Suasana ketika para guru mengikuti uji kopetensi secara online (Ist)
Depok Pajajaran News
Hari kedua untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG)
kembali terkendala koneksi internet. Server lokal dan server pusat tetap
mengalami gagal koneksi. Setelah saya isi data diri nggak langsung nyambung ke
server. Akhirnya harus menunggu hingga 15 menit hingga server bisa kembali
terkoneksi," kata guru sejarah SMAN 5 salah satu peserta UKG, Muhammad
Arif, kepada wartawan Selasa (31/7/2012) dilokasi.
Arif mengaku, jika kendala koneksi server tersebut cukup
menganggu konsentrasinya. Dia berharap gangguan hari pertama tidak terulang di
hari kedua. Kenyataanya berkata lain.
"Setelah server tersambung saya
langsung kerjakan soal. Karena saya nggak mau membuang waktu. Soal ini kan
semua ada waktunya. 100 soal dilakukan dalam 120 menit,” kilahnya.
Menurut Arif, soal yang dikerjakan merupakan kompetensi
pedagogic (teori pendidikan) dan yang berkaitan dengan ilmu yang diajarkan.
"Soalnya disiapkan oleh Kemendikbud dan cara menjawabnya dengan system
online. Namun, seperti pemerintah belum siap mengadakan UKG dengan system
online. Buktinya koneksi server belum tersambung dengan baik," tuturnya.
Lain halnya diungkapkan Tati Purwanti, Pengawas UKG di SMP
PGRI, UKG kali ini lebih lancar dibandingkan Senin lalu.
"Meski sempat
terkendala gangguan koneksi server, namun ujian kembali dilanjutkan. Nggak ada
masalah apa-apa. Saat ini, di SMP PGRI pelaksanaannya hanya satu gelombang dan
diikuti 20 peserta," ungkapnya.
Menurut Tati, peserta yang mengikuti UKG adalah semua guru
SMA se Kota Depok. Ada pun tempat pelaksanaannya, kata dia, tak hanya di sini,
melainkan 19 sekolah lain juga mengadakan tes.
"Terdiri atas semua SMAN
Negeri yang ada di Depok, SMP Negeri, SMK Negeri dan SMP PGRI. Umumnya peserta
UKG adalah guru SMA dengan bidang studi IPS," tuturnya.
Dirinya mengakui, guru yang dapat mengikuti UKG harus
memenuhi beberapa persyaratan. Antara lain memiliki sertifikat pendidik dari
tahun 2007-2011, belum memasuki masa pension pada 2012 dan lulusan S1.
"Namun bagi guru yang usianya sudah 50 tahun dan memiliki masa mengajar
lebih dari 10 tahun dapat ikut UKG," kilah Tati.
Tati menegaskan, tujuan dari UKG adalah sebagai pemetaan penguasaan
kompetensi guru sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan
pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan.
"Intinya sebagai entry point penilaian kinerja guru dan
sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru," tandasnya.(Faldi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar