Diduga Oknum Kejagung Terlibat
Depok Pajajaran News
Kendati telah diberitakan di berbagai media massa nasional
dan on line, proyek running tex Kota Depok yang menghebohkan, itu, hingga
kini secara formal penyelidikannya belum
juga disentuh penyidik kejaksaan negeri,
kejati jabar bandung, maupun kejagung. Diketahui secara informal di duga kuat
ada oknum penyidik kejagung di bagian pengawasan tersebut berdomisili di Kota
Depok itu diduga ikut terlibat. Maka kabar berita tindaklanjut pemeriksaannya
dari oknum itu pun tidak terdengar dan menghilang begitu saja,” kata
Koordinator LSM Pemantau Peradilan Kota
Depok, Yohannes Bunga kepada Radar Online Minggu (26/8/2012) di Sekretariatnya.
Yohannes
mengakui, bahwa di saat bertemu dengan oknum Kejagung tersebut disalah satu
tempat hiburan “Karaoke” terkenal di Kota Depok
"ketika dikonfirmasikan, sudah sejauhmanakah tindak lanjut
penyelidikan Proyek running tex (informasi singkat melalui tex berjalan) di
diskominfo pemkot depok yang didanai dari pos apbd ta 2011 senilai rp
3,169.111.526 kini banyak diperbincangkan masyarakat kota depok, oleh karena
proyek tersebut yang menelan biaya miliaran itu sudah berkembang menjadi opini
publik di masyarakat..? “ Namun oknum
penyidik itu tak bisa menjawab pertanyaan yang diajukan, bahkan dia
bersikap diam seribu bahasa, terkesan merasa ketakutan,” kilahnya.
Menurut
Yohannes, bahwa anggaran yang dibuat untuk proyek "running tex" tidak
realistis, sangat berlebihan serta terindikasi adanya "mark up anggaran"
dengan terencananya nilai pagu sebesar rp 3,169.111.562. "proyek
pembangunan running tex yang berjumlah hanya lima unit itu biayanya sangat
berlebihan, karena anggaran yang diserap sangat jauh di atas kebutuhan yang
sebenarnya.
Diduga
kuat terjadi pembengkakan jumlah anggaran hanya untuk pembangunan itu saja yang
merupakan bentuk pemborosan dan
terindikasi terjadi kebocoran yang tidak wajar. Dalam rencana penyusunan
anggaran pada pengadaan barang dan jasa "running tex" pihak perencana
diduga kuat telah melakukan penggelembungan anggaran atau disebut "mark
up", agar paket proyek tersebut diarahkan kepada pengusaha tertentu yaitu
"dalam rangka tender arisan atau proyek bagi2 untung,” tuturnya.
Yohannes
mengungkapkan, penggelembungan yang dilakukan perencana pada pembangunan
"running tex" dapat dilihat dari aspek tingginya biaya yang
dibutuhkan jauh diatas kebutuhan yang sebenarnya. Sementara kualitas hasil
pekerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan volume pekerjaan atau tidak
sesuai dengan spesifikasi teknis.
Indikasi
proyek yang diarahkan pada "running tex" terlihat dari hasil proses penilaian pihak panitia
lelang yang telah memenangkan penawar tertinggi yaitu pada urutan ke empat
yaitu dimenangkan oleh cv. Pintu rejeki rp 3.160.000.000,” ungkapnya.
Dia
menambahkan, sangat tidak masuk akal pelelangan tersebut hanya turun menawar rp
9 juta dari nilai pagu senilai rp 3.169.111.525 jatuh sebagai pemenang. Berarti
harga satuan per unit senilai rp 600 juta.
“Padahal
kita ketahui kalau mengacu perpres no.
54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, pihak panitia kerap
mempertimbangkan pada penawaran terendah yang responsif.
Tentu
dalam hal ini, berdasarkan penawaran tersebut di atas patut diduga bahwa proyek
"running tex" berpotensi merugikan keuangan negara, karena diduga telah melanggar perpres no. 54 tahun
2010,” ujar Yohannes.
Yohannes
menegaskan, diketahui PT. Hutama manggala persada melakukan penawaran harga
terendah rp 900.000.000 urutan kedua tawaran pt. Satria surya pratama dengan
penawaran rp 1.000.000.000, dan urutan ketiga oleh cv. Andini dengan penawaran
rp 1.100.000.000.
Kemudian
perlu diselidiki juga bahwa siapa sesungguhnya yang membawa atau memiliki tiga
perusahaan tersebut di atas. Bukan tidak mungkin yang membawa ketiga perusahaan
yang kalah adalah pihak pemenang juga.
Proyek
akal-akalan itu menyerap anggaran tidak realistis, hanya
dibangun di lima titik, dua titik lagi
dibangun menumpang di atas jpo (jembantan penyeberangan orang di jalan raya
margonda). Sementara harganya sangat fantastic per titik diperkirakan senilai Rp
600 juta,” tandasnya.(Faldi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar