Minggu, 03 Juni 2012

Polisi Berasil Bekuk Pemecah Ban dan Kaca Mobil


                                                 Kapolresta Depok Kombes Pol Mulyadi Kaharni

Depok Pajajaran News

 Kepala Kepolisian Resort Kota Depok Komisaris Besar Polisi Mulyadi Kaharni, memebenarkan, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian dengan pemberatan yang selama ini meresahkan masyarakat khususnya pengendara mobil. 

Pelaku biasa memecah ban dan kaca mobil yang sudah diintai sebelumnya. Mereka adalah My, 39; Dd, 47 dan Ay, 30. Dari pengakuan ketiga tersangka, mereka sudah beraksi sebanyak 1.400 kali di Depok dan luar Depok. "Sehari mereka beraksi dua hingga tiga kali. Dan selalu mendapatkan hasil," katanya kepada wartawan Minggu (3/6/2012).

Modus yang dilakukan, tersangka terlebih dulu mengintai korbannya yang keluar dari bank. Mobil yang sudah diintai kemudian diikuti hingga lampu merah. 

Selanjutnya, pelaku menusukkan pisau ke ban kendaraan mobil. Setelah diikuti beberapa meter, pelaku memberitahu pada korbannya bahwa ban mobil belakang kiri kempes. Saat korban keluar mobil, pelaku yang mengintai dengan motor lain langsung beraksi.

 "Mereka biasa beroperasi di Jalan Margonda, Jalan Alternatif Cibubur, Jalan Juanda dan di luar Depok seperti Cileungsi dan Sawangan," tandas Mulyadi.

Dalam setiap aksinya, pelaku tidak pernah membuka pintu mobil. Mereka memecahkan kaca dengan cara melempar pecahan keramik busi motor ke kaca mobil. Setelah retak, dilanjutkan dengan memecahkan kaca menggunakan besi. Kemudian pelaku mengambil barang berharga milik korban. "Pelaku beraksi sejak 2010 hingga Mei 2011 ini. Sudah ribuan kali mereka beraksi," ucap Kapolres.
Dari ketiga pelaku, satu diantaranya terkait dengan kasus lainnya. Hingga kini polisi masih mendalami kasus ini. Selain itu, salah satu pelaku juga bertitel haji. Otak dari aksi ini adalah My yang juga bertindak sebagai eksekutor. "Pelakunya sudah diamankan dan satu tersangka terkait kasus lain. Mereka adalah jaringan profesional," tuturnya.

Dari penuturan pelaku, Dd mengaku barang hasil kejahatan dijual ke seorang penadah. Uangnya digunakan untuk hura-hura. Ketiga pelaku ditangkap saat sedang berada di sebuah cafe di Jalan Alternatif Cibubur. 

"Sempat ada perlawanan. Ini hasil pengintaian selama seminggu hingga akhirnya kami berhasil meringkus tersangka. Ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara,” ungkap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Depok, Kompol Febriansyah.

Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa kunci leter T, besi, pisau lipat, pecahan keramik busi dan sepeda motor yang digunakan untuk beraksi. Selain itu, barang bukti hasil kejahatan berupa beberapa buah telepon genggam, jam tangan dan uang asing juga ikut diamankan.

 "Kami mengimbau kepada warga Depok agar lebih waspada," imbau Febri.

Sementara itu, My mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk minum-minum dan kebutuhan sehari-hari. Pria yang tak memiliki pekerjaan ini mengaku sudah lebih dari seribu kali melakukan aksi pecah ban dan kaca. "Dalam seminggu, kami tidak beroperasi dua hari. Yaitu, selasa dan Jumat. 

“Uang hasil kejahatan tersebut dibagi kepada dua rekannya berdasarkan tugas masing-masing. Setiap hari, My mengaku dapat mengantongi uang Rp 400.000,” kilahnya.(Faldi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar