Kamis, 02 Agustus 2012

Akibat Nur-Idris Dinilai Cacat Hukum Ratusan FKDB Geruduk Balaikota Depok


                             Ratusan FKDB geruduk Balaikota Depok
 
Depok Pajajaran News

Akibat Nur Mahmudi Ismail dan Wakil Wali Kota Depok, Idris Abdul Shomad dinilai Cacat Hukum pimpin Kota Depok. Ratusan massa dari Forum Komunikasi Depok Bersatu (FKDB) geruduk Balaikota Depok. Mereka meminta Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Wakil Wali Kota Depok, Idris Abdul Shomad menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA). Surat bernomor 14K/TUN/2012 membatalkan keputusan tentang penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dalam pemilukada Depok 2010.

"Ini sudah jelas, bahwa MA membatalkan keputusan penggugat (KPU Depok, red) dengan memerintahkan agar mencabut Keputusan Nomor 18/Kpts/R/KPU-Kota/011.329181/2010 yang dikeluarkan tergugat pada 24 Agustus 2010. Saya berdiri di sini bukan atas nama pribadi, tapi berdasarkan fakta persidangan yang ada. Nur Mahmudi dan Idris tidak sah menjabat wali kota dan wakil wali kota," tegas koordinator aksi, Syamsul Marasabessy dalam orasinya Kamis (2/8/2012) di aula Balaikota Depok.

Menurut Syamsul, ketidaksahan Nur Mahmudi dan Idris Abdul Shomad sebagai pemimpin Depok dilatarbelakangi beberapa fakta. MK sudah menolak eksepsi yang diajukan termohon (Nur Mahmudi dan pasangannya) serta termohon terkait, dalam hal ini KPUD. Ini berarti MK tidak pernah mensahkan pleno KPU Depok yang memenangkan pasangan Nur Mahmudi dan Idris Abdul Shomad.

"Wali kota dan wakil wali kota itu sudah cacat demi hukum. Bahkan cacatnya lebih dari satu. Pertama, mereka cacat hukum, karena MA membatalkan SK KPU Depok dalam tahapan Pemilukada. Kedua, cacat politik karena surat usulan pengesahan pengangkatan wali kota dan wakil wali kota yang diterbitkan DPRD ternyata itu surat palsu. Polisi harus segera menangkap Wakil DPRD Prihandoko, karena sudah menandatangai surat usulan pelantikan yang tidak berstempel DPRD," tuturnya.

Ketua DPC Partai Hanura Cabang Kota Depok itu menegaskan, apa yang sudah dilakukan wali kota dan wakil wali kota adalah kejahatan terparah sepanjang sejarah Indonesia. "Ini sudah jelas kejahatan yang merugikan masyarakat banyak. Kami meminta aparat Kepolisian segera menangkap pihak-pihak terkait yang terbukti melakukan kejahatan tanpa terkecuali termasuk wali kota Depok, Nur Mahmudi Ismail," tandasnya.(Faldi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar