Suasana para buruh sedang bekerja (Ist)
Depok Pajajaran News
Ketua Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Kota Depok, Saroni, menyayangkan masih banyak perusahaan di Kota Depok yang mengupah pegawainya di bawah upah minimum kota (UMK) yang telah ditetapkan Pemerintah Depok. Ia meminta pemerintah daerah (pemda) memberikan sanksi terhadap perusahaan pelanggar tersebut.
“ Pemda harus melakukan pengawasan ekstra ketat terhadap
perusahaan yang belum menggaji karyawannya sesuai UMK. Kalau ada unsur kesengajaan,
perusahaan tersebut harus diberi sanksi,” katanya kepada wartawan Kamis
(3/5/2012).
Saroni mengungkapkan, ironisnya perusahaan yang belum
membayar pegawainya sesuai UMK berada di sepanjang Jalan Margonda. Itu artinya,
tidak jauh dari pusat pemerintahan. Sayangnya, kata dia, pemerintah terkesan
tutup mata terhadap hal tersebut.
“ Pemerintah bergerak
jika sudah terjadi sesuatu, prilaku tersebut harusnya segara diubah. Seharusnya
mereka jemput bola,” ungkapnya.
Semenjak memperingati Hari Buruh Internasional (May Day),
banyak pegawai mengeluhkan minimnya gaji yang diberikan perusahaan. Kita desak
agar pemerintah kota Depok menjalankan fungsinya dalam pengawasan pada
perusahaan yang melanggar UMK. Ternyata banyak perusahaan yang belum menjalankan
SK Gubernur tentang UMK,” kata Saroni.
Saroni mengakui, berdasarkan pantauannya di beberapa tempat,
banyak perusahaan berskala kecil dan menengah masih memberlakukan upah di bawah
UMK. Dia mendesak agar Pemerintah Kota Depok bisa menjalankan pengawasan dan
memberikan teguran bagi perusahaan yang "bandel". Dia mencontohkan,
inspeksi mendadak seperti yang biasa dilakukan Dinas Perindustrian dan
Perdagangan.
" Pemerintah
bisa memperjuangkan kepentingan buruh. Jangan sampai, buruh dibiarkan
memperjuangkan nasibnya sendiri,” kilahnya.
Sementara Abdul Harris selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Sosial (Disnakersos) Kota Depok, mengaku telah melakukan sosialisasi dan
pengawasan pada perusahaan dalam pelaksanaan UMK. Berdasarkan kesepakatan
tripartit antara Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok dengan Dewan
Pengupahan Kota Depok dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tentang besaran
jumlah UMK,” kilahnya.
Harris menerangkan, sektor pekerja kimia dasar anorganik UMK
yang ditetapkan Rp1.497.491 (103 persen KHL). Sedangkan untuk pekerja logam,
elektronik, perhotelan, perdagangan, tambang, farmasi, kesehatan dan lainnya
dengan UMK sebesar Rp1.453.875.
Sedangkan untuk sektor pekerja garmen dan perusahaan yang tidak termasuk kategori satu dan dua yaitu Rp1.424.797.
Sedangkan untuk sektor pekerja garmen dan perusahaan yang tidak termasuk kategori satu dan dua yaitu Rp1.424.797.
" Tentunya, kita tetap melakukan pengawasan pada
perusahaan dalam menjalankan SK Gubernur tentang pelaksanaan UMK ini,"
terangnya.(Faldi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar