Kamis, 14 Juni 2012

BPN Bogor Dilecehkan Diduga Notaris Membuat AJB Palsu


Cibinong Pajajaran News
 
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Ir. Joko Heriyadi, MM, membenarkan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat tegoran terhadap  Notaris yang beralamatkan di Ciriung, Cibinong, Kabupaten Bogor. Pasalnya dinilai telah melanggar Peraturan Kepala BPN RI No. Tahun 2006, tentang Kewajiban Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT), katanya kepada sejumlah media kemarin.

Joko mengakui, pihaknya telah melayangkan surat tegoran No. 2552/2012, tanggal 30 April 2012,  terhadap notaris (PPAT), karena kami anggap telah melanggar Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2006, tentang Kewajiban PPAT. Semoga bisa menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan dan yang lainnya,” kilahnya.

Menurut Joko, berdasarkan pasal 45 Ayat (1) Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2006, tentang Kewajiban PPAT, sebelum dilakukan pembuatan AJB, PPAT wajib melakukan pemeriksaan keabsahan pada Kantor Pertanahan.

 “Berdasarkan penelitian pada buku tanah, bahwa pembuatan AJB tersebut dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu, jelas ini pelanggaran,” tuturnya.

Joko memaparkan, notaris tersebut telah menerbitkan Akte Jual Beli (AJB) atas sebidang tanah yang telah bersertifikat tanpa melakukan cek and ricek terlebih dahulu. Saat pembeli (pemegang AJB-red) tersebut hendak melakukan balik nama, ternyata tidak bisa, karena sertifikat tersebut diblokir. Sementara penjual mengklaim pemilik tanah telah meninggal, padahal pemilik tanah masih hidup.

“Akibat adanya transaksi jual beli tersebut, pembeli mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Kalau saja notaries tersebut melakukan cek terlebih dahulu tentu pembeli tidak akan dirugikan,” paparnya.

Joko menegaskan, diketahui akte jual beli dimaksud Nomor 103/2011, tanggal 22 Februari 2011 tentang jual beli atas satu bidang tanah seluas 17.863 M2 terletak di Desa Tangkil, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor telah terbit Sertifikat Hak Milik No. 1450 atas nama Ny. DS, bertindak sebagai penjual Dk dan Dd,” tandasnya.(M.Dasuki)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar