Jumat, 04 Mei 2012

Beri Sanksi Pada Perusahaan Langgar UMK


                                           Suasana para buruh sedang bekerja (Ist)

Depok Pajajaran News

Ketua Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Kota Depok, Saroni, menyayangkan masih banyak perusahaan di Kota Depok yang mengupah pegawainya di bawah upah minimum kota (UMK) yang telah ditetapkan Pemerintah Depok. Ia meminta pemerintah daerah (pemda) memberikan sanksi terhadap perusahaan pelanggar tersebut. 

“ Pemda harus melakukan pengawasan ekstra ketat terhadap perusahaan yang belum menggaji karyawannya sesuai UMK. Kalau ada unsur kesengajaan, perusahaan tersebut harus diberi sanksi,” katanya kepada wartawan Kamis (3/5/2012).

Saroni mengungkapkan, ironisnya perusahaan yang belum membayar pegawainya sesuai UMK berada di sepanjang Jalan Margonda. Itu artinya, tidak jauh dari pusat pemerintahan. Sayangnya, kata dia, pemerintah terkesan tutup mata terhadap hal tersebut.
 “ Pemerintah bergerak jika sudah terjadi sesuatu, prilaku tersebut harusnya segara diubah. Seharusnya mereka jemput bola,” ungkapnya.

Semenjak memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), banyak pegawai mengeluhkan minimnya gaji yang diberikan perusahaan. Kita desak agar pemerintah kota Depok menjalankan fungsinya dalam pengawasan pada perusahaan yang melanggar UMK. Ternyata banyak perusahaan yang belum menjalankan SK Gubernur tentang UMK,” kata Saroni.

Saroni mengakui, berdasarkan pantauannya di beberapa tempat, banyak perusahaan berskala kecil dan menengah masih memberlakukan upah di bawah UMK. Dia mendesak agar Pemerintah Kota Depok bisa menjalankan pengawasan dan memberikan teguran bagi perusahaan yang "bandel". Dia mencontohkan, inspeksi mendadak seperti yang biasa dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
 " Pemerintah bisa memperjuangkan kepentingan buruh. Jangan sampai, buruh dibiarkan memperjuangkan nasibnya sendiri,” kilahnya.

Sementara Abdul Harris selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Depok, mengaku telah melakukan sosialisasi dan pengawasan pada perusahaan dalam pelaksanaan UMK. Berdasarkan kesepakatan tripartit antara Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok dengan Dewan Pengupahan Kota Depok dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tentang besaran jumlah UMK,” kilahnya.

Harris menerangkan, sektor pekerja kimia dasar anorganik UMK yang ditetapkan Rp1.497.491 (103 persen KHL). Sedangkan untuk pekerja logam, elektronik, perhotelan, perdagangan, tambang, farmasi, kesehatan dan lainnya dengan UMK sebesar Rp1.453.875.
Sedangkan untuk sektor pekerja garmen dan perusahaan yang tidak termasuk kategori satu dan dua yaitu Rp1.424.797.

" Tentunya, kita tetap melakukan pengawasan pada perusahaan dalam menjalankan SK Gubernur tentang pelaksanaan UMK ini," terangnya.(Faldi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar