Kamis, 14 Juni 2012

Ditjen SDA PU Penentu Nasib Taman Anyelir III



                                               Lokasi tanah Taman Anyelir III yang bermasalah (Ist)

Depok Pajajaran News

Kepala Bidang (Kabid) Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan Pembangunan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMBP2T) Shandy Samsurizal, mengatakan, bahwa kisruh antara Pemerintah Kota Depok dan PT Surya Inti Propertindo (PT SIP) sebagai pengembang perumahan Taman Anyelir III terkait belum dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bergantung pada keputusan yang dikeluarkan  Ditjen Sumberdaya Air Departemen Pekerjaan Umum. 

“Sebab, PT SIP dinilai tidak mematuhi aturan yang berlaku di Kota Depok. Bahkan, Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air (Dibimasda) telah mencabut peil banjir PT SIP,”  katanya kepada wartawan Kamis (14/6/2012) diruang kerjanya.

Menurut Shandy, alasan pengambil alihan permasalahan ini memiliki dasar hukum yang kuat. Jadi Pemerintah Kota Depok, memiliki tafsir sendiri dalam mengartikan batas garis sempadan sungai. Agar tafsir tersebut tidak salah, maka Pemerintah Kota Depok berkonsultasi dengan Ditjen Sumber Daya Air.

 "Seluruh pihak-pihak terkait di Kota Depok sudah diajak urun rembug dengan Ditjen Sumber Daya Air. Aturannya menjadi jelas, seluruh permasalahan yang menyakut Sungai Ciliwung harus mendapat rekomendasi dari Balai Besar Sungai Ciliwung. Artinya lagi, harus melewati rekomendasi Ditjen Sumber Daya Air," tuturnya.

Shandy menegaskan, justru pihaknya juga baru mengetahui kalau seluruh permasalahan menyakut Sungai Ciliwung diselesaikan Ditjen Sumber Daya Air. Sebab dalam mengukur garis sepandan sungai harus melihat pada kontur tanah yang akan diukur. Seperti  tanah di Sungai Ciliwung memiliki perbedaan bentuk.

 "Ada yang bentuknya V dan ada yang bentuknya U. Yang pasti petugas Ditjen Sumber Daya Air sudah survey ke lapangan. Jadi kita tunggu saja hasilnya," tandasnya.

Sebelumnya, Mateus da Silva Casinda, yang akrabnya dipanggil Teo, selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Tata Runag dan Pemukiman Kota Depok, mengungkapkan, bahwa dirinya tidak akan menandatangani Berita Acara Perkara (BAP) sebelum pengembang mengembalikan fungsi area tersebut. Sebelumnya area tersebut berfunsi sebagai drainase.

 "Biarkan saja area pengerukan sekarang menjadi tempat biasa yang ditumbuhi pohon. Termasuk menjaga jarak 15 meter dari garis sepadan sungai," ungkapnya.

Menurut Teo, BAP diperlukan untuk meneruskan proses Ijin Men dirikan Bangunan (IMB).Pengembang harus menyelesaikan proses perijinan terlebih dahulu sebelum melanjutkan pembangunan. 

“Sebenarnya Pemerintah Kota Depok sangat menyambut baik investor yang ingin menanam investasi di Kota Depok. Meskipun demikian, sebaiknya mereka juga harus mengikuti peraturan yang berlaku di kota ini. "Kalau tidak mengikuti peraturan buat apa kita berikan izin," tuturnya.(Faldi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar