Perumahaan (Ist)
Depok Pajajaran News
Ketua Kamar Dagang dan Industri
(KADIN) Kota Depok, Wing Iskandar mempertanyakan pernyataan Kepala Dinas
Pendapatan Pengolahan Keuangan Daerah dan Aset (DPPKA) terkait banyaknya
perumahan di Kota Depok yang belum mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB). Apalagi hal tersebut berdampak pada tunggakan pajak mencapai
Rp170 miliar.
"Saya minta Kepala DPPKA
mengklarifikasi pernyataan tersebut. Minimal dibeberkan dari perumahan mana
yang menunggak. Apalagi, namanya perumahan kan masih dalam bentuk induk dan
belum dipecah-pecah. Jangan asal ngomong, kalau perlu kita juga sama-sama
audit. Apa benar nunggak PBB sampai Rp 170
miliar, sementara PAD (Pendapatan Asli Daerah, red) Depok sendiri sekitar 280
miliar," katanya kepada wartawan, Selasa (8/5/2012) di kantornya.
Wing memaparkan, Pemerintah Kota
Depok hanya mengambil keuntungan dari pengurus BPHTB. Namun, Pemerintah Kota
Depok juga harus membantu pengusaha serta mempermudah pengurusan BPHTB. Sebab,
mengurus BPHTB di Kota Depok cukup bertele-tele, membutuhkan waktu yang cukup lama, sekitar
enam sampai tujuh bulan.
Selain itu, kata Wing, biaya
pengurusannya cukup mahal mencapai Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Apalagi,
lanjutnya, jika ada tanah kosong dengan bangunannya NJOP akan naik dua kali
lipat. "Jadi mau dibilang nunggak bagaimana, kan masih menginduk dan belum
dipecah. Selama belum dipecah masih tanggungjawab pengembang," paparnya.
Sementara itu, di Kota Depok
berhembus kabar kalau PT Miftah Putra Mandiri, pengembang perumahan Griya Putra
Mandiri merupakan salah satu pengembang yang melakukan pengemplangan pajak.
Namun, rumor tersebut langsung dibantah keras staff PT Miftah Putra Mandiri,
Fitri. Menurutnya, kabar tersebut sama sekali tidak benar. PT Miftah Putra
Mandiri telah membayar BPHTB, karena dalam persyaratan akte jual beli (AJB)
harus melampirkan biaya BPHTB. "Semuanya sudah kita bayar," kilahnya.
Fitri memahami kalau ada warga
yang menuntut mendapatkan sertifikat tanah dan membayar pajak bumi bangunan
(PBB) sesuai aturan. Namun, kata dia, semuanya sedang dalam proses. "Kita
sudah membayarkan BPHTB, apalagi itu kan menjadi syarat utama. Cuma
memang, yang dibayarkan hanya baru
sebagian. Kita menyadari bahwa penduduk perumahan taat pajak," ungkapnya.
Mengenai rencana teguran dari DPPKA pada
Perumahan Griya Putra Mandiri karena sudah dua tahun belum membayar pajak,
secara khusus dirinya tidak bisa menjawab. Sebabnya, mengenai teguran tersebut
pihak legal perumahan yang berhak memberikan jawaban,” tandasnya.(Faldi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar