Salah satu koprsi di Kota Depok (Ist)
Depok Pajajaran News
Secara resmi Dinas Pasar Koperasi
dan UKM Kota Depok membubarkan 331 koperasi yang tercatat di dinas tersebut.
Ke-331 koperasi itu dibubarkan karena keberadaannya sudah tidak diketahui dan
struktur kepengurusannya tidak jelas.
"Secara resmi ke 331 koperasi itu
sudah kita bubarkan hari ini," kata Kepala Seksi Bina Lembaga Koperasi,
Andi Kuswandi, kepada sejumlah media Jumat (31/8/2012) di kantornya.
Andi menuturkan, pembubaran
koperasi dilakukan setalah tim melakukan verifikasi dan identifikasi sejak
tahun 2009 hingga 2012. Dari hasil dentifikasi tersebut, didapati alamat ke 331
koperasi itu fiktif. "Hingga
akhirnya Agustus ini kami mengambil keputusan untuk membubarkan koperasi itu.
Bila ada pengurus koperasi yang
merasa keberatan atas pembubaran tersebut dapat melakukan keberatan dengan
menyertakan bukti-bukti pendirian koperasi, seperti, badan hukum, akte
pendirian, dan berkas lainnya. "Pengajuan keberatan diperbolehkan dari
Agustus hingga Oktober 2012," tuturnya.
Andi menambahkan, pengajuan
keberatan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan. Setelah itu akan
dilakukan proses pengakajian oleh tim guna mengambil langkah-langkah apakah
pengaktifkan kembali atau tetap dibubarkan.
Namun, hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan keberatan dari
pengurus koperasi yang dibubarkan.
Selain membubarkan 331 koperasi
yang tidak jelas alamatnya. Saat ini pihaknya tengah melakukan identifikasi
terhadap 320 koperasi lagi yang sudah tidak aktif. 320 koperasi itu jelas
keberadaannya namun sudah tidak aktif lagi usahanya. "Kita sedang telusuri
apa penyebab koperasi itu tidak aktif," ujarnya.
Andi menegaskan, tidak menutup
kemungkinan 320 koperasi itu akan dibubarkan, jika diketahui benar-benar sudah
tidak akfit. Koperasi dinilai tidak aktif jika selama dua tahun berturut-turut
tidak melakukan aktifitas usaha dan tidak pernah menggelar rapat anggota
tahunan (RAT) setiap tahun. "Tidak menutup kemungkinan koperasi itu
dibubarkan," tandasnya.
Ditempat yang sama, Solihin Yusup
Sudarman selaku Sekretaris Dinas Pasar UKM, dan Koperasi Kota Depok,
menerangkan, langkah-langkah menuju
pencabutan badan hukuk ke-331 koperasi sudah dilakukan. Dari mulai melakukan
pengumuman di koran lokal, kantor kelurahan, sampai kantor kecamatan. Isi
pengumumannya sendiri, kata Yusup, meminta para penanggungjawab koperasi,
anggota maupun pengurus melaporkan keberadaannya ke Dinas Pasar, UKM, dan
Koperasi.
"Namun, sampai pengumuman tersebut dicabut setelah tiga bulan,
hanya sedikit koperasi yang melaporkan keberadaanya. Ke-331 koperasi ini lah
yang kemudian kita proses," terangnya.
Menurut Yusup, landasan
pembubaran koperasi tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) No.17 tahun 1994
tentang Pembubaran Koperasi. Pihaknya sudah mengumumkan rencana pencabutan
badan hukum koperasi tersebut pada bulan keenam.
Namun, rencana pembubaran
tidak mendapat tanggapan dari pengurus koperasi yang bersangkutan maka
pihak-pihak berkepentingan dianggap telah menyetujui pencabutan badan hukum
koperasi,” tuturnya.(Faldi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar