Rabu, 09 Mei 2012

Ketua KADIN Depok : DPPKA Harus Beberkan Perumahan Pengemplang Pajak


 
Perumahaan (Ist)

 Depok Pajajaran News

Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Depok, Wing Iskandar mempertanyakan pernyataan Kepala Dinas Pendapatan Pengolahan Keuangan Daerah dan Aset (DPPKA) terkait banyaknya perumahan di Kota Depok yang belum mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Apalagi hal tersebut berdampak pada tunggakan pajak mencapai Rp170 miliar.

"Saya minta Kepala DPPKA mengklarifikasi pernyataan tersebut. Minimal dibeberkan dari perumahan mana yang menunggak. Apalagi, namanya perumahan kan masih dalam bentuk induk dan belum dipecah-pecah. Jangan asal ngomong, kalau perlu kita juga sama-sama audit. Apa benar nunggak PBB  sampai Rp 170 miliar, sementara PAD (Pendapatan Asli Daerah, red) Depok sendiri sekitar 280 miliar," katanya kepada wartawan, Selasa (8/5/2012) di kantornya.

Wing memaparkan, Pemerintah Kota Depok hanya mengambil keuntungan dari pengurus BPHTB. Namun, Pemerintah Kota Depok juga harus membantu pengusaha serta mempermudah pengurusan BPHTB. Sebab, mengurus BPHTB di Kota Depok cukup bertele-tele,  membutuhkan waktu yang cukup lama, sekitar enam sampai tujuh bulan.

Selain itu, kata Wing, biaya pengurusannya cukup mahal mencapai Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Apalagi, lanjutnya, jika ada tanah kosong dengan bangunannya NJOP akan naik dua kali lipat. "Jadi mau dibilang nunggak bagaimana, kan masih menginduk dan belum dipecah. Selama belum dipecah masih tanggungjawab pengembang," paparnya.

Sementara itu, di Kota Depok berhembus kabar kalau PT Miftah Putra Mandiri, pengembang perumahan Griya Putra Mandiri merupakan salah satu pengembang yang melakukan pengemplangan pajak. Namun, rumor tersebut langsung dibantah keras staff PT Miftah Putra Mandiri, Fitri. Menurutnya, kabar tersebut sama sekali tidak benar. PT Miftah Putra Mandiri telah membayar BPHTB, karena dalam persyaratan akte jual beli (AJB) harus melampirkan biaya BPHTB. "Semuanya sudah kita bayar," kilahnya.

Fitri memahami kalau ada warga yang menuntut mendapatkan sertifikat tanah dan membayar pajak bumi bangunan (PBB) sesuai aturan. Namun, kata dia, semuanya sedang dalam proses. "Kita sudah membayarkan BPHTB, apalagi itu kan menjadi syarat utama. Cuma memang,  yang dibayarkan hanya baru sebagian. Kita menyadari bahwa penduduk perumahan taat pajak," ungkapnya.

 Mengenai rencana teguran dari DPPKA pada Perumahan Griya Putra Mandiri karena sudah dua tahun belum membayar pajak, secara khusus dirinya tidak bisa menjawab. Sebabnya, mengenai teguran tersebut pihak legal perumahan yang berhak memberikan jawaban,” tandasnya.(Faldi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar