Depok Pajajaran News
Terkait keputusan Mahkamah Agung
RI Nomor 14/K/TUN/2012 yang menolak permohonan kasasi dari Pemohon Komisi
Pemilihan Umum kota Depok, versus pengurus Dewan pimpinan Cabang Partai Hanura
kota Depok terkait kisruh pilkada lalu, dianggap tepat dalam mengambil
keputusan. Hal itu ditegaskan Rudi Samin selaku penggagas deklator pertemuan di
Hotel Bumiwiyata Depok kemarin.
Rudi Samin yang juga ketua Pemuda
pancasila Kota Depok yang temui wartawan, menjelaskan, bahwa Mahkama Agung RI,
telah selesai memeriksa dokumen perkara Tata Usaha Negara mengetahui dalam
tingkat kasasi, sehingga mengambil keputusan, yang tepat.
Dimana Mahkamah Agung RI telah
menolak Permohonan kasasi dari Pemohon Komisi Pemilihan Umum kota Depok, tempat
kedudukan jalan Kartini Nomor 19 Pancoranmas kota Depok Jawa Barat.
Rudi Samin, mengatakan KPU kota
Depok, mengajukan memohon kasasi dahulu sebagai tergugat/ pembanding melawan
Pengurus Dewan pimpinan Cabang Partai Hanura kota Depok, yang diwakili oleh
Syamsul Marasabessy, dan Wawan Hermawan dan Kuasa Hukum Partai Hanura.Dr.Hj
Elza syarief,SH.MH.,Zujan Marfa,SH.,Zaenul Rafli,SHSyarifuddin Achmad, SH
MH.,Taufik Hidayat,SH., Tribuana Dewi ,SH.Nike Kusumangrum, SH.,hady
Salampessy, SH.
Rudi Samin, mengatakan, menggagas
atau deklator pertemuan , mencoba melakukan koordinasi dengan beberapa pengurus
Partai besar berkoalisi, dan Ormas se-kota Depok, kemudian perwakilan dari
berbagai kandidat Calon Walikota Depok melakukan pertemuan di Hotel Bumi wiyata
Depok.
Dalam kesempatan itu, Rudi Samin,
membuka dialog dari berbagai perwakilan baik itu dari Ketua Partai PDI
Perjuangan , mantan KPU kota Depok Ibnu Sobari atau yang biasa dikenal Yoyo
Effendi, Tim dari Gaga, Partai Golkar yang di wakiliholeg H.cecep Iskandar,
kemudian pengurus Partai Hanura cabang Depok.
Dengan keluarnya putusan dari
Mahkama Agung RI, yang di menangkan oleh Kuasa Hukum Partai Hanura kota Depok
Elza syarief. Maka keputusan tersebut harus di tegakan. Berarti harus dilakukan
Pilkada ulang.
Ditegaskan Rudi, siapapun nanti
menang itu harus kita dukung, karena saya ketua Ormas PP kota Depok, tidak akan
berpihak, yang penting bagi saya bagaimana agar diilakukan pilkada ulang.
“ Satu-satunya cara adalah
melakukan presueer kepada KPU kota Depok, dan Walikota Nurmahmudi sebaiknya
mundur dulu untuk sementara karena dia belum mendapatkan legitimasi hukum
,” ujarnya.
Saya berpesan kepada KPU kota
Depok agar segera koordinasi dengan Pemerintah kota Depok dan DPRD Depok ,
supaya apa, supaya melaksanakan Putusan Mahkama Agung tersebut.
“ Jika itu tidak dilakukan maka,
kami akan melakukan langkah hukum untuk tindak pidananya, kalau masalah
keuangan itu tinggal mengajukan ke DPRD kota Depok,” imbuhnya.
Rudi menandaskan, Walikota Depok
Nurmahmudi Ismail, sebaiknya memundurkan diri dari jabatannya selaku Walikota
Depok. Mereka duduk selaku Walikota Depok tidak mendapatkan legitimasi dasar
hukum.
“ Sebelum diturunkan oleh
masyarakat lebih baik memundurkan diri, agar lebih terhormat,” tandasnya.(Faldi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar