Selasa, 07 Agustus 2012

Kejari Depok "Impoten" Ungkap Kasus Markup Running Text


Koordinator LSM KPPKD Yohannes Bunga (ist)
Depok Pajajaran News 

Kendati pihak Kejaksaan Negeri Depok telah mengetahui dugaan markup anggaran running text senilai Rp 3,1 miliar yang didanai oleh APBD Kota Depok TA 2011. Namun hingga saat ini pihak Kejari tidak melakukan penyelidikan. Seharusnya pihak penegak hukum mengusut dan bongkar kasus yang diduga kuat berpotensi merugikan keuangan negara itu, demikan tegas Yohannes Bunga Koordinator LSM Komunitas Pemantau Peradilan Kota Depok, Selasa (7/8/2012) di Sekretariatnya. 

Menurut Yohannes, perencana dalam penyusunan anggaran pada pengadaan barang dan jasa khususnya pada proyek running text cenderung secara sengaja melakukan "penggelembungan anggaran" dan paket proyek tersebut diarahkan kepada satu pengusaha tertentu yaitu bertujuan bagi-bagi untung.

"Indikasi penggelembungan anggaran running tex terlihat dari aspek biaya yang dibutuhkan tinggi, dan biayanya jauh diatas kebutuhan yang sebenarnya, sementara kualitas hasil pekerjaan proyek yang dihasilkan rendah, ini mengakibatkan hasil pekerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan volume pekerjaan atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” tuturnya.

Dia menambahkan, indikasi proyek yang diarahkan pada proyek running tex dapat dilihat dari penilaian pihak panitia lelang yang telah memenangkan penawar tertinggi pada urutan keempat yaitu dimenangkan oleh CV. Pintu Rejeki Rp 3.160.000.000, dan hanya ditawar turun Rp 9 juta dari nilai pagu senilai Rp 3.169.111.525. Padahal seharusnya acuan penilaian di dalam Perpres No. 54 tahun 2011 tentang pengadaan barang dan jasa wajib mempertimbangkan pada penawaran terendah yang responsif.

"Tentu dalam hal ini, berdasarkan penawaran tersebut di atas patut diduga bahwa proyek "running text" berpotensi merugikan keuangan negara, karena diduga telah melanggar Perpres No. 54 Tahun 2011 tentang pengadaan barang dan jasa,” ujar  Yohannes.

Padahal diketahui, ucap Yohannes,  PT. Hutama Manggala Persada melakukan penawaran harga terendah Rp 900.000.000. Urutan kedua PT. Satria Surya Pratama dengan penawaran Rp 1.000.000, dan urutan ketiga oleh CV. Andini. Perlu diselidiki lebih lanjut bahwa siapa sesungguhnya yang membawa atau memiliki tiga perusahaan di atas. Bukan tidak mungkin yang membawa ketiga perusahaan yang kalah adalah pihak pemenang juga dalam satu grup, ucapnya.

 Yohannes mengingatkan, kasus proyek running text yang menyerap anggaran yang tidak realistis itu harus cepat diusut, karena selama ini terdengar santer banyak oknum2 yang tidak bertanggungjawab yang bermain dan telah mendapat keuntungan dari kasus tersebut. Masyarakat sungguh mengharapkan keseriusan dari pihak Kejaksaan untuk membongkar kasus yang sudah menjadi opini publik di masyarakat,” imbuhnya.(Faldi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar