Senin, 23 Juli 2012

Dunia Pendidikan Kota Depok Kadisdik, Sekretaris Disdik Mengundurkan Diri


                                                    Kantor Dinas Pendidikan Kota Depok

 Depok Pajajaran News

Pengunduran diri Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok Asep Rahmat, dan Sekretaris Disdik Dwi Rahma. Keduanya mengundurkan diri lantaran tidak sanggup menjalankan Peraturan Wali Kota (Perwa) No.19 tahun 2012 terkait penghapusan jatah bina lingkungan. 

Sementara, setelah keduanya mengundurkan diri, Wali Kota Nur Mahmudi Ismail melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Hery Pansila menunda pelaksanaan Perwa 19. Hery bahkan meminta kepala sekolah mengakomodir permintaan lembaga swadaya masyarakat terkait bina lingkungan. 

  "Iya, benar Pak Asep dan Ibu Dwi mengundurkan diri dari jabatannya. Tapi saya tidak berani berkomentar soal alasan pengunduran diri tersebut," kata Kepala Bidang (Kabid) Penerimaan Dasar (Pendas) Disdik, Mochammad Nurdin, kepada wartawan Senin (23/7/2012) di kantornya.

Menurut Nurdin, kekosongan jabatan kepala dinas membuat semua staff bagian, termaksud kabid dan kasie Disdik harus bekerja sama. "Banyaknya siswa miskin yang terdata oleh kami ada sekitar 3.000 ribu orang. Dengan banyak jumlah siswa tersebut, akan membuat Disdik menjadi kewalahan. Terlebih kuota siswa yang diatur oleh Jamkesda hanya dibatasi 20 persen, sehingga dianggap menghapus kesempatan masyarakat miskin yang ada disekitar lingkungan sekolah untuk dapat melanjutkan pendidikan ditempat itu. "Kita kesulitan menampung seluruh siswa miskin," tuturnya.

Di tempat terpisah, Ketua Barisan Muda Partai Amanat Nasional (BM PAN) Kota Depok, Badrujaman menilai pengunduran diri dua pejabat di lingkup Disdik mengindikasikan tidak terjadi sinkronisasi antara wali kota dan dua pejabat tersebut. "Niat wali kota menghilangkan bina lingkungan sesungguhnya baik, karena bina lingkungan telah banyak disalahgunakan para pejabat Disdik. Namun, tidak disosialisasikan secara baik," ujarnya.

Seharusnya sebelum mengeluarkan Perwa 19 tahun 2012, wali kota melakukan dialog dengan pelbagai pihak. Sehingga tidak terjadi resistensi dari masyarakat. "Kepala dinas dan sekretarisnya pun tidak perlu mundur," ujar Badrujaman. 

Badrujaman menegaskan, tugas wali kota saat ini adalah meluruskan persepsi yang selama ini salah. Dimana, bina lingkungan bukan dikhususkan bagi masyarakat disekitar lingkungan sekolah. Melainkan dalam skup yang lebih besar lagi, yaitu kecamatan. Penggunanya pun harus menggunakan kartu Jamkesda. Sebab, program ini dikhusukan bagi mereka yang tidak mampu.

 "Perwa ini sungguhnya ingin menghilangkan praktik jual beli bangku yang selama ini dilakukan orang kaya dan guru. Namun, korbannya kepala dinas dan sekretaris dinas," tandasnya.(Faldi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar