Koordinator LSM KPPKD Yohannes Bunga (ist) |
Depok Pajajaran News
Kendati pihak Kejaksaan Negeri
Depok telah mengetahui dugaan markup anggaran running
text senilai Rp 3,1 miliar yang didanai oleh APBD Kota Depok TA 2011. Namun
hingga saat ini pihak Kejari tidak melakukan penyelidikan. Seharusnya pihak penegak hukum mengusut dan bongkar kasus
yang diduga kuat berpotensi merugikan keuangan negara itu, demikan tegas Yohannes
Bunga Koordinator LSM Komunitas Pemantau Peradilan Kota Depok, Selasa (7/8/2012) di Sekretariatnya.
Menurut Yohannes, perencana dalam penyusunan anggaran pada pengadaan
barang dan jasa khususnya pada proyek running text cenderung secara sengaja
melakukan "penggelembungan anggaran" dan paket proyek tersebut diarahkan kepada satu pengusaha tertentu yaitu
bertujuan bagi-bagi untung.
"Indikasi penggelembungan anggaran running tex terlihat dari aspek biaya yang dibutuhkan
tinggi, dan biayanya jauh diatas kebutuhan yang sebenarnya, sementara kualitas
hasil pekerjaan proyek yang dihasilkan rendah, ini mengakibatkan
hasil pekerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan volume pekerjaan atau tidak
sesuai dengan spesifikasi teknis,” tuturnya.
Dia menambahkan, indikasi proyek yang diarahkan pada proyek running tex dapat dilihat dari penilaian pihak panitia lelang yang telah memenangkan penawar tertinggi pada urutan keempat yaitu dimenangkan oleh CV. Pintu Rejeki Rp 3.160.000.000, dan hanya ditawar turun Rp 9 juta dari nilai pagu senilai Rp 3.169.111.525. Padahal seharusnya acuan penilaian di dalam Perpres No. 54 tahun 2011 tentang pengadaan barang dan jasa wajib mempertimbangkan pada penawaran terendah yang responsif.
"Tentu dalam hal ini, berdasarkan
penawaran tersebut di atas patut diduga bahwa proyek "running text"
berpotensi merugikan keuangan negara, karena diduga telah melanggar Perpres No.
54 Tahun 2011 tentang pengadaan barang dan jasa,” ujar Yohannes.
Padahal diketahui, ucap Yohannes,
PT. Hutama Manggala Persada melakukan
penawaran harga terendah Rp 900.000.000. Urutan kedua PT. Satria Surya Pratama
dengan penawaran Rp 1.000.000, dan urutan ketiga oleh CV. Andini. Perlu
diselidiki lebih lanjut bahwa siapa sesungguhnya yang membawa atau memiliki
tiga perusahaan di atas. Bukan tidak mungkin yang membawa ketiga perusahaan
yang kalah adalah pihak pemenang juga dalam satu grup, ucapnya.
Yohannes mengingatkan, kasus
proyek running text yang menyerap anggaran yang tidak realistis itu harus cepat
diusut, karena selama ini terdengar santer banyak oknum2 yang tidak
bertanggungjawab yang bermain dan telah mendapat
keuntungan dari kasus tersebut. Masyarakat sungguh mengharapkan keseriusan dari
pihak Kejaksaan untuk membongkar kasus yang sudah menjadi opini publik di
masyarakat,” imbuhnya.(Faldi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar