Sabtu, 07 Juli 2012

Rudi Samin : KPU kota Depok Harus Lakukan Pilkada Ulang

                                              Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Depok : Rudi Samin


Depok Pajajaran News

Terkait keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 14/K/TUN/2012 yang menolak permohonan kasasi dari Pemohon Komisi Pemilihan Umum kota Depok, versus pengurus Dewan pimpinan Cabang Partai Hanura kota Depok terkait kisruh pilkada lalu, dianggap tepat dalam mengambil keputusan. Hal itu ditegaskan Rudi Samin selaku penggagas deklator pertemuan di Hotel Bumiwiyata Depok kemarin.

Rudi Samin yang juga ketua Pemuda pancasila Kota Depok yang temui wartawan, menjelaskan, bahwa Mahkama Agung RI, telah selesai memeriksa dokumen perkara Tata Usaha Negara mengetahui dalam tingkat kasasi, sehingga mengambil keputusan, yang tepat.

Dimana Mahkamah Agung RI telah menolak Permohonan kasasi dari Pemohon Komisi Pemilihan Umum kota Depok, tempat kedudukan jalan Kartini Nomor 19 Pancoranmas kota Depok Jawa Barat.

Rudi Samin, mengatakan KPU kota Depok, mengajukan memohon kasasi dahulu sebagai tergugat/ pembanding melawan Pengurus Dewan pimpinan Cabang Partai Hanura kota Depok, yang diwakili oleh Syamsul Marasabessy, dan Wawan Hermawan dan Kuasa Hukum Partai Hanura.Dr.Hj Elza syarief,SH.MH.,Zujan Marfa,SH.,Zaenul Rafli,SHSyarifuddin Achmad, SH MH.,Taufik Hidayat,SH., Tribuana Dewi ,SH.Nike Kusumangrum, SH.,hady Salampessy, SH.

Rudi Samin, mengatakan, menggagas atau deklator pertemuan , mencoba melakukan koordinasi dengan beberapa pengurus Partai besar berkoalisi, dan Ormas se-kota Depok, kemudian perwakilan dari berbagai kandidat Calon Walikota Depok melakukan pertemuan di Hotel Bumi wiyata Depok.

Dalam kesempatan itu, Rudi Samin, membuka dialog dari berbagai perwakilan baik itu dari Ketua Partai PDI Perjuangan , mantan KPU kota Depok Ibnu Sobari atau yang biasa dikenal Yoyo Effendi, Tim dari Gaga, Partai Golkar yang di wakiliholeg H.cecep Iskandar, kemudian pengurus Partai Hanura cabang Depok.

Dengan keluarnya putusan dari Mahkama Agung RI, yang di menangkan oleh Kuasa Hukum Partai Hanura kota Depok Elza syarief. Maka keputusan tersebut harus di tegakan. Berarti harus dilakukan Pilkada ulang.
Ditegaskan Rudi, siapapun nanti menang itu harus kita dukung, karena saya ketua Ormas PP kota Depok, tidak akan berpihak, yang penting bagi saya bagaimana agar diilakukan pilkada ulang.

“ Satu-satunya cara adalah melakukan presueer kepada KPU kota Depok, dan Walikota Nurmahmudi sebaiknya mundur dulu untuk sementara karena dia belum mendapatkan legitimasi hukum ,” ujarnya.

Saya berpesan kepada KPU kota Depok agar segera koordinasi dengan Pemerintah kota Depok dan DPRD Depok , supaya apa, supaya melaksanakan Putusan Mahkama Agung tersebut.

“ Jika itu tidak dilakukan maka, kami akan melakukan langkah hukum untuk tindak pidananya, kalau masalah keuangan itu tinggal mengajukan ke DPRD kota Depok,” imbuhnya.

Rudi menandaskan, Walikota Depok Nurmahmudi Ismail, sebaiknya memundurkan diri dari jabatannya selaku Walikota Depok. Mereka duduk selaku Walikota Depok tidak mendapatkan legitimasi dasar hukum.
“ Sebelum diturunkan oleh masyarakat lebih baik memundurkan diri, agar lebih terhormat,” tandasnya.(Faldi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar