Kamis, 23 Agustus 2012

Ketua BKD : Pimpinan Dewan Harus Panggil Anggota KPUD


                                           Ketua BKD Kota Depok Agung Witjaksono


Depok Pajajaran News

Terkait keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan  Surat Keputusan KPU Kota Depok tanggal 24 Agustus 2010 soal Penetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok dalam pilkada lalu. Maka Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) Kota Depok Agung Witjaksono, mengintruksikan kepada pimpinan Dewan agar Ketua Komisi A memanggil seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Untuk dimintai keterangan terkait hal ini. "Kalau masalah ini mau terang, panggil mereka,” katanya kepada wartawan Kamis (23/8/2012) di kantornya.

Menurut Agung, agar duduk perkara surat putusan MA tersebut jelas dan dapat dipahami masyarakat. Pimpinan Dewan harus meminta fatwa MA. "Sebenarnya putusan tersebut memerintahkan KPUD melakukan pemilihan ulang atau tidak. Hal itu diperlukan agar kondisi seperti sekarang ini tidak berlarut-larut," tuturnya.

Agung mengungkapkan, permasalahan dilantiknya pasangan Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Somad bukan kesalahan Wakil Ketua DPRD Prihandoko. Melainkan, kata dia, karena tidak tegasnya sikap pimpinan Dewan dalam menghadapi permasalahan pada waktu itu. Selain itu, kata dia, saat situasi genting, para pendemo memaksa para ketua fraksi membuat surat mosi tidak percaya terhadap pelantikan tersebut yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

 "Yang menjadi pertanyaan, apakah surat dari fraksi-fraksi sampai ke menteri atau tidak. Saya masih melakukan investigasi masalah itu," ungkapnya.

Dia meyakini bila surat tersebut diterima Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tidak menutup kemungkinan dilakukan penunjukan pejabat pengganti sementara. "Kemungkinan surat tersebut tidak nyampe ke menteri. Yang menjadi pertanyaan kita kemana surat itu sekarang. Kasus ini bisa masuk ke ranah pidana jika ada kesengajaan dari seseorang atau kelompok orang yang mencoba menyembunyikan atau tidak mengirimkannya ke menteri," kilah Agung.

Agung meminta pimpinan Dewan memanggil seluruh anggota KPUD untuk dimintai keterangan terkait hal ini. "Kalau masalah ini mau terang, panggil mereka. “Ingat putusan MA tidak boleh digantung," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Depok Rintis Yanto mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengganti seluruh anggota KPUD Depok. Keluarnya putusan MA yang membatalkan Surat Keputusan KPU Kota Depok tanggal 24 Agustus 2010 soal Penetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok. Hal tersebut menunjukan kalau kelima anggota KPUD Depok tidak memiliki integritas, kredibelitas, dan profesionalitas. "Kami minta KPU Jabar mengganti seluruh anggota KPUD Depok," tegasnya.

Dia berharap pergantian dilakukan sebelum Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar berlangsung. Dia mengatakan, tidak mungkin Pilgub dapat berjalan lancar jika personil KPUD-nya masih yang lama. Bagaimana mungkin, kata dia, orang yang sudah berbuat kesalahan fatal dalam Pilkada bisa menjalankan Pilgub dengan baik. "Pilgub tidak mungkin berjalan lancar kalau KPUD masih diisi orang lama," ujar Rintis.

Menurut Rintis, profesionalitas mereka kembali dipertanyakan kala mengajukan anggaran tambahan ke pemerintah. Anggaran yang mereka ajukan sama sekali tidak realistis. Terkesan mengada-ngada. Apa yang menjadi porsi Pemerintah Provinsi Jabar diajukan ke Depok.

 "Tidak tanggung-tanggung mereka minta tambahan anggaran sebesa Rp1,6 miliar. Ini kan sangat mengada-ada. Soalnya pemerintah Jabat sudah menurunkan anggaran," tuturnya.

Lantaran integritas mereka diragukan dalam merealisasikan Pilgub Jabar, kata Rintis, ia meminta KPUD tidak melakukan rekrutman Panita Pemungutan Suara (PPS) dan Panita Pemungutan Kecamatan (PPK). Dikawatirkan apa yang mereka lakukan tidak sesuai dengan kepentingan KPUD sendiri. 

"Anehnya lagi. Dalam melakukan perekrutan, salah satu poin yang harus dipatuhi adalah harus mendapat rekomendasi dari karang taruna. Ini sungguh-sungguh lucu," ungkapnya.(Faldi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar