Ketua BKD Kota Depok Agung Witjaksono
Depok Pajajaran News
Terkait keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang
membatalkan Surat Keputusan KPU Kota
Depok tanggal 24 Agustus 2010 soal Penetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok dalam pilkada lalu. Maka
Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) Kota Depok Agung Witjaksono, mengintruksikan
kepada pimpinan Dewan agar Ketua Komisi A memanggil seluruh anggota Komisi
Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Untuk dimintai keterangan terkait hal ini. "Kalau
masalah ini mau terang, panggil mereka,” katanya kepada wartawan Kamis
(23/8/2012) di kantornya.
Menurut Agung, agar duduk perkara surat putusan MA tersebut
jelas dan dapat dipahami masyarakat. Pimpinan Dewan harus meminta fatwa MA.
"Sebenarnya putusan tersebut memerintahkan KPUD melakukan pemilihan ulang
atau tidak. Hal itu diperlukan agar kondisi seperti sekarang ini tidak
berlarut-larut," tuturnya.
Agung mengungkapkan, permasalahan dilantiknya pasangan Nur
Mahmudi Ismail-Idris Abdul Somad bukan kesalahan Wakil Ketua DPRD Prihandoko.
Melainkan, kata dia, karena tidak tegasnya sikap pimpinan Dewan dalam
menghadapi permasalahan pada waktu itu. Selain itu, kata dia, saat situasi
genting, para pendemo memaksa para ketua fraksi membuat surat mosi tidak percaya
terhadap pelantikan tersebut yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan
Fauzi.
"Yang menjadi pertanyaan, apakah surat dari fraksi-fraksi sampai ke
menteri atau tidak. Saya masih melakukan investigasi masalah itu,"
ungkapnya.
Dia meyakini bila surat tersebut diterima Menteri Dalam
Negeri Gamawan Fauzi tidak menutup kemungkinan dilakukan penunjukan pejabat
pengganti sementara. "Kemungkinan surat tersebut tidak nyampe ke menteri.
Yang menjadi pertanyaan kita kemana surat itu sekarang. Kasus ini bisa masuk ke
ranah pidana jika ada kesengajaan dari seseorang atau kelompok orang yang
mencoba menyembunyikan atau tidak mengirimkannya ke menteri," kilah Agung.
Agung meminta pimpinan Dewan memanggil seluruh anggota KPUD
untuk dimintai keterangan terkait hal ini. "Kalau masalah ini mau terang,
panggil mereka. “Ingat putusan MA tidak boleh digantung," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Depok Rintis Yanto mendesak Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengganti seluruh anggota KPUD
Depok. Keluarnya putusan MA yang membatalkan Surat Keputusan KPU Kota Depok
tanggal 24 Agustus 2010 soal Penetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok. Hal tersebut menunjukan kalau kelima
anggota KPUD Depok tidak memiliki integritas, kredibelitas, dan
profesionalitas. "Kami minta KPU Jabar mengganti seluruh anggota KPUD
Depok," tegasnya.
Dia berharap pergantian dilakukan sebelum Pemilihan Gubernur
(Pilgub) Jabar berlangsung. Dia mengatakan, tidak mungkin Pilgub dapat berjalan
lancar jika personil KPUD-nya masih yang lama. Bagaimana mungkin, kata dia,
orang yang sudah berbuat kesalahan fatal dalam Pilkada bisa menjalankan Pilgub
dengan baik. "Pilgub tidak mungkin berjalan lancar kalau KPUD masih diisi
orang lama," ujar Rintis.
Menurut Rintis, profesionalitas mereka kembali dipertanyakan
kala mengajukan anggaran tambahan ke pemerintah. Anggaran yang mereka ajukan
sama sekali tidak realistis. Terkesan mengada-ngada. Apa yang menjadi porsi
Pemerintah Provinsi Jabar diajukan ke Depok.
"Tidak tanggung-tanggung
mereka minta tambahan anggaran sebesa Rp1,6 miliar. Ini kan sangat mengada-ada.
Soalnya pemerintah Jabat sudah menurunkan anggaran," tuturnya.
Lantaran integritas mereka diragukan dalam merealisasikan
Pilgub Jabar, kata Rintis, ia meminta KPUD tidak melakukan rekrutman Panita
Pemungutan Suara (PPS) dan Panita Pemungutan Kecamatan (PPK). Dikawatirkan apa
yang mereka lakukan tidak sesuai dengan kepentingan KPUD sendiri.
"Anehnya
lagi. Dalam melakukan perekrutan, salah satu poin yang harus dipatuhi adalah
harus mendapat rekomendasi dari karang taruna. Ini sungguh-sungguh lucu,"
ungkapnya.(Faldi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar