Gedung DPRD Kota Depok (Ist)
Depok Pajajaran News
DPRD Kota Depok berharap agar kualitas manajemen pengelolaan keuangan
Daerah pada Pemerintah Kota Depok harus lebih ditingkatkan. Sebab pihaknya
masih menemukan kelemahan-kelemahan dalam sistem pengendalian internal di
lingkup organisasi Pemerintah Kota Depok. Seperti pelaksanaan kegiatan berupa
output, outcome, impact maupun benefit sesuai dengan yang diharapkan masyarakat
Kota Depok,” tegas anggota Badan Keuangan DPRD Kota Depok, Siswanto, Kamis
(26/7) ketika rapat paripurna tentang persetujuan raperda.
Siswanto memaparkan, bahwa DPRD
telah melakukan tiga paripurna secara maraton yakni: Paripurna DPRD Kota Depok soal Persetujuan
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Depok Tahun Anggaran
2011, Paripurna Penyampian LPJ Wali Kota
Depok, dan Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap penyampaian LPJ Wali
Kota. "Semuanya dipimpin langsung Ketua DPRD dan wakil-wakilnya. Tapi,
permintaan kita agar pemerintah meningkatkan laporan keuangan belum juga
berjalan dengan baik. Kita minta permintaan itu ditanggapi serius oleh wali
kota. Jangan main-main lagi," paparnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu menuturkan,
Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
diisyaratkan bahwa APBD merupakan instrumen yang akan menjamin terciptanya
disiplin dalam proses pengambilan keputusan terkait pendapatan maupun belanja
daerah.
Beberapa prinsip dalam disiplin
anggaran yang perlu diperhatikan dalam penyusunan anggaran daerah. Seperti, pertama,
pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional
yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang
dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja.
Kedua, penganggaran pengeluaran
harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang
cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak
mencukupi kredit anggarannya dalam APBD.
Ketiga, semua penerimaan dan
pengeluaran daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukan dalam
APBD dan dilakukan prosesnya melalui rekening kas umum daerah. "Bila berkaca dari semua itu, maka
kualitas laporan keuangan daeran belum memadai," tutur Siswanto.
Siswanto menegaskan, dalam
melakukan pembahasan dan pengkajian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
Tahun 2011 ini, Badan Anggaran DPRD Kota Depok mengacu pada beberapa Peraturan
antara lain : PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No.8
Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dan
beberapa peraturan lainnya. Dengan harapan agar dapat memperoleh informasi yang
transparan dan akuntabel.
"Adapun pentingnya pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD dalam setiap tahun anggaran
adalah merupakan “alat kontrol” sejauhmana pelaksanaan disiplin anggaran
serta usaha Pemerintah dalam menjalankan Perda tentang APBD," tandasnya.
Sedangkan Rintis Yanto selaku Ketua
DPRD Kota Depok, menegaskan bahwa setelah melalui proses pembahasan yang
intensif antara Badan Anggaran DPRD Kota Depok dengan Tim Anggaran Pemerintah
Daerah (TAPD) Kota Depok serta seluruh OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Depok
telah menyelesaikan tugasnya dengan baik sehingga akhirnya DPRD menetapkan
Keputusan tentang persetujuan terhadap Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota
Tahun Anggaran 2011.
"Atas nama pimpinan Dewan kami
mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada saudara-saudara yang duduk
dalam keanggotaan Badan Anggaran serta rekan-rekan eksekutif atas kerjasamanya
yang baik," tandasnya.(Faldi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar