan
sekarang, atas dasar apa Carol mengubah PBB dari atas nama Suwardi menjadi atas
nama Carol,” tandasnya.
Pernyataan Berman dibenarkan
Ketua RT05/RW03, Ahmad Sukri. Menurutnya, ia sudah membuat surat keberatan
dengan keberadaan WNA tersebut sejak Maret 2012. Sebab, Carol tidak pernah
melaporkan diri sejak tahun 2007. “ Apalagi saya tidak mengetahui
dan tidak pernah memberikan rekomendasi kalau ada perubahan SPPT tanah dan
rumah, pokoknya itu sudah berganti nama menjadi nama WNA,” ucapnya.
Sukri mengatakan, ia juga meminta
dinas dan pejabat terkait di Pemerintah Kota Depok menjadikan keberatan warga
atas keberadaan WNA tersebut yang tidak mengikuti aturan di Depok.
“ Jujur saja kami sudah sangat
keberatan dengan adanya WNA tersebut,” kilahnya.(Faldi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar