Galian liar (Ist)
Depok Pajajaran Nes
Akibat dijebolnya pagar perkantoran pemerintah organisasi
perangkat daerah (OPD) di jalan Boulevard, Grand Depok City (GDC) Depok, untuk
aktivitas galian tanah liar. Pemerintahan Kota (Pemkot) Depok seperti telah
'dikangkangi' bahkan tidak punya nyali. ''Sebab pagar itu merupakan aset Pemkot
Depok. Bahkan pagar itu dibongkar tanpa seijin, kata Kasie Aset Pemkot Depok, Fadli
kepada wartawan Kamis (26/4/2012) dikantornya.
Fadli mengungkapkan, aktivitas galian tanah liar itu berada
di luar kompleks perkantoran pemerintah. ''Mereka menjebol pagar untuk pintu
keluar masuk galian tanah. Selain menjebol pagar, aktivitas mereka juga merusak
jalan di kompleks perkantoran, menimbulkan debu dan bising sehingga cukup
menganggu aktivitas masyarakat dan para pegawai pemerintah,'' ungkapnya.
Pihaknya telah mendapat banyak laporan dan protes dari
masyarakat dan pimpinan kantor pemerintahan. ''Kami telah mendapat banyak
laporan dan protes, untuk itu kami sudah cek lapangan dan menemukan fakta
adanya aktivitas galian tanah liar yang menjebol pagar kantor pemerintah dan
melalui jalur komplek perkantoran pemerintah,'' ujar Fadli.
Fadli menegaskan, pihaknya telah membuat surat rekomendasi ke
Satpol PP untuk segera ditindak dan melakukan penyegelan terhadap aktivitas
galian tanah liar tersebut. ''Kami juga akan meminta ganti rugi untuk
pembagunan kembali pagar tersebut ke pelaksana galian tanah liar atau menempuh
jalur hukum dengan membuat laporan ke kepolisian atas perusakan pagar yang
merupakan aset negara,'' tegasnya.
Sementara anggota DPRD Kota Depok dari Komisi A, Jeanne
Noveline Tedja, sangat menyayangkan, terhadap Pemkot terutama, Satpol PP
sebagai aparat pengawas dan penegak peraturan daerah (Perda) seprti 'macan
ompong.
“Bahkan hingga saat ini belum melakukan tindakan peneguran
apalagi penyegelan. ''Semestinya Satpol PP sudah dapat bertindak saat awal
dimulainya galian tanah liar tersebut dan mencegah terjadinya pembogkaran pagar
tersebut, bulan justru membiarkannya, seharusnya pihak Satpol PP bertindak
tegas, jika aktivitas galian tanah liar itu tidak ada ijinnya. ''Jangan takut
dengan pelaksana galian liar tersebut,'' tandas Jeanne.
Sedangkan ditempat terpisah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
(Kasatpol PP), Gandara Budiana menerangkan, pihaknya segera menindak lanjuti
laporan masyarakat dan segera melakukan penyegelan. ''Kita akan segera cek ke
lapangan. Dipastikan galian tanah liar itu tidak ada ijinnya,'' terangnya.
Gandara membenarkan, bahwa diwilayah kompleks tersebut terdapat
gedung dan kantor DPRD Kota Depok, kantor Pemadam Kebakaran Kota Depok, kantor
Badan Pertanahan (BPN), kantor Pengadilan Agama, kantor Arsip, kantor Imigrasi,
kantor Pengadilan Negeri Depok dan kantor Kejaksaan Negeri Depok,” kilahnya.
Gandara menegaskan, pihak pengelola galian tanah liar itu
akan ditindak sesuai aturan. ''Kita akan minta untuk diperbaiki kembali pagar
tersebut. Apabila tidak diperbaiki, kita akan tempuh jalur hukum, karena itu
sudah masuk kategori pengrusakkan aset negara,'' tandasnya.(Faldi Said)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar