Kamis, 26 Juli 2012

DPRD Depok : Pengelolaan Keuangan Perlu Ditingkatkan


                                     Gedung DPRD Kota Depok (Ist)

Depok Pajajaran News
DPRD Kota Depok berharap  agar kualitas manajemen pengelolaan keuangan Daerah pada Pemerintah Kota Depok harus lebih ditingkatkan. Sebab pihaknya masih menemukan kelemahan-kelemahan dalam sistem pengendalian internal di lingkup organisasi Pemerintah Kota Depok. Seperti pelaksanaan kegiatan berupa output, outcome, impact maupun benefit sesuai dengan yang diharapkan masyarakat Kota Depok,” tegas anggota Badan Keuangan DPRD Kota Depok, Siswanto, Kamis (26/7) ketika rapat paripurna tentang persetujuan raperda.

Siswanto memaparkan, bahwa DPRD telah melakukan tiga paripurna secara maraton yakni:  Paripurna DPRD Kota Depok soal Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2011,  Paripurna Penyampian LPJ Wali Kota Depok, dan Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap penyampaian LPJ Wali Kota. "Semuanya dipimpin langsung Ketua DPRD dan wakil-wakilnya. Tapi, permintaan kita agar pemerintah meningkatkan laporan keuangan belum juga berjalan dengan baik. Kita minta permintaan itu ditanggapi serius oleh wali kota. Jangan main-main lagi," paparnya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu menuturkan, Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diisyaratkan bahwa APBD merupakan instrumen yang akan menjamin terciptanya disiplin dalam proses pengambilan keputusan terkait pendapatan maupun belanja daerah. 

Beberapa prinsip dalam disiplin anggaran yang perlu diperhatikan dalam penyusunan anggaran daerah. Seperti, pertama, pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja. 

Kedua, penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi kredit anggarannya dalam APBD. 

Ketiga, semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukan dalam APBD dan dilakukan prosesnya melalui rekening kas umum daerah.  "Bila berkaca dari semua itu, maka kualitas laporan keuangan daeran belum memadai," tutur Siswanto. 

Siswanto menegaskan, dalam melakukan pembahasan dan pengkajian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2011 ini, Badan Anggaran DPRD Kota Depok mengacu pada beberapa Peraturan antara lain : PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No.8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dan beberapa peraturan lainnya. Dengan harapan agar dapat memperoleh informasi yang transparan dan akuntabel.

 "Adapun pentingnya pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dalam setiap tahun anggaran  adalah merupakan “alat kontrol” sejauhmana pelaksanaan disiplin anggaran serta usaha Pemerintah dalam menjalankan Perda tentang APBD," tandasnya.

Sedangkan Rintis Yanto selaku Ketua DPRD Kota Depok, menegaskan bahwa setelah melalui proses pembahasan yang intensif antara Badan Anggaran DPRD Kota Depok dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Depok serta seluruh OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Depok telah menyelesaikan tugasnya dengan baik sehingga akhirnya DPRD menetapkan Keputusan tentang persetujuan terhadap Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tahun Anggaran 2011.

 "Atas nama pimpinan Dewan kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada saudara-saudara yang duduk dalam keanggotaan Badan Anggaran serta rekan-rekan eksekutif atas kerjasamanya yang baik," tandasnya.(Faldi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar