Sabtu, 01 September 2012

Struktur Kepengurusan Tak Jelas Ratusan Koperasi fiktip Dibubarkan


                                        Salah satu koprsi di Kota Depok (Ist)

Depok Pajajaran News

Secara resmi Dinas Pasar Koperasi dan UKM Kota Depok membubarkan 331 koperasi yang tercatat di dinas tersebut. Ke-331 koperasi itu dibubarkan karena keberadaannya sudah tidak diketahui dan struktur kepengurusannya tidak jelas.

 "Secara resmi ke 331 koperasi itu sudah kita bubarkan hari ini," kata Kepala Seksi Bina Lembaga Koperasi, Andi Kuswandi, kepada sejumlah media Jumat (31/8/2012) di kantornya.

Andi menuturkan, pembubaran koperasi dilakukan setalah tim melakukan verifikasi dan identifikasi sejak tahun 2009 hingga 2012. Dari hasil dentifikasi tersebut, didapati alamat ke 331 koperasi itu fiktif.  "Hingga akhirnya Agustus ini kami mengambil keputusan untuk membubarkan koperasi itu.

Bila ada pengurus koperasi yang merasa keberatan atas pembubaran tersebut dapat melakukan keberatan dengan menyertakan bukti-bukti pendirian koperasi, seperti, badan hukum, akte pendirian, dan berkas lainnya. "Pengajuan keberatan diperbolehkan dari Agustus hingga Oktober 2012," tuturnya. 

Andi menambahkan, pengajuan keberatan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan. Setelah itu akan dilakukan proses pengakajian oleh tim guna mengambil langkah-langkah apakah pengaktifkan kembali atau tetap dibubarkan.  Namun, hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan keberatan dari pengurus koperasi yang dibubarkan.

Selain membubarkan 331 koperasi yang tidak jelas alamatnya. Saat ini pihaknya tengah melakukan identifikasi terhadap 320 koperasi lagi yang sudah tidak aktif. 320 koperasi itu jelas keberadaannya namun sudah tidak aktif lagi usahanya. "Kita sedang telusuri apa penyebab koperasi itu tidak aktif," ujarnya.

Andi menegaskan, tidak menutup kemungkinan 320 koperasi itu akan dibubarkan, jika diketahui benar-benar sudah tidak akfit. Koperasi dinilai tidak aktif jika selama dua tahun berturut-turut tidak melakukan aktifitas usaha dan tidak pernah menggelar rapat anggota tahunan (RAT) setiap tahun. "Tidak menutup kemungkinan koperasi itu dibubarkan," tandasnya.

Ditempat yang sama, Solihin Yusup Sudarman selaku Sekretaris Dinas Pasar UKM, dan Koperasi Kota Depok, menerangkan,  langkah-langkah menuju pencabutan badan hukuk ke-331 koperasi sudah dilakukan. Dari mulai melakukan pengumuman di koran lokal, kantor kelurahan, sampai kantor kecamatan. Isi pengumumannya sendiri, kata Yusup, meminta para penanggungjawab koperasi, anggota maupun pengurus melaporkan keberadaannya ke Dinas Pasar, UKM, dan Koperasi.

 "Namun, sampai pengumuman tersebut dicabut setelah tiga bulan, hanya sedikit koperasi yang melaporkan keberadaanya. Ke-331 koperasi ini lah yang kemudian kita proses," terangnya.

Menurut Yusup, landasan pembubaran koperasi tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) No.17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi. Pihaknya sudah mengumumkan rencana pencabutan badan hukum koperasi tersebut pada bulan keenam. 

Namun, rencana pembubaran tidak mendapat tanggapan dari pengurus koperasi yang bersangkutan maka pihak-pihak berkepentingan dianggap telah menyetujui pencabutan badan hukum koperasi,” tuturnya.(Faldi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar