Lokasi tanah Taman Anyelir III yang bermasalah (Ist)
Depok Pajajaran News
Kepala Bidang (Kabid) Izin
Pemanfaatan Ruang (IPR) dan Pembangunan pada Badan Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMBP2T) Shandy Samsurizal, mengatakan, bahwa kisruh
antara Pemerintah Kota Depok dan PT Surya Inti Propertindo (PT SIP) sebagai
pengembang perumahan Taman Anyelir III terkait belum dikeluarkannya Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) bergantung pada keputusan yang dikeluarkan Ditjen Sumberdaya Air Departemen Pekerjaan
Umum.
“Sebab, PT SIP dinilai tidak
mematuhi aturan yang berlaku di Kota Depok. Bahkan, Dinas Binamarga dan Sumber
Daya Air (Dibimasda) telah mencabut peil banjir PT SIP,” katanya kepada wartawan Kamis (14/6/2012)
diruang kerjanya.
Menurut Shandy, alasan pengambil
alihan permasalahan ini memiliki dasar hukum yang kuat. Jadi Pemerintah Kota
Depok, memiliki tafsir sendiri dalam mengartikan batas garis sempadan sungai.
Agar tafsir tersebut tidak salah, maka Pemerintah Kota Depok berkonsultasi
dengan Ditjen Sumber Daya Air.
"Seluruh pihak-pihak terkait di Kota
Depok sudah diajak urun rembug dengan Ditjen Sumber Daya Air. Aturannya menjadi
jelas, seluruh permasalahan yang menyakut Sungai Ciliwung harus mendapat
rekomendasi dari Balai Besar Sungai Ciliwung. Artinya lagi, harus melewati
rekomendasi Ditjen Sumber Daya Air," tuturnya.
Shandy menegaskan, justru pihaknya
juga baru mengetahui kalau seluruh permasalahan menyakut Sungai Ciliwung
diselesaikan Ditjen Sumber Daya Air. Sebab dalam mengukur garis sepandan sungai
harus melihat pada kontur tanah yang akan diukur. Seperti tanah di Sungai Ciliwung memiliki perbedaan
bentuk.
"Ada yang bentuknya V dan ada yang bentuknya U. Yang pasti petugas
Ditjen Sumber Daya Air sudah survey ke lapangan. Jadi kita tunggu saja hasilnya,"
tandasnya.
Sebelumnya, Mateus da Silva
Casinda, yang akrabnya dipanggil Teo, selaku Kepala Bidang Pengawasan dan
Pengendalian (Wasdal) Dinas Tata Runag dan Pemukiman Kota Depok, mengungkapkan,
bahwa dirinya tidak akan menandatangani Berita Acara Perkara (BAP) sebelum pengembang
mengembalikan fungsi area tersebut. Sebelumnya area tersebut berfunsi sebagai
drainase.
"Biarkan saja area pengerukan sekarang menjadi tempat biasa yang
ditumbuhi pohon. Termasuk menjaga jarak 15 meter dari garis sepadan
sungai," ungkapnya.
Menurut Teo, BAP diperlukan untuk
meneruskan proses Ijin Men dirikan Bangunan (IMB).Pengembang harus
menyelesaikan proses perijinan terlebih dahulu sebelum melanjutkan pembangunan.
“Sebenarnya Pemerintah Kota Depok sangat menyambut baik investor yang ingin
menanam investasi di Kota Depok. Meskipun demikian, sebaiknya mereka juga harus
mengikuti peraturan yang berlaku di kota ini. "Kalau tidak mengikuti
peraturan buat apa kita berikan izin," tuturnya.(Faldi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar