Kapolresta Depok Kombes Pol Mulyadi Kaharni
Depok Pajajaran News
Kepala Kepolisian Resort Kota Depok Komisaris Besar Polisi
Mulyadi Kaharni, memebenarkan, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan tiga
pelaku pencurian dengan pemberatan yang selama ini meresahkan masyarakat khususnya pengendara mobil.
Pelaku biasa
memecah ban dan kaca mobil yang sudah diintai sebelumnya. Mereka adalah My, 39;
Dd, 47 dan Ay, 30. Dari pengakuan ketiga tersangka, mereka sudah beraksi
sebanyak 1.400 kali di Depok dan luar Depok. "Sehari mereka beraksi dua
hingga tiga kali. Dan selalu mendapatkan hasil," katanya kepada wartawan
Minggu (3/6/2012).
Modus yang dilakukan, tersangka
terlebih dulu mengintai korbannya yang keluar dari bank. Mobil yang sudah
diintai kemudian diikuti hingga lampu merah.
Selanjutnya, pelaku menusukkan
pisau ke ban kendaraan mobil. Setelah diikuti beberapa meter, pelaku memberitahu
pada korbannya bahwa ban mobil belakang kiri kempes. Saat korban keluar mobil,
pelaku yang mengintai dengan motor lain langsung beraksi.
"Mereka biasa
beroperasi di Jalan Margonda, Jalan Alternatif Cibubur, Jalan Juanda dan di
luar Depok seperti Cileungsi dan Sawangan," tandas Mulyadi.
Dalam setiap aksinya, pelaku
tidak pernah membuka pintu mobil. Mereka memecahkan kaca dengan cara melempar
pecahan keramik busi motor ke kaca mobil. Setelah retak, dilanjutkan dengan
memecahkan kaca menggunakan besi. Kemudian pelaku mengambil barang berharga
milik korban. "Pelaku beraksi sejak 2010 hingga Mei 2011 ini. Sudah ribuan
kali mereka beraksi," ucap Kapolres.
Dari ketiga pelaku, satu
diantaranya terkait dengan kasus lainnya. Hingga kini polisi masih mendalami
kasus ini. Selain itu, salah satu pelaku juga bertitel haji. Otak dari aksi ini
adalah My yang juga bertindak sebagai eksekutor. "Pelakunya sudah
diamankan dan satu tersangka terkait kasus lain. Mereka adalah jaringan
profesional," tuturnya.
Dari penuturan pelaku, Dd mengaku
barang hasil kejahatan dijual ke seorang penadah. Uangnya digunakan untuk
hura-hura. Ketiga pelaku ditangkap saat sedang berada di sebuah cafe di Jalan
Alternatif Cibubur.
"Sempat ada perlawanan. Ini hasil pengintaian selama
seminggu hingga akhirnya kami berhasil meringkus tersangka. Ketiga pelaku
dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman
lima tahun penjara,” ungkap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Depok,
Kompol Febriansyah.
Polisi sudah mengamankan barang
bukti berupa kunci leter T, besi, pisau lipat, pecahan keramik busi dan sepeda
motor yang digunakan untuk beraksi. Selain itu, barang bukti hasil kejahatan
berupa beberapa buah telepon genggam, jam tangan dan uang asing juga ikut
diamankan.
"Kami mengimbau kepada warga Depok agar lebih waspada,"
imbau Febri.
Sementara itu, My mengaku
menggunakan uang hasil pencurian untuk minum-minum dan kebutuhan sehari-hari.
Pria yang tak memiliki pekerjaan ini mengaku sudah lebih dari seribu kali
melakukan aksi pecah ban dan kaca. "Dalam seminggu, kami tidak beroperasi
dua hari. Yaitu, selasa dan Jumat.
“Uang hasil kejahatan tersebut dibagi kepada
dua rekannya berdasarkan tugas masing-masing. Setiap hari, My mengaku dapat
mengantongi uang Rp 400.000,” kilahnya.(Faldi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar