Ketua DPRD Kota Depok Rintis Yanto (Ist)
Depok Pajajaran News
Keluarnya putusan Mahkamah Agung
(MA) yang membatalkan Surat Keputusan KPU Kota Depok tanggal 24 Agustus 2010
soal Penetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil
Wali Kota Depok dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) lalu.
Hal tersebut menunjukan kalau kelima anggota
KPUD Depok tidak memiliki integritas, kredibelitas, dan profesionalitas. "Kami mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar)
mengganti seluruh anggota KPUD Depok," tegas Ketua DPRD Depok Rintis Yanto
kepada wartawan Kamis (2/8/2012) di kantornya.
Menurut Rintis, segera pergantian dilakukan sebelum Pemilihan
Gubernur (Pilgub) Jabar berlangsung. Dia mengatakan, tidak mungkin Pilgub dapat
berjalan lancar jika personil KPUD-nya masih yang lama. Bagaimana mungkin, kata
dia, orang yang sudah berbuat kesalahan fatal dalam Pilkada bisa menjalankan
Pilgub dengan baik. "Pilgub tidak mungkin berjalan lancar kalau KPUD masih
diisi orang lama," tuturnya.
Rintis mengungkapkan,
profesionalitas mereka kembali dipertanyakan kala mengajukan anggaran tambahan
ke pemerintah. Anggaran yang mereka ajukan sama sekali tidak realistis.
Terkesan mengada-ngada. Apa yang menjadi porsi Pemerintah Provinsi Jabar
diajukan ke Depok.
"Tidak tanggung-tanggung mereka minta tambahan
anggaran sebesa Rp1,6 miliar. Ini kan sangat mengada-ada. Soalnya pemerintah
Jabat sudah menurunkan anggaran," ungkapnya.
Rintis menegaskan, integritas mereka diragukan dalam
merealisasikan Pilgub Jabar mendatang, ia meminta KPUD tidak melakukan rekrutman
Panita Pemungutan Suara (PPS) dan Panita Pemungutan Kecamatan (PPK). Ditakutkan
apa yang mereka lakukan tidak sesuai dengan kepentingan KPUD sendiri.
"Anehnya lagi. Dalam
melakukan perekrutan, salah satu poin yang harus dipatuhi adalah harus mendapat
rekomendasi dari karang taruna. Ini sungguh-sungguh lucu," tandasnya.(Faldi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar